HADIS KEDUA PULUH TUJUH: WAJIBNYA BERTOBAT

218
HADIS KEDUA PULUH TUJUH WAJIBNYA BERTOBAT
Perkiraan waktu baca: 4 menit

Daftar Isi:

REDAKSI HADIS:

عَنِ الْأَغَرِّ بْنِ يَسارٍ الْمُزَنِيِّ رَضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللهِ، فَإِنِّي أَتُوبُ، فِي الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ، مَرَّةٍ. رواه مسلم

Dari al-Agar bin Yasār al-Muzanī raiyallāhu anhu, beliau berkata, “Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai sekalian manusia bertobatlah kepada Allah karena sesungguhnya aku bertobat dalam sehari kepada-Nya seratus kali’.” (H.R. Muslim)

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ Muslim, no.42 dan 2702.

BIOGRAFI SAHABAT PERAWI HADIS:

Al-Agar bin Yasār al-Muzanī raiyallāhu anhu adalah salah seorang sahabat Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dari kalangan Muhajirin. Beliau juga dinisbatkan kepada al-Juhanī setelah menetap di Kufah. Ulama berbeda pendapat apakah al-Muzanī dan al-Juhanī itu adalah orang yang sama atau bukan. Ibnu Abdi al-Bar menegaskan bahwa keduanya adalah satu (orang yang sama), adapun Ibnu al-Aṡir membedakan di antara keduanya. Di antara murid beliau yang meriwayatkan hadis darinya adalah Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’arī dan yang lainnya dari penduduk al-Baṣrah, dan juga dikatakan Ibnu Umar raḍiyallāhu ‘anhumā meriwayatkan hadis dari beliau.(1)

SYARAH HADIS:

Hadis ini menjadi dalil wajibnya tobat bagi setiap insan manusia karena perkara ini merupakan perintah, dan perintah itu wajib hukumnya dikerjakan. Allah ta’ālā berfirman,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang–orang yang beriman agar kalian beruntung.” (Q.S. al-Nur: 31)

Dan Allah ta’ālā berfirman,

وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ

“Dan beristigfarlah kepada Rabb kalian kemudian bertobatlah kalian kepadanya.” (Q.S. Hud: 3)

Setiap hamba harus bertobat kepada Allah karena sesungguhnya manusia tidak akan pernah terlepas dari kemaksiatan atau kekurangan dalam melakukan ketaatan  kepada Allah ta’ālā. Sebagaimana tobat menjadi penghapus perbuatan-perbuatan buruk maka begitu pula ia menjadi penghapus dosa karena meninggalkan perbuatan kebaikan-kebaikan yang diperintahkan oleh Allah.

Baca juga:  HADIS TIDAK MEMBATALKAN SALAT HINGGA YAKIN BERHADAS

Tobat wajib dikerjakan sesegera mungkin dan tidak boleh mengakhirkannya karena sesungguhnya manusia tidak mengetahui kapan kematian akan menghampirinya, dan perbuatan dosa-dosa akan mengajak saudara-saudaranya untuk menjerumuskannya sehingga ia akan terus-menerus melakukan kemaksiatan, yang menyebabkan keruhnya hati, dan jauhnya ia dari Allah ta’ālā, serta menyebabkan lemahnya iman, karena sesungguhnya  hakikat keimanan  adalah bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.

Oleh karenanya, sudah seharusnya seorang muslim untuk menutup bulan Ramadannya dengan bertobat kepada Allah ta’ālā, kembali kepada-Nya, mengerjakan apa yang dicintai maulanya (Allah ‘azza wa jalla), meninggalkan apa yang tidak diridai-Nya, berusaha mendapatkan kemuliaan di sisa bulan ini dari apa yang telah ia lewatkan di awalnya, dan berdiri di hadapan pintu Rabb-nya sebagai seorang hamba yang hina, penuh rasa takut yang memiliki banyak kekurangan, di hadapan Rabb-nya.

Perkara tobat  sebagaimana yang diperintahkan Allah terdapat lima syarat, yaitu:

  1. Ikhlas, hendaklah tobatnya dilandasi dengan keikhlasan mengharap wajah Allah ta’ālā, dan hendaklah ia bertobat dari dosa–dosanya dengan melakukan ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla, dengan penuh rasa cinta kepada Allah dan pengagungan kepada-Nya, mengharap balasan dari-Nya, disertai rasa takut dari sebab perbuatannya.
  2. Meninggalkan maksiat yang sering ia lakukan dengannya, apabila perbuatannya adalah yang diharamkan Allah hendaklah ia menyesalinya dan berhenti sesegera mungkin untuk melakukannya, dan apabila bentuknya adalah meninggalkan kewajiban yang diperintahkan Allah yang memungkin untuk diqada maka segera ia menggantinya, dan bersegera dalam mengerjakan perintah Allah seperti zakat dan haji. Apabila maksiat yang ia lakukan berkaitan dengan hak sesama manusia, seperti berbentuk harta, maka hendaklah ia mengembalikannya kepada pemiliknya apabila ia masih hidup, atau ke ahli warisnya apabila ia telah wafat, dan apabila ia lupa atau tidak mengetahui pemilik harta tersebut maka hendaklah ia menyedekahkannya dengan niat untuk pemilik harta tersebut. Apabila ia dihadapkan dengan dosa gibah atas saudaranya maka ia meminta penghalalan dari saudaranya apabila saudaranya itu mengetahui perbuatan gibahnya atau ada kemungkinan ia mengetahuinya. Namun jika saudaranya itu tidak mengetahui bahwa telah digibahi maka hendaklah ia meminta ampunkan kepada Allah untuk saudaranya dan mengganti gibahnya itu dengan memuji saudaranya tersebut, karena sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu akan menghapuskan perbuatan-perbuatan dosa.
  3. Di antara syarat-syarat diterimanya tobat adalah menyesali atas perbuatan maksiat yang telah dilakukan, dan berharap seandainya hal itu pernah terjadi, dengan memunculkan perasaan tersebut maka akan mewariskan untuknya perasaan hina dan penuh harap kepada Allah ta’ālā.
  4. Berazam agar tidak kembali kepada maksiat yang telah dilakukan selama-lamanya, dan ini merupakan buah dari tobat tersebut, serta merupakan bukti jujurnya tobat seorang hamba.
  5. Hendaklah tobat itu dilakukan pada waktunya, apabila dilakukan setelah berakhir batas waktunya maka tobat tersebut tidak diterima lagi, dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, bahwasanya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Baca juga:  HADIS KETIGA PULUH TIGA: MENINGGAL DUNIA NAMUN PUNYA KEWAJIABAN QADA PUASA

مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا، تَابَ اللهُ عَلَيْهِ

“Barang siapa yang bertobat kepada Allah sebelum terbitnya matahari dari arah barat, maka Allah akan menerima tobatnya.”(2)

Dari sahabat yang mulia Abdullah bin Umar raiyallāhu anhu, bahwasanya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ العَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ

“Sesungguhnya Allah menerima taubat hambanya, selama ia belum yugargir.”(3)

Yugargiru adalah istilah yang berarti selama nafas belum mencapai tenggorokan, sebagaimana suara orang sakit yang sudah dalam keadaan sakarat, wallāhu a’lam.

Wahai Rabb yang tidak akan mendapatkan mudarat oleh maksiat yang dilakukan hamba-Nya dan tidak mengambil manfaat sedikitpun dari ketaatan yang dilakukan oleh hamba-Nya, karuniakanlah  kami pertobatan dan rasa ingin selalu kembali kepada-Mu, bangunkanlah kami wahai Rabb kami dari nyenyaknya tidur dalam kelalaian, sadarkanlah kami untuk selalu  memanfaatkan waktu-waktu yang begitu singkat ini. Duhai Rabb, jadikanlah kami termasuk golongan yang senantiasa berserah diri kepadaMu maka engkau pun mencukupkannya, senantiasa memohon petunjuk-Mu maka Engkau pun membimbingnya ke jalan-Mu, dan senantiasa memohon pertolonganMu maka Engkau pun menolongnya, dan senantiasa tunduk kepada-Mu maka Engkau pun merahmatinya. Duhai Rabb ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan semua saudara-saudara kami dari kaum muslimin.

 


Footnote:

(1) Lihat: Usdu al-Gābah, karya Ibnu al-Aṡir (1/260) dan al-Iṣābah fī Tamyīz al-Ṣaḥābah karya Ibnu Hajar al-Asqalanī (1/247).  

(2) H.R. Muslim (no. 2703).S

(3) Diriwayatkan oleh Imam Tirmiżī (no.3537), Imam Ibnu Majah (no.4253) , dan Imam Ahmad (no. 6160) melalui jalur Abdurrahman bin Ṡābit bin Ṡauban, dari ayahnya (Ṡābit  bin Ṡauban), dari Mak-hūl, dari Jubair bin Nufail, dari Ibnu Umar raiyallāhu anhu secara marfuk. Al-Ḥāfiẓ Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya, al-Taqrīb, berkata tentang Abdurrahman bin Tsabit, “Ṣaduqun yukhṭi’ (perawi jujur namun kadang salah)”. Dalam naskah Sunan Ibnu Majah tertulis perawi sahabatnya Abdullah bin Amru, Imam al-Mizzi dalam kitabnya, Tuhfatu al-Asyraf (5/328),  mengatakan bahwa ini keliru dan yang betul adalah Abdullah bin Umar raḍiyallāhu ‘anhumā.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments