DERAJAT HADIS MENIKAH BERKALI-KALI AGAR KAYA

3258
DERAJAT HADIS MENIKAH BERKALI KALI AGAR KAYA
DERAJAT HADIS MENIKAH BERKALI KALI AGAR KAYA
Perkiraan waktu baca: 5 menit

Pertanyaan:

Bagaimana derajat hadis tentang sahabat Rasulullah ﷺ yang miskin lalu disuruh menikah berkali-kali sehingga hidupnya berkecukupan?

(Abu Hanifah di Makassar)

Jawaban:

Perlu dipahami bahwa kisah sahabat Rasulullah ﷺ yang mengadukan kemiskinannya kepada Rasulullah ﷺ  lalu Rasulullah ﷺ memberikan solusi baginya dengan menikah sampai empat kali, sehingga hidupnya berkecukupan, ini bukan sebuah hadis. Kisah ini bisa dihukumi sebagai kisah yang tidak ada sumbernya (laa ashla lahu), karena tidak ada sanadnya yang menjadi sandaran periwayatan, bahkan tidak  terdapat dalam kitab-kitab hadis karya para ulama.

Kami hanya mendapatkan beberapa hadis yang dari segi kandungannya atau maknanya, ada sedikit kemiripan dengan pertanyaan di atas. Berikut ini kami tuliskan hadis-hadis tersebut dengan penjelasan derajat hadisnya.

  1. Hadis yang diriwayatkan oleh al-Tsa’labi (w. 427H) dalam tafsirnya (al-Kasyfu wa al-Bayan ‘an Tafsir al-Quran, dengan sanad) dan juga Fakhruddin al-Razi (w. 606 H) dalam tafsirnya (al-Tafsir al-Kabir, tanpa sanad), ketika menjelaskan Q.S. al-Nur : 32:[1]

عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ ﷺ فَشَكَا إِلَيْهِ الْحَاجَةَ فَقَالَ: عَلَيْكَ بِالْبَاءَةِ، وَشَكَا رَجُلٌ إِلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بَعْدَ النَّبِيِّ ﷺ فَشَكَا إِلَيْهِ الْحَاجَةَ فَقَالَ: عَلَيْكَ بِالْبَاءَةِ، وَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بَعْدَ أَبِي بَكْرٍ فَشَكَا إِلَيْهِ الْحَاجَةَ فَقَالَ: عَلَيْكَ بِالْبَاءَةِ، كُلٌّ يُرِيْدُ قَوْلَهُ سُبْحَانَهُ: إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ.

Dari Ibnu ‘Ajlan, bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ mengeluhkan kebutuhannya, maka Nabi ﷺ bersabda, ‘”Hendaklah engkau menikah.” Seorang lelaki (yang lain) juga pernah datang kepada Abu Bakr al-Siddiq, sepeninggal Nabi ﷺ, mengeluhkan kebutuhannya, lalu Abu Bakr berkata, “Hendaklah engkau menikah.” Ada juga seorang lelaki datang kepada Umar sepeninggal Abu Bakr, mengeluhkan kebutuhannya, lalu Umar berkata, “Hendaklah engkau menikah.” Semua -perkataan mereka- merujuk pada firman Allah subhanah “(jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya)”.

Derajat hadis:

Hadis ini dha’if, karena dalam sanadnya ada Muhammad bin Hasan bin Bisyr dan Sufyan bin Musa al-Saffar. Keduanya tidak ada keterangan para ulama tentang jarh atau ta’dil-nya, sehingga kredibilitasnya tidak jelas.

Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) juga menghukumi periwayatan Muhammad bin ‘Ajlan dari Nabi ﷺ adalah mu’dhal, terindikasi ada dua perawi yang jatuh dalam sanad periwayatannya, karena Muhammad bin ‘Ajlan adalah shighar al-Tabi’in (tabiin junior), wafat di tahun 148 H (lihat Taqrib al-Tahzib, Ibnu Hajar al-Asqalani, Cet. Dar al-Rasyid 1/496, lihat juga Silsilah al-Ahadis dha’ifah wa al-Maudhu’ah wa asaruha al-Sayyi’ fil ummah, Cet. Dar al-Ma’arif, 7/409).

  1. Hadis yang diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H) dalam kitabnya (tarikh Baghdad, Cet. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1/382):[2]

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ يَشْكُو إِلَيْهِ الْفَاقَةَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ

Dari Jabir dia berkata, “Pernah datang seorang lelaki kepada Nabi ﷺ mengadukan kebutuhannya maka Nabi memerintahkannya untuk menikah.”

Baca juga:  HUKUM MENGUBURKAN MAYAT PADA SAAT AZAN MAGRIB

Derajat hadis:

Hadis ini dha’if, karena dalam sanadnya ada Sa’id bin Muhammad maula bani Hasyim, seorang perawi yang Majhul al-Hal (maksimal hanya dua murid yang meriwayatkan darinya), sehingga tidak dapat dilacak kredibilitasnya dalam meriwayatkan hadis.

  1. Hadis yang diriwayatkan oleh al-Tsa’labi (w. 427 H) dalam tafsirnya (al-Kasyfu wa al-Bayan ‘an Tafsir al-Quran, Cet. Dar IhyaTuras, 7/95) dan al-Dailami (w. 509 H) dalam kitabnya (al-Firdaus bi Ma’tsuril khithab, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1/88):

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: اِلْتَمِسُوْا الرِّزْقَ بِالنِّكَاحِ [3]3

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ” Carilah rezeki dengan menikah.”

Derajat hadis:

Hadis ini adalah hadis yang dha’if. Dalam sanadnya, ada Muslim bin Khalid, seorang perawi yang disebutkan oleh Ibnu Hajar, “Jujur namun banyak kesalahannya saat meriwayatkan hadis.”

(Lihat: Silsilah al-Ahadis dha’ifah wa al-Maudhu’ah wa asaruha al-Sayyi’ fil ummah, Cet. Dar al-Ma’arif , 5/509)

  1. Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (w. 235 H) dalam Musannaf-nya (al-Mushannaf fil Ahadis wa al-Atsar, Maktabah al-Rusyd, 3/453), dan juga Abu Dawud (w. 275 H) dan al-Hakim (w. 405 H) dalam kitabnya al-Mustadrak ‘ala al-Sahihain, Dar. al-Kutub al-Ilmiyah, 2/174) dalam Marasil-nya (Al-Marasil, Muassasah al-Risalah, 1/180):[4]

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ فَإِنَّهُنَّ يَأْتِينَكُمْ بِالْمَالِ

Dari Urwah bin Zubair, dia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Nikahilah oleh kalian wanita-wanita, karena mereka bisa menjadi sebab datangnya harta’.”

Derajat Hadis:

Hadis ini dha’if, karena termasuk dalam hadis mursal. Urwah bin Zubair (w. 94 H) adalah seorang tabi’in yang meriwayatkan dari Nabi ﷺ secara langsung, sehingga terindikasi ada seorang perawi yang tidak disebutkan antara tabiin dan Nabi ﷺ. 

Adapun riwayat al-Hakim yang menyebutkan periwayatan marfu’ dari jalur Hisyam bin ‘Urwah, dari ‘Urwah bin Zubair, dari ‘Aisyah, jalur periwayatan ini lemah. Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H)  berkata, “Abu al-Saib bersama perawi tsiqah lainnya sepakat dalam periwayatan mursal (tidak menyebutkan Aisyah).”

(Lihat: Silsilah al-Ahadis dha’ifah wa al-Maudhu’ah wa asaruha al-Sayyi’ fil ummah, Cet. Dar al-Ma’arif , 7/409)

Namun demikian, ada dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa menikah merupakan salah satu jalan untuk membuka pintu-pintu rezeki. Berikut ini dalil-dalil tersebut dengan penjelasan singkatnya.

  1. Firman Allah dalam QS. al-Nur : 32,

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan, jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha mengetahui.”

Syekh Abd al-Rahman al-Sa’di menjelaskan tafsir ayat ini bahwa makna (يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ) tidak hanya bermakna bertambahnya kekayaan materi duniawi saja, akan tetapi kecukupan yang dijanjikan Allah bagi orang yang menikah adalah kecukupan dalam agama dan dunia.

Baca juga:  SUDAH PUASA DAUD, BOLEHKAH MELAKUKAN PUASA SUNAH LAINNYA?

Hajat setiap manusia terhadap dunia pasti berbeda-beda, Allah yang Maha tahu, memberikan kecukupan bagi hamba-Nya sesuai dengan mashlahatnya.

Ada yang diberikan kecukupan pasca pernikahan dengan bertambah nominal materi duniawinya, sehingga dengan itu dia bisa berinfak bukan hanya infak wajib bagi keluarganya, tetapi juga dia bisa berbagi kepada manusia yang lain.

Ada yang diberikan kecukupan dengan pernikahannya dalam bentuk berkah dalam hartanya walaupun sedikit. Berkah itu bisa dalam bentuk kesehatan yang Allah karuniakan bagi segenap anggota keluarganya. Kalaupun salah satu dari mereka sakit, ia tidak membutuhkan biaya besar dalam pengobatannya.

Ada juga yang diberikan kecukupan melalui pernikahannya dalam bentuk mandiri dalam mengelola hartanya walaupun sedikit. Di saat keluarga lain dicoba dengan tanggungan mereka yang bertumpuk-tumpuk, seperti menanggung biaya hidup orang tua dan mertua sekaligus, orang yang dicukupkan Allah diberikan kemudahan dalam mengelola hartanya yang sedikit sehingga bisa menabung untuk masa depan keluarganya.

  1. Hadis Rasulullah ﷺ yang terdapat dalam Musnad Ahmad, Sunan Tirmizi, Sunan al-Nasa’i dan sunan Ibnu Majah dengan sanad yang hasan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله ﷺ: ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: المُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ

“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapatkan pertolongan Allah: orang yang berjuang di jalan Allah, hamba sahaya yang berniat akan menebus dirinya, dan orang yang nikah dengan niat menjaga kehormatannya.”

Hadis ini menjelaskan bahwa nikah dalam Islam merupakan ibadah yang sangat tinggi nilainya. Banyak mashlahat dan kebaikan yang didapatkan dari pernikahan. Di antara bentuk kebaikan itu adalah orang yang nikah dengan tujuan menjaga kehormatannya akan ditolong oleh Allah.

Pertolongan itu Allah berikan, karena nikah dapat menjaga syahwat seorang hamba dan mengontrol nafsunya dari perkara yang diharamkan oleh Allah. Dengan demikian, jiwanya lebih tentram dalam ibadah, dan dia bisa melahirkan keturunan-keturunan yang giat menghambakan diri kepada Rabb-nya.

  1. Perkataan sahabat Nabi yang menganjurkan pernikahan, karena nikah adalah sebab kecukupan dalam hidup, yaitu:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: اِلْتَمِسُوْا الغِنَى فِي النِّكَاحِ، يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ.

Dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata, “Carilah kecukupan dengan nikah, karena Allah telah berfirman, ‘Jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya’.”  (Lihat: Jami’ al-Bayan fi tafsir al-Quran, karya Ibnu Jarir al-Thabari, Cet. Mu’assasah al-Risalah, juz  19, halaman 166) 

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: أَخْبَرَهُمْ أَنَّ النِّكَاحَ سَبَبٌ لِنَفْيِ الفَقْرِ

Dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata, “Allah memberitahu kepada mereka (wali-wali nikah) bahwa nikah adalah sebab hilangnya kefaqiran.” (Lihat: Zad al-Masir fi ‘ilm al-Tafsir, karya Ibnu al-Jauzi, Cet. Dar al-Kitab al-‘Arabi,  Juz 3, halaman 292)

Baca juga:  HADIS LARANGAN MEMILIH PEMIMPIN WANITA

عَنْ أَبِي بَكْرٍ قَالَ: أَطِيعُوا اللَّه فِيمَا أَمَرَكُمْ بِهِ مِنَ النِّكَاحِ يُنْجِزْ لَكُمْ مَا وَعَدَكُمْ مِنَ الْغِنَى

Dari Abu Bakr al-Shiddiq, dia berkata, “Taatilah Allah dalam perintah-Nya kepada kalian untuk menikah, niscaya Allah akan menunaikan janji-Nya untuk mencukupi kebeutuhan kalian.”

 (Lihat: al-Tafsir al-Kabir Tafsir Mafatih al-Ghaib, karya Fakhruddin al-Razi, cet. Dar Ihya Turas, jilid 23, halaman 371)

عَنْ عُمَرَ بنِ الخَطّابِ أَنَّهُ قَالَ: عَجِبْتُ لِرَجُلٍ لاَ يَطْلُبُ الغِنَى بِالْبَاءَةِ

Dari Umar bin Khathab, dia berkata, “Aku heran kepada orang yang tidak mencari kecukupan dengan menikah.”

(Lihat: Kasyful Khafa wa Muzilul Ilbas ‘amma Isytahara minal Ahadis ‘ala alsinati al-Nas, karya Isma’il bin Muhammad al-Ajluni al-Jarahi, Cet. Maktabah al-Qudsi, 1/178)

والله تعالى أعلى و أعلم

Footnote:

[1] Sanad Al-Tsa’labi seperti dibawah ini :

وَأَخْبَرَنِي ابْنُ فَنْجَوَيْهٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ بِشْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُوْ يُوْسُفَ مُحَمَّدُ ابْنُ سُفْيَانَ بْنِ مُوْسَى الصَفَّارُ بِالْمِصِّيْصَةِ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُوْ عَبْدِ اللهِ أَحْمَدُ بْنُ نَاصِحٍ قاَلَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ العَزِيْزِ الدَّرَاوَرْدِي عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ بِهِ

Ibnu Fanjawaih : tsiqah shaduq

Muhammad bin Hasan bin Bisyr bin Saqlan: tidak ada keterangan dalam jarh atau ta’dil-nya

Abu Yusuf Sufyan bin Musa al-Saffar: tidak ada keterangan

Abu Abdillah Ahmad bin Nashih: tsiqah

Abdul Aziz al-Darawardi: tsiqah

Muhammad bin ‘Ajlan al-Madani : tsiqah

[2] Sanad al-Khatib al-Baghdadi seperti berikut ini :

أَخْبَرَنَا ابْنُ الْحُسَيْنِ القَطَّانُ قَالَ: نَبَّأَنَا عَبْدُ البَاقِي بْنُ قَانِعٍ قَالَ: نَبَّأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ ابْنِ نَصْرٍ التِّرْمِذِيُّ قَالَ: نَبَّأَنَا إِبْرَاهِيْمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ: نَبَّأَنَا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ قَالَ نبأنا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ يَشْكُو إِلَيْهِ الْفَاقَةَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ

Muhammad bin Husain al-Qathan: tsiqah

Abdul Baqi bin Qani’: shaduq hasanul hadis

Muhammad bin Ahmad al-Tirmizi: tsiqah mutqin

Ibrahim bin al-Munzir: shaduq

Said bin Muhammad bin al-Miswar bin Ibrahim maula bani Hasyim : majhul al-hal

Muhammad bin al-Munkadir: tsiqah

Jabir bin Abdillah: shahabi

[3] Sanad Al-Tsa’labi seperti berikut ini :

أَخْبَرَنِي ابْنُ فَنْجَوَيْهٍ قاَلَ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ نَصْرَوَيْهٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بِنِ مُحَمَّدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُوْ زُرْعَةَ قَالَ: حَدّثنَا إِبْرَاهِيْمُ بْنُ مُوْسَى الفَرَّاءَ قَالَ: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خاَلِدٍ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ قاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ : «اِلْتَمِسُوْا الرِّزْقَ بِالنِّكَاحِ»

[4] Sanad Ibnu Abi syaibah seerti berikut ini :