HADIS KEWAJIBAN BERSUCI SEBELUM SALAT

328
HADIS KEWAJIBAN BERSUCI SEBELUM SALAT
Perkiraan waktu baca: 1 menit

SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM[1]

HADIS KEWAJIBAN BERSUCI SEBELUM SALAT

عن أبي هُريرة -رضي الله عنه- قال: قالَ رسولُ الله – ﷺ -: لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ -إِذَا أَحْدَثَ- حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya:

Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kalian (jika ia berhadas) hingga ia bersuci.”

Daftar Isi:

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ-nya; kitab al-Wuḍū’, Bab “Salat Tidak Diterima Tanpa Bersuci”, no. 135, dan Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya; kitab al-Ṭahārah, Bab “Kewajiban Berwudu”, no. 225.

Faedah yang Terkandung di Dalam Hadis Ini

  1. Bersuci adalah syarat sah salat. Salat tidak sah kecuali dilakukan dalam keadaan telah bersuci. Orang yang salat dalam keadaan berhadas, salatnya tidah sah. Sama halnya orang yang mengetahui bahwa ia sedang berhadas atau tidak mengetahui, sama halnya salat fardu ataupun sunah, demikian pula salat jenazah. Semua salat yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dipersyaratkan kesucian agar salat itu sah. Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh ‘Āli bin Abū Ṭālib raḍiyallāhu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

مِفْتاحُ الصَّلاةِ الطُّهُورُ، وتَحْرِيمُها التَّكْبِيرُ، وتَحْلِيلُها التَّسْلِيمُ

Artinya:

“Pembuka salat adalah bersuci, permulaannya adalah takbir, penutupnya adalah salam.”[2]

  1. Adapun sujud tilawah dan sujud syukur, diperbolehkan melakukannya tidak dalam keadaan bersuci menurut pendapat terkuat, sedangkan melakukan keduanya dalam keadaan bersuci lebih afdal berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.[3]

 

 


Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘alā ‘Umdah al-Akām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad al-Ṣaq’ūb hafiahullāh.

[2] H.R. Ahmad, no. (1006), Abu Dawud, no. (61), Tirmizi, no. (3). Imam Tirmizi berkata, “Hadis ini adalah hadis yang paling sahih dan baik di dalam bab ini.”

Baca juga:  HUKUM BATAL ATAU TIDAKNYA WUDU SETELAH MENCIUM (ISTRI)

[3] Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Bāz, al-‘Uṡaimīn. Adapun pendapat yang populer dalam mazhab Hambali ialah dipersyaratkan wudu untuk melakukan sujud syukur dan sujud tilawah.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments