Di silsilah pertama dari kumpulan hadis Jumat telah disebutkan hadis-hadis yang menerangkan kekhususan Hari Jumat dibandingkan hari-hari lainnya. Dalam silsilah kedua kali ini kami menyebutkan tiga poin keutamaan salat Jumat dengan memilihkan untuk pembaca beberapa hadis sahih yang menerangkan setiap poin tersebut, wallahu waliyyut taufiq.
Daftar Isi:
عن عَبَايَةَ بْنَ رِفَاعَةَ قَالَ: أَدْرَكَنِي أَبُو عَبْسٍ وَأَنَا أَذْهَبُ إِلَى الْجُمُعَةِ، فَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ يَقُولُ: مَنْ اغْبَرَّتْ قَدَمَاهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
Dari Abayah bin Rifaah berkata, “Aku disusul oleh Abu Abs ketika aku berangkat (berjalan kaki) menuju salat Jumat lalu beliau berkata, ‘Aku telah mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, Barangsiapa kedua kakinya berdebu fi sabilillah maka Allah mengharamkannya dari api neraka.’’” [H.R. Bukhari (no. 907)]
عن يزيد بن أبي مريم قَالَ: لَحِقَنِي عَبَايَةُ بْنُ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَأَنَا رَائِحٌ إِلَى الْمَسْجِدِ إِلَى الْجُمُعَةِ مَاشِيًا وَهُوَ رَاكِبٌ قَالَ: أَبْشِرْ فَإِنِّي سَمِعْتُ أَبَا عَبْسٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ اغْبَرَّتْ قَدَمَاهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَهُمَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى النَّارِ
Dari Yazid bin Abu Maryam berkata, “Abayah bin Rafi bin Khadij menyusulku ketika saya menuju ke masjid untuk salat Jumat (berjalan kaki) sedang dia berkendaraan. Dia berkata, ‘Bergembiralah! saya telah mendengar Abu Abs berkata, ‘Rasulullah shallallahu alahi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang kedua kakinya terkena debu di jalan Allah azza wajalla, niscaya Allah azza wajalla mengharamkan kedua kakinya dari (siksa) neraka.’’” [H.R. Ahmad (no. 15935); Syekh Syuaib Al-Arnauth mengatakan, “Sanadnya sahih sesuai persyaratan Bukhari.” [Tahkik Musnad Imam Ahmad (25/ 283)]
Fikih dan Faedah Hadis:
- Keutamaan menghadiri salat Jumat;
- Keutamaan kaki yang berdebu dalam ketaatan kepada Allah azza wajalla;
- Keutamaan berjalan kaki menuju ke masjid;
- Dianjurkannya memotivasi orang lain untuk melakukan ketaatan disertai dengan menyebutkan dalilnya;
- Anjuran untuk mewariskan dan menyebarkan ilmu yang pernah kita dengar kepada orang lain;
- Ketaatan kepada Allah azza wajalla di antara perisai seorang hamba dari jilatan api neraka;
- Makna fi sabilillah juga berlaku bagi setiap ketaatan yang diniatkan karena Allah dan dilakukan dengan penuh perjuangan serta pengorbanan, bukan hanya terbatas pada jihad fi sabilillah dalam makna perang. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama di antaranya Imam Bukhari dan sahabat yang mulia Abu Abs bin Jabr bin Amru bin Zaid Al-Ausi Al-Haritsi radhiallahu anhu.
Kedua: Menghadiri salat Jumat merupakan kafarat (penghapus) bagi dosa
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Salat lima kali sehari semalam, antara satu salat Jumat ke Jumat berikutnya merupakan kafarat (penghapus dosa) di antaranya selama tidak melakukan dosa-dosa besar.” [H.R. Muslim (no. 233)]
Fikih dan Faedah Hadis:
- Salat wajib lima kali sehari semalam merupakan penghapus dosa yang dilakukan di antara waktu-waktu tersebut;
- Salat Jumat yang sempurna merupakan penghapus dosa yang dilakukan selama sepekan;
- Manusia adalah hamba Allah yang senantiasa terjatuh dalam dosa dan kesalahan;
- Allah subhanahu wa taala menyediakan bagi para hamba dari waktu ke waktu terminal untuk berhenti dari kesalahan dan wasilah penghapus dosa-dosa;
- Dosa kecil dapat diampunkan dengan melakukan amal saleh namun dengan syarat meninggalkan dosa-dosa besar.
