ISTIḤBĀB MENUNDA SALAT ZUHUR JIKA CUACA SANGAT PANAS

44
Istihbab Menunda Salat Zuhur Jika Cuaca Sangat Panas
Perkiraan waktu baca: 2 menit

Daftar Isi:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ، واشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ: يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِي بَعْضًا! فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ: نَفَسٍ فِي الشِتَاءِ، وَنَفَسٍ فِي الصَّيْفِ، فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya:

“Apabila cuaca sangat panas maka tundalah salat hingga waktu lebih dingin karena cuaca yang sangat panas adalah jenis embusan permukaan neraka Jahanam, neraka pernah mengadu kepada Rabb-nya, dia berkata, ‘Ya, Rabb-ku sebagianku telah memakan sebagian yang lain’. Lalu diizinkan untuknya dua kali embusan; embusan pada musim dingin dan embusan pada musim panas. Itulah cuaca paling panas yang kalian rasakan dan yang paling dingin yang kalian rasakan.” Muttafaqun ‘alaihi.[1]

Kosa kata hadis:

  1. فَأَبْرِدُوا artinya masuk waktu yang lebih dingin, seperti ungkapan أَنْجَدَ yang berarti memasuki kawasan Najed.
  2. فَيْحِ جَهَنَّمَ artinya panas yang menyala-nyala dan memuncak panasnya.
  3. الزَّمْهَرِيرِ (al-zamharīr) artinya cuaca yang sangat dingin, sedangkan الْحَرُورُ (al-ḥarūr) memiliki makna yang sebaliknya, yaitu cuaca yang sangat panas.[2]
  4. Ulama berbeda pendapat ketika menjelaskan lafaz, “Ya, Rabb-ku sebagianku telah memakan sebagian yang lain.” Sebagian memaknainya secara tekstual dan demikian pula terhadap lafaz “mengadu” dipahami secara tekstual pula sebagai suhu yang sangat panas dan gejolak api yang menyala-nyala. Allah Ta’ālā menjadikan neraka dapat mengenali, merasakan, dan membedakan bahkan berbicara. Konsep ini adalah akidah ahli sunah waljamaah bahwa neraka adalah makhluk ciptaan Allah Ta’ālā.

Namun ada juga ulama yang mengatakan bahwa lafaz tersebut adalah tasybīh (perumpamaan) dan isti’ārah (metafora) atau penggunaan kalimat majasi. Akan tetapi, al-Nawawi raḥimahullāh menegaskan bahwa pendapat pertama lebih tepat karena itulah ẓāhir dan hakikat maknanya. Sesuatu yang dapat dipahami secara hakikat maka wajib memahaminya demikian adanya.[3]

Baca juga:  EMPAT HAL YANG DISYARIATKAN MANDI KARENANYA

Makna hadis:

Ruh salat dan subtansi intinya adalah khusyuk dan hati yang bertawajuh kepada Allah Ta’ālā. Oleh karenanya, dianjurkan kepada orang yang akan melaksanakan salat benar-benar hatinya terbebas dari segala-sesuatu yang dapat mengganggu konsentrasi terhadap salat itu sendiri dan mengupayakan sarana yang dapat membantu mewujudkan hal tersebut.

Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sebagai penyampai syariat Allah Ta’ālā memilih dan mengutamakan mengakhirkan salat Zuhur ketika panas sangat menyengat hingga cuaca menjadi lebih sejuk agar cuaca yang sangat panas tersebut tidak mengganggu suasana khusyuk ketika salat.

Hal ini menunjukkan kemudahan dan keringanan dalam menjalankan syariat bagi orang-orang yang keluar dari rumahnya di bawah sengatan matahari untuk menunaikan salat di masjid secara berjemaah.

Makna yang terkandung dari hadis tersebut adalah disyariatkannya mengakhirkan salat dari awal waktunya dan sekaligus mengkhususkan hadis-hadis yang menyebutkan tentang keutamaan salat pada awal waktu.[4]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Istiḥbāb mengakhirkan salat Zuhur ketika cuaca sangat panas hingga suhu udara menjadi lebih sejuk.

Tidak ada batasan dalam syariat yang menjadi ukuran bahwa cuaca telah menjadi lebih dingin dan bersahabat. Dalam sebagian hadis disebutkan bahwa hingga bayang-bayang benda dan dinding atau bangunan telah terlihat jelas ke arah timur.[5]

  1. Salah satu kaidah uṣūl fiqh dapat diterapkan pada hadis Nabawi tersebut yaitu,

الحُكْمُ مَعَ عِلَّتِهِ إِذَا زَالَتِ العِلَّةُ تَبِعَهَا فِي الزَوَالِ حُكْمُهَا

“Suatu hukum bersanding dengan ilatnya, jika ilatnya tidak ada lagi maka ikut hilang bersamanya hukum tersebut.”[6]

Begitu juga dengan ungkapan,

الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

“Hukum berputar bersama ilatnya, ada dan tidaknya illat itu.”

Dengan demikian, ketika cuaca panas menyengat di suatu tempat maka ada keutamaan mengakhirkan salat.

Baca juga:  MENGQADA SALAT KARENA UZUR SYAR’I (BAGIAN KEDUA)

Jika suatu tempat atau negeri cuacanya tidak panas yang menyengat maka tidak dianjurkan mengakhirkan salat Zuhur di tempat tersebut.[7]

  1. Disyariatkan untuk melaksanakan salat di tempat yang jauh dari segala sesuatu yang menyibukkan dan melalaikan seseorang dari salat itu sendiri dan kekhusyukan pelaksanaannya.[8]

 

 


Footnote:

[1] H.R. al-Bukhārī (536) dan Muslim (615).

[2] Al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 5, hlm. 120.

[3] Al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 5, hlm. 120.

[4] ‘Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Taisīr ‘Allam Syarḥ ‘Umdatil Aḥkām. Jilid 1, hlm. 195.

[5] H.R. al-Bukhārī (535) dan Muslim (616).

[6] Abū al-Wafā` ‘Ālī bin ‘Aqil bin Muḥammad al-Bagdādī (w.513 H). 1420 H. al-Wāḍiḥ fī Uṣūl Fiqh. Mu;assaah al-Risālah, Bairūt, Libanon. Jilid 4 hlm. 281.

[7] Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Taisīr ‘Allam Syarḥ ‘Umdatil Aḥkām. Jilid 1, hlm. 196.

[8] Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Taisīr ‘Allam Syarḥ ‘Umdatil Aḥkām. Jilid 1, hlm. 196.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments