SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM[1]
BAB AL-KHALĀ` (TEMPAT BUANG AIR) DAN AL-ISTIṬĀBAH
HADIS DOA MEMASUKI TEMPAT BUANG HAJAT
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ النَّبِيَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ، قَالَ: اللهُمَّ إنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَالخَبَائثِ
الخُبُثُ -بضم الخاء والباء- وَهُوَ جَمْعُ خَبِيْثٍ
وَالْخَبَائِثُ: جَمْعُ خَبِيْثَةٍ، اسْتَعَاذَ مِنْ ذُكْرَانِ الشَّيَاطِيْنِ وَإِنَاثِهِمْ
Artinya :
Anas bin Mālik raḍiyallāhu ‘anhu meriwayatkan bahwa jika Nabi ﷺ memasuki tempat buang hajat, beliau berdoa, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari (keburukan) al-khubuṡ dan al-khabā`iṡ’.”
Al-khubuṡ dengan men-ḍammah-kan huruf bā` (ب) dan ḍād (ض) ialah bentuk jamak dari kata khabīṡ (setan laki-laki).
Sedangkan al-khabā`iṡ adalah bentuk jamak dari khabīṡah (setan perempuan). Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan dari (gangguan) setan laki-laki dan perempuan.
Daftar Isi:
Takhrij Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitabnya, al-Ṣaḥīḥ; kitab al-Wuḍū, Bab “Apa yang Diucapkan pada Saat Masuk Tempat Buang Air”, no. 142, dan Imam Muslim dalam kitabnya, al-Ṣaḥīḥ; kitab al-Haiḍ, Bab “Apa yang Diucapkan Ketika Ingin Masuk Tempat Buang Air”, no. 375.
Syarah dan Faedah yang Terkandung dalam Judul Bab dan Hadis Ini
- Al-khalā` adalah tempat bersendiri, kemudian istilah ini digunakan untuk menyebut tempat yang digunakan untuk buang hajat. Dinamakan demikian karena tempat ini digunakan sendirian oleh orang yang buang hajat. Abu ‘Ubaid berkata, “Tempat untuk buang air besar (dalam bahasa Arab) disebut sebagai al-khalā`, al-mażhab, al-murfaq, al-mirḥāḍ.” (al-Ṣiḥāh karya al-Jauharī, 6, hal. 2330)
- Al-istiṭābah diambil dari sabda Rasul ﷺ,
وَلَا يَسْتَطِبْ بِيَمِيْنِهِ
Al-istiṭābah adalah menghilangkan kotoran yang keluar dari dua jalur (kubul dan dubur) dengan menggunakan batu dan sebagainya. Asal katanya diambil dari kata al-ṭīb yang berarti bagus karena dengan dibersihkan, area itu menjadi bagus setelah sebelumnya terkotori oleh najis (lihat: al-Muṭli’ ‘alā Abwāb al-Muqni’, hal. 11).
- Disunahkan mengucapkan zikir ini ketika memasuki tempat buang air. Adapun ketika buang hajat di tanah lapang dan lain sebagainya, hendaknya membaca doa ini saat menyingkap pakaian.
- Orang yang membaca doa ini telah mempraktikkan sunah, ia pun dijaga dari keburukan setan laki-laki dan perempuan di tempat tersebut. Tempat buang hajat adalah tempat di mana setan lebih mampu menggoda manusia dibandingkan dengan di tempat lain. Oleh karena itu, disunahkan untuk meminta perlindungan kepada Allah ‘azza wa jalla saat memasukinya. Wallāhu a’lam.
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Aḥkām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad al-Ṣaq’ūb hafiẓahullāh.