MENCUCI TANGAN SEBELUM MEMASUKKANNYA KE BEJANA AIR WUDU

877
MENCUCI TANGAN SEBELUM MEMASUKKANNYA KE BEJANA AIR WUDU
MENCUCI TANGAN SEBELUM MEMASUKKANNYA KE BEJANA AIR WUDU
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعنهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قَالَ: إِذا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ. لَفْظُ مُسْلِمٍ، وَعَنْدَ البُخَارِيّ: وَإِذا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَومِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَه قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوءِهِ، فَإِنّ َأَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ. وَرَوَى ابْن مَاجَه، وَالتِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ: إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ اللَّيْلِ فَلَا يُدْخِلْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يُفْرِغَ عَلَيْهِا مرَّتَيْنِ أَو ثَلَاثًا

Dari Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, janganlah dia mencelupkan tangannya langsung ke dalam bejana air hingga dia mencucinya sebanyak tiga kali karena dia tidak pernah mengetahui di mana saja tangannya berada sepanjang malam tersebut.” Lafal tersebut riwayat Muslim.[1] Sedangkan lafal riwayat al-Bukhari, “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah dia mencuci tangannya sebelum mencelupkannya ke dalam bejana air wudu karena dia tidak pernah mengetahui di mana saja tangannya berada sepanjang malam tersebut.”[2]

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dan Tirmidzi dan beliau mensahihkannya, “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya di malam hari, janganlah dia mencelupkan tangannya langsung ke dalam bejana air hingga dia mencucinya sebanyak dua atau tiga kali.”[3]

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. Terhadap lafal hadis: “Karena dia tidak pernah mengetahui di mana saja tangannya sepanjang malam tersebut”, imam al-Syafi’i menjelaskan maknanya bahwa masyarakat Hijaz dahulu beristinja hanya dengan batu saja dan negeri mereka memiliki karakter cuaca yang panas, jika seseorang tidur dengan pulas, sangat dikhawatirkan tangannya menyentuh tempat keluar najis tersebut atau kotoran lainnya.
  2. Lafal hadis: “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya di malam hari”, dikaitkan secara khusus dengan tidur di malam hari karena tidur malam umumnya demikian.
Baca juga:  WAKTU SALAT MAGHRIB

Makna hadis:

Rasulullah ﷺ melarang seseorang yang bangun dari tidurnya pada malam hari untuk langsung mencelupkan tangannya ke dalam bejana air wudu agar tidak mengotori air wudu tersebut. Disebutkan secara khusus pada tidur di malam hari karena tidur pada malam hari dimaklumi bahwa hal tersebut lebih sering dan memungkinkan terjadi.

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana air sebelum mencucinya. Hal ini disepakati oleh jumhur ulama mutaqaddimīn dan muta’akhirīn sebagai nahi al-tanzih (larangan yang ringan); jika dilanggar, pelakunya tidak berdosa[4] dan bukan nahi al-tahrim (larangan yang lazim ditinggalkan); jika dilanggar, pelakunya berdosa.[5]
  2. Faedah fikih yang ada dalam hadis ini adalah bahwa tidur yang nyenyak sambil terlentang membatalkan wudu seseorang. Seseorang wajib berwudu jika ingin melaksanakan salat setelah terbangun dari tidur yang demikian. Hal ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama jika tidur terlentang dan nyenyak (pulas), sedangkan jika tidur dalam posisi duduk para ulama berbeda pandangan.

Imam al-Syafi’i rahimahullāh berfatwa bahwa semua orang yang tidur, batal wudunya, kecuali tidur dalam keadaan duduk yang benar-benar tegak. Oleh karenanya, terhadap setiap posisi tidur sambil duduk, terkhusus jika tidurnya tidak pulas, banyak ulama berpendapat sama dengan al-Syafi’i.[6]

  1. Mencuci sebanyak tiga kali anggota tubuh yang diduga kuat dalam keadaan kotor atau bernajis, hukumnya mustahab, dan tidaklah cukup jika hanya dipercikkan air saja.
  2. Mustahab (dianjurkan) untuk mengambil jalan kehati-hatian dalam perkara ibadah dan selainnya, selama dalam batas kewajaran dan atau tidak sampai berwaswas.
  3. Hadis ini juga mengajarkan dan menganjurkan kita untuk menggunakan lafal kiasan terhadap lafal tertentu dan perlu menghindari pengucapan secara terus terang. Hal ini karena Rasulullah ﷺ menggunakan lafal, “Karena dia tidak pernah mengetahui dimana saja tangannya sepanjang malam tersebut” dan tidak mengatakan, “Mungkin saja ketika tidur, tangan seseorang menyentuh dubur atau kemaluannya atau najis.”
Baca juga:  JIKA WAKTU SALAT HANYA TERSISA UNTUK SATU RAKAAT SAJA

Tuntunan seperti ini banyak tercantum di dalam ayat Al-Quran dan hadis-hadis yang sahih, selama orang yang mendengarkan paham dengan kiasan dan maksud yang ingin disampaikan. Namun jika tidak demikian, kata-kata yang disampaikan haruslah secara tegas dan gamblang serta tidak berbelit-belit.[7]


Footnote:

[1] H.R. Muslim (278).

[2] H.R.Al-Bukhari (162).

[3] H.R. Ibnu Majah (393) dan Tirmidzi (24).

[4] Badruddin al-Aini. Syarah Sunan Abi Daud. Jilid 1, hlm 277.

[5] Al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 3, hlm 180.

[6] Ibnu Abdil Barr. Al-Istidzkār. Jilid 1, hlm 149.

[7] An-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 3, hlm 180.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments