Daftar Isi:
REDAKSI HADIS:
عَنْ أَبِي مُوسَى رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا، ثُمَّ شَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا إِذْ جَاءَ رَجُلٌ يَسْأَلُ أَوْ طَالِبُ حَاجَةٍ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ: اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا وَلْيَقْضِ اللَّهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا شَاءَ
Artinya: Dari Abu Musa radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda, “Seorang mukmin dengan mukmin yang lain ibarat bangunan yang saling menguatkan antara satu dengan yang lain.” Kemudian beliau menganyam jari-jemarinya, waktu itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk, lalu datang seorang laki-laki bertanya atau meminta suatu kebutuhan kepada beliau, maka beliau menghadapkan wajahnya kepada kami, lalu beliau bersabda, “Berikanlah syafaat (perantara untuk membantu orang lain) niscaya kalian memperoleh pahala dan semoga Allah menetapkan apa yang dikehendaki-Nya melalui ucapan nabi-Nya.”
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, kitab al-Adab, Bab “Kaum Mukminin Saling Tolong Menloong Di Antara Mereka”, nomor 6026-6028, dan Imam Muslim dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ Muslim; kitab al-Birr wa al-Shilah, bab Kaum Mukminin Saling Menyayangi, Melindungi dan Menguatkan, n. 2585 dan bab Dianjurkannya Memberi Syafaat Selama Bukan Dalam Perkara Haram, nomor 2627.
BIOGRAFI SAHABAT PERAWI HADIS:
Telah kami sebutkan dalam beberapa syarah hadis sebelumnya, lihat: https://markazsunnah.com/setiap-kebaikan-adalah-sedekah/#BIOGRAFI_SAHABAT_PERAWI_HADIS
FAEDAH DAN KESIMPULAN:
- Diantara metode pengajaran yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah dengan membuat permisalan yang nyata untuk lebih memudahkan dipahami suatu penyampaian dan penjelasan
- Ukhuwah sesama orang beriman begitu kokoh sebagaimana bangunan yang saling menguatkan dan melengkapi
- Bolehnya “Tasybik” (menganyam jari jemari) selama seseorang tidak dalam keadaan salat atau menunggu salat di masjid atau menuju masjid untuk salat.
- Manusia secara umum dan secara khusus sesama kaum beriman saling membutuhkan dan saling tolong menolong dalam menyelesaikan kebutuhannya
- Seorang mukmin senantiasa siap mendengarkan dan membantu kebutuhan saudaranya sebatas kemampuannya
- Jika kita tidak sanggup membantu saudara maka kita sebaiknya mencari untuknya kenalan atau saudara kita yang mampu membantunya dan inilah yang dinamakan syafaat yang baik (Lihat: An Nisaa ayat 85)
- Seorang yang menjadi perantara kebaikan maka dia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang langsung melakukan kebaikan tersebut
- Kita hanya menjadi perantara-perantara kebaikan sedangkan ketetapan terlaksananya suatu kebaikan adalah hanya pada Allah azza wa jalla
- Memanfaatkan posisi atau kedudukan kita di tengah masyarakat untuk membantu orang yang susah sama nilainya dengan membantu mereka secara langsung dengan harta-harta kita
- Memberi syafaat yang tidak dibenarkan adalah dalam hal yang melanggar ketetapan syariat