40 HADIS PENDIDIKAN ANAK[1]
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِشَرَابٍ فَشَرِبَ مِنْهُ، وَعَنْ يَمِينِهِ غُلاَمٌ، وَعَنْ يَسَارِهِ الأَشْيَاخُ، فَقَالَ لِلْغُلاَمِ: أَتَأْذَنُ لِي أَنْ أُعْطِيَ هَؤُلاَءِ؟، فَقَالَ الغُلاَمُ: وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، لاَ أُوثِرُ بِنَصِيبِي مِنْكَ أَحَدًا، قَالَ: فَتَلَّهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَدِهِ
Artinya:
“Dari Sahl bin Sa’ad al-Sā’idi raḍiyallahu’anhu bahwa Rasulullah ṣallallāhu‘alaihiwasallam diberikan minuman, beliau pun meminumnya, sedang di sebelah kanan beliau ada seorang anak kecil dan di sebelah kiri beliau ada sejumlah orang tua. Beliau berkata kepada sang anak, ‘Apakah engkau mengizinkan untuk saya berikan kepada mereka?’ Anak tersebut berkata, ‘Tidak, demi Allah, saya tidak akan mendahulukan siapa pun terhadap bagianku dari Anda.’ Rasulullah ṣallallāhu‘alaihiwasallam pun memberikannya di tangannya.”
Daftar Isi:
Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri dalam al-Ṣaḥīḥ, Kitab al-Asyribah, Bab Apakah Seseorang Meminta Izin kepada Orang Yang Ada di Sebelah Kanannya untuk Memberikan kepada Orang-orang Tua, nomor 5620 dan Imam Muslim dalam al-Ṣaḥīḥ, Kitab al-Asyribah, Bab Dianjurkan Mempergilirkan Air, Susu, dan Semisalnya dengan Memulai dari Kanan, nomor 2030.
Kosakata Hadis
فَتَلَّهُ فِي يَدِهِ: menaruhnya di tangannya.
Pelajaran
- Hak orang yang berada di kanan terhadap minuman meskipun ia anak kecil.
- Seorang pendidik harus memberikan hak anak yang telah dijamin oleh syariat untuknya.
- Disyariatnya anak-anak duduk dengan orang yang lebih tua agar mereka dapat mengambil faedah berupa adab dan ilmu.
- Menghormati dan memuliakan anak serta tidak merampas atau mengurangi hak-hak mereka.
- Menumbuhkan cinta kepada Allah dan Rasulullah ṣallallāhu‘alaihiwasallam di hati orang yang dididik.
- Seorang pendidik harus menguatkan anak didiknya setiap kali ia melihat padanya sikap yang baik dan pandangan yang tepat.
- Hak syar’i anak, jika ia sudah memahami, tidak boleh diambil kecuali dengan izinnya.
- Sunah dalam menjamu tamu adalah memulai dengan yang paling tua. Jika tuan rumah ada di antara mereka, maka ia memulai dari yang kanan sebagaimana penjelasan Syekh Ibn ‘Uṡaimīn.
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab al-Arba’ūn al-Jiyād fi Tarbiyah al-Aulād (Empat Puluh Hadis Pendidikan Anak) karya Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Muḥammad al-Ḥuwaiṭān hafiẓahullāh.