عَنْ سَلْمَانَ الفَارِسِيِّ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى
Dari Salman Al-Farisi radhiallahu anhu berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jumat lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai parfumnya atau parfum keluarganya, lalu keluar rumah menuju masjid, dia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia salat sesuai yang ditetapkan baginya dan diam mendengarkan khotbah imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jumatnya itu dan Jumat yang lainnya.” [H.R. Bukhari (no. 883)]
Fikih dan Faedah Hadis:
- Disyariatkan berhias untuk menghadiri salat Jumat dengan cara mandi, bersuci semaksimalnya, dan memakai parfum;
- Bolehnya wanita memakai wewangian di dalam rumahnya;
- Disyariatkan bersuci di rumah sebelum menuju ke masjid;
- Larangan menyakiti atau mengganggu jemaah Jumat seperti memisahkan dua orang yang duduk berdampingan di saf kecuali atas izin keduanya;
- Disyariatkannya melakukan salat sunah semampunya pada saat masuk masjid hingga imam hendak berkhotbah;
- Kewajiban diam dan mendengarkan khotbah Jumat dengan penuh saksama;
- Dosa yang dikerjakan selama satu pekan (Jumat) akan terampuni jika seorang muslim melaksanakan adab dan etika ini dengan sebaik-baiknya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ: مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Dari Abu Hurairah radiallahuanhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda, “Barang siapa yang mandi kemudian mendatangi salat Jumat, lalu dia salat (sunah) semampunya kemudian diam (menyimak khotbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan salat bersama imam, maka dia akan diampuni (dosa-dosanya) antara hari itu dan hari Jumat yang lain ditambah tiga hari.” [H.R. Muslim (no. 857)]
Fikih dan Faedah Hadis:
- Keutamaan mandi sebelum mendatangi salat Jumat;
- Keutaaman salat semampunya pada hari Jumat sambil menanti khotbah Jumat;
- Kewajiban diam dan memperhatikan khotbah Jumat secara saksama;
- Salat Jumat dilaksanakan secara berjemaah bersama imam dan setelah selesai khotbah;
- Salat Jumat menghapuskan dosa selama sepuluh hari dengan syarat melaksanakan adab dan hukum yang diajarkan dalam hadis ini.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَأَبِي هُرَيْرَةَ قَالَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاسْتَاكَ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَلَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ النَّاسِ ثُمَّ رَكَعَ مَا شَاءَ أَنْ يَرْكَعَ ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ فَلَمْ يَتَكَلَّمْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الَّتِي قَبْلَهَا. قَالَ: وَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَقُولُ: وَثَلَاثَةُ أَيَّامٍ زِيَادَةٌ، إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا
Dari Abu Said Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma, keduanya berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa mandi di hari Jumat, bersiwak dan memakai wewangian jika memilikinya, lalu memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia berangkat ke masjid, dengan tidak melangkahi pundak manusia, lalu salat (sunah) semampunya, setelah itu ia diam dan tidak berbicara apapun sejak imam akan berkhotbah hingga salat Jumat selesai ditunaikan, maka hal itu akan menjadi penebus dosanya antara Jumat tersebut dengan Jumat sebelumnya.” Abu Hurairah berkata, “Ditambah dengan tiga hari, sesungguhnya Allah membalas satu kebaikan dengan sepuluh kebaikan yang semisal.” [H.R. Ahmad (no. 11768), Syekh Syuaib Al-Arnauth dalam Tahkik Musnad Ahmad (18/ 293) mengatakan, “Sanadnya hasan.”]
Fikih dan Faedah Hadis:
- Keutamaan berhias sebelum berangkat ke masjid untuk salat Jumat;
- Di antara cara berhias yang disyariatkan adalah mandi, bersiwak, memakai wewangian, dan memakai pakaian terbaik;
- Larangan menyakiti jemaah Jumat dengan cara melangkahi pundak-pundak mereka atau semacamnya;
- Disyariatkannya memperbanyak salat sunah hingga masuknya waktu untuk imam berkhotbah;
- Kewajiban diam dan mendengarkan khotbah secara saksama;
- Salat Jumat yang sempurna akan menghapuskan dosa selama sepuluh hari;
- Satu kebaikan akan mendapatkan pahala sepuluh.
Ketiga: Pahalanya dilipatgandakan bagi setiap langkah
عن أَوْسُ بْنُ أَوْسٍ الثَّقَفِيُّ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَفي رواية عنه بلفظ: مَنْ غَسَلَ رَأْسَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ سَاقَ نَحْوَهُ
Dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafi berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang “ghassala” (mandi mencuci rambutnya) pada hari Jumat dan mandi menyiram sekujur tubuhnya, lalu dia pergi untuk salat Jumat pada awal waktu dan sampai mendapatkan awal khotbah dengan berjalan kaki dan tidak berkendaraan, lalu duduk mendekat kepada imam untuk mendengarkan khotbah dan tidak berbicara serta tidak melakukan hal yang sia-sia, maka setiap langkahnya dicatat pahala puasa dan ibadah malam selama satu tahun.”
Dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang mandi dengan membersihkan kepalanya pada hari Jumat dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya…,” kemudian dia melanjutkan seperti hadis tersebut. [H.R. Abu Daud (no. 345) dan dinilai sahih hadisnya oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir (2/ 1094)]
Fikih dan Faedah Hadis:
- Imam Nawawi menyebutkan bahwa sebagian ulama meriwayatkan hadis ini dengan lafaz “man ghassala” dan ada dengan lafaz “man ghasala.” Secara garis besar ada tiga pendapat makna lafaz hadis ini:
a. Menjadikan istrinya mandi dengan cara menggaulinya, pendapat ini dikemukakan oleh Imam Zuhri dari kalangan tabiin;
b. Membasuh anggota wudunya secara sempurna, masing-masing sebanyak tiga kali lalu setelah itu mandi;
c. Mencuci pakaian dan rambutnya; pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Baihaqi dan Imam An-Nawawi.
Lihat: Al-Majmu’ (4/ 543)
2. Para ulama juga berbeda pendapat tentang makna, “Man bakkara wabtakara.” Ada tiga pendapat yang terkenal:
a. Lafaz “bakkara” berarti datang pada saat pertama, makna “ibtakara” artinya mendapat awal khotbah. Pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Iraqi;
b. Lafaz “bakkara” berarti bersedekah sebelum berangkat ke tempat salat;
c. Lafaz “bakkara” dan “ibtakara” bermakna sama, namun diulangi dalam hadis ini sebagai penekanan akan pentingnya bersegera hadir salat Jumat.
Syekh Abul Hasan Ubaidullah Al-Mubarakfuri memilih pendapat pertama sebagaimana yang disebut oleh Imam Al-Iraqi. Lihat penjelasannya dalam Mir’atul Mafatih (4/ 472).
3. Keutamaan berjalan kaki menuju tempat salat Jumat dan tidak berkendaraan;
4. Keutamaan salat di dekat khatib;
5. Keutamaan mendengarkan khotbah secara saksama dan tidak melakukan hal-hal yang sia-sia;
6. Pahala langkah kaki menuju ke masjid pada saat salat Jumat dilipatgandakan pahalanya dibandingkan salat wajib lainnya yaitu setiap langkahnya dicatat pahala puasa dan ibadah malam selama satu tahun;
7. Keutamaan yang besar ini hanya didapatkan bagi mereka yang melaksanakan secara sempurna adab dan sunah menghadiri salat Jumat yang disebutkan dalam hadis ini.
Wallahu a’laa wa a’lam.