وَعَنِ ابْنِ المـُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيْهِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى العِمَامَةِ والخُفَّيْنِ. رَوَاهُ مُسلمٌ
Dari Ibnu al-Mugīrah bin Syu’bah, dari bapaknya, bahwa Nabi ﷺ berwudu dan mengusap ubun-ubunnya, serban dan sepasang khuf-nya (alas kaki dari kulit).[1]
Daftar Isi:
Kosa kata hadis:
- Ibnu al-Mugīrah bin Syu’bah; beliau bernama Hamzah, adalah seorang tabiin yang tsiqah sebagaimana disebutkan oleh Ahmad bin Abdullah al-‘Ijli dan Ibnu Hibbān.[2]
- Kuniyah al-Mugīrah bin Syu’bahraḍiyallāhu ‘anhu adalah Abu Abdillah atau Abu Isa. Beliau datang berhijrah ke Madinah dan masuk Islam pada tahun terjadinya Perang Khandak. Peperangan yang pertama sekali beliau ikuti adalah Perang Hudaibiyah. Beliau wafat di Kufah pada tahun 50 hijriah, ketika itu beliau adalah gubernur negeri Kufah yang ditunjuk oleh Muawiyah bin Abi Sufyan raḍiyallāhu ‘anhu.
Makna hadis:
Al-Mughirah bin Syu’bah raḍiyallāhu ‘anhu adalah satu dari sekian banyak sahabat yang meriwayatkan tata cara wudu Nabi ﷺ. Hadis ini mengisahkan bagaimana sifat wudu Nabi ﷺ ketika memakai serban dan khuf. Mengusap ubun-ubun dan serban saja sebagai pengganti usapan pada kepala dan mengusap kedua khuf yang menutupi kedua kaki beliau adalah sifat wudu yang sesuai sunah Nabi ﷺ dalam kondisi tersebut.
Faedah dan istinbat dari hadis:
- Para ulama bermazhab Syafi’i menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa mengusap sebagian kepala saja ketika berwudu dianggap cukup dan tidak dipersyaratkan keseluruhan kepala. Hal ini karena seandainya membasuh secara keseluruhan adalah wajib, Nabi ﷺ tidak mungkin hanya mencukupkan membasuh sebagian serban saja, dengan alasan bahwa tidak boleh menggabungkan antara al-aṣl dan al-badal pada anggota tubuh yang sama, semisal mengusap khuf pada satu kaki kemudian mencuci kaki yang satunya lagi.[3]
- Hadis ini juga dijadikan dalil oleh sebagian ulama tentang tidak bolehnya hanya membasuh serban saja atau sebagian kepala saja. Hal ini karena tidak ada hadis yang sahih dari Nabi ﷺ yang meriwayatkan bahwa beliau hanya mengusap sebagian kepala saja. Akan tetapi, jika beliau mengusap ubun-ubunnya, beliau menyempurnakan dengan membasuh serban.[4]
- Mengusap serban di kepala dan kedua khuf di kaki adalah lebih mudah daripada harus melepaskannya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama dengan konsep dasarnya adalah kemudahan, sejalan dengan firman Allah Ta’ālā,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. al-Baqarah: 185)
Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā juga pernah menceritakan bahwa jika Rasulullah ﷺ dihadapkan pada dua pilihan maka beliau akan memilih hal yang paling mudah, selama hal tersebut bukan dosa dan kesalahan.[5]
Footnote:
[1] H.R. Muslim (247).
[2] Abū al-Hajjaj al-Mizzi. Op. Cit. Jilid 7, hlm. 340.
[3] Al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 3, hlm. 172.
[4] Muhammad bin Ismā’īl al-Ṣan’āni. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 72.
[5] H.R. al-Bukhari (3650) dan Muslim (2327).