SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AḤKĀM[1]
عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رضي الله عنهما قَالَ: بَعَثَنِي النَّبِيُّ -صلى الله عليه وسلم- فِي حَاجَةٍ، فَأَجْنَبْتُ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ، فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ، ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ: إنَّمَا يَكْفِيَكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا، ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ، وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ، وَوَجْهَهُ
Artinya :
Ammār bin Yāsir raḍiyallāhu ‘anhu mengatakan, “Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengutus saya untuk sebuah keperluan, saya pun junub lalu saya tidak mendapatkan air. Saya lalu berguling-guling di tanah layaknya hewan berguling-guling, kemudian saya mendatangi Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam lalu saya ceritakan kejadian itu. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Sebenarnya cukup bagi Anda melakukan ini dengan kedua tangan Anda’. Lantas beliau pun menepukkan kedua tangan beliau ke tanah sekali lalu beliau mengusapkan tangan kiri ke tangan kanan, kedua punggung tangan, dan wajah beliau.”
Daftar Isi:
Takhrij Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitabnya, al-Ṣaḥīḥ, kitab al-Tayammum, Bab “Tayamum dengan Satu Tepukan”, no. 347, dan Imam Muslim dalam kitabnya, al-Ṣaḥīḥ, kitab al-Ḥaiḍ, Bab “Tayamum”, no. 368. Lafaz hadis ini sesuai dengan periwayatan Muslim.
Syarah dan Faedah yang Terkandung dalam Hadis Ini:
- Tayamum adalah dengan menggunakan sekali tepukan ke tanah.
- Debu yang menempel digunakan untuk mengusap tangan kanan dengan tangan kiri, lalu kemudian mengusap punggung telapak tangan dan wajah.
- Disyariatkan membaca basmalah sebelumnya.
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘alā ‘Umdah al-Aḥkām” karya Dr. Manṣūr bin Muḥammad al-Ṣaq’ūb hafiẓahullāh.
Ust titip pesan;
بسم الله الرحمن الرحيم
Kpd: para alkarimin (yth) ust Erwandi T dkk
Hal: Permohonan Izin, pemberian nasihat, serta permohonan maaf
Dari: Seorang amatulloh (mantan aktris yang beranggapan bahwa bersandiwara / seni peran/akting adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan hadis yang dia dapatkan di buku tafsir ibn katsir, dinyatakan sahih dalam assilsilah assahihah 281, hr.Imam ibn Muhammad bin Hanbal 3858, namun belum dia cari di al jami’ assahih mimma laisa fissahihain) izin mau meringkas sekaligus memperbaiki yang kurang dari buku beliau juga tulisan dkk untuk menjawab pertanyaan seorang jariyah yang merupakan cucunya tetangga atau ponakannya tetangga yang pernah bertanya tentang apa saja yang diharamkan Allah karena takut Allah akan menyiksanya karena menyembunyikan ilmu setelah ditanya padahal dia tahu bahwa dia juga wajib tahu dan bisa berlatih setelah dilatih di pelatihan dai dahulu. Izinnya tentu dapat mempermudah langkah. Semoga Allah Mudahkan yang memudahkan. Sesungguhnya adab dalam berinteraksi sosial dengan sesama muslimin adalah dengan saling menasihati dan mentaati bukan toleransi. Maaf dia belum bisa mentaati nasihat : taat suami (menikah) sebelum bisa (mengetahui cara) melaksanakan nasihat untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah dan Utusan-Nya, karena Allah Berfirman;
يا أيها الذين ءامنو اتقوا الله وابتغوا إليه الوسيلة