وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثٌمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ ((وَقَالَ مُسْلِمٌ:)) ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abu Hurairah radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian kencing di air yang diam, yaitu yang tidak mengalir, kemudian mandi di dalamnya.” Pada lafaz Muslim, “Kemudian mandi darinya.” (Muttafaqun Alaihi) [1]
وَرَوَى مُحَمَّدُ بنُ عَجْلَان قَالَ: سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ، وَلَا يغْتَسِلْ فِيهِ مِنَ الجَنَابَةٍ)). رَوَاهُ أَبُو دَاوُد عَنْ مُسَدَّد عَنِ الْقطَّانِ عَنْهُ وَابْنُ عَجْلَانَ وَأَبوهُ رَوَى لَهُمَا مُسْلِمٌ
Muhammad bin Ajlan berkata, “Saya mendengarkan ayah saya meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah kalian kencing pada air yang diam, yaitu yang tidak mengalir, jangan pula mandi janabah di dalamnya’.”[2]
Daftar Isi:
Kosa Kata Hadis:
- Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan dan mempertegas, bahwa air yang diam yang dimaksud adalah air yang tidak mengalir seperti air kolam kecil (al-birk).
- Kata ad-daaim adalah sinomin dari kata ar-raakid artinya diam dan tidak mengalir.[3]
- Pada riwayat Imam Tirmidzi, lafaz pada akhir hadis: “kemudian berwudu dengannya”.[4] Sedangkan riwayat Imam al-Daraquthni: “kemudian berwudu atau minum darinya”. Semua lafaz ini tidak saling kontradiktif karena riwayatnya sahih dan dipahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang masalah ini dalam beberapa kesempatan.[5]
Makna Hadis:
Larangan dalam hadis ini, terkait kencing di air yang tidak mengalir, dikembalikan kepada prinsip dasar tentang air sebagaimana hadis-hadis sebelumnya. Jika airnya banyak, larangan bersifat makruh. Jika airnya sedikit, larangan tersebut bersifat pengharaman karena akan mengakibatkan air menjadi kotor (najis), disebabkan oleh perubahan yang terjadi.
Ulama tidak memahami hadis ini secara zhahir belaka namun memahaminya dengan melakukan kompromi antara hadis ini dengan hadis yang lain.[1] Telah ada konsensus bahwa jika air diam yang tidak mengalir namun volumenya amat sangat banyak, lazimnya tidak terpengaruh oleh najis.[6]
Faedah dan Istinbat dari Hadis:
- Haram berwudu dengan air najis.
- Adab ketika kencing, yaitu dengan menjauh dari sumber air yang tidak mengalir, apalagi air tersebut dibutuhkan untuk berwudu. Sunah Rasulullah r senantiasa mengajak untuk menjaga kebersihan dan berperilaku yang baik.
- Larangan kencing di air bersih, terkhusus jika air tersebut terkait kebutuhan orang banyak.[7]
- Boleh kencing di air yang mengalir terutama jika alirannya deras, namun tidak kencing di situ adalah lebih utama.
- Pemahaman yang dapat dipetik dari hadis tersebut adalah bahwa buang air besar pada air yang demikian juga haram hukumnya, bahkan lebih buruk lagi. Sebagaimana juga diharamkan orang yang buang air di bejana, kemudian setelahnya dibuang ke dalam air yang tidak mengalir tersebut. Atau buang air didekatnya, kemudian mengalir ke air tersebut lalu terjadi percampuran antara air yang bersih dengan air najis tersebut. [8]
Footnote:
[1] Ibnu Batthal; Ali bin Khalaf bin Abdul Malik (w. 449 H). 1432 H. Syarh Shahih Al-Bukhari. Jilid 1, hlm 353.
[1] HR. al-Bukhari (239) dan Muslim (282).
[2] HR. Abu Daud (70), dari Musaddad dari al-Qatthan dari Muhammad bin Ajlan. Muhammad bin Ajlan dan ayahnya adalah rawi dalam Shahih Muslim.
[3] Ibnu Batthal; Ali bin Khalaf bin Abdul Malik (w. 449 H). 1432 H. Syarh Shahih al-Bukhari. Jilid 1, hlm 353.
[4] Ibnu Daqiiq al-‘Ied. Ihkamul Ahkam Syarh Umdatil Ahkam. Cetakan al-Sunnah al-Muhammadiyah. Jilid 1, hlm 71.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Badruddin al-Aini; Mahmud bin Ahmad bin Musa (w. 855 H). Syarah Sunan Abi Daud. Maktabah al-Rusyd, Riyadh. Jilid 1, hlm 208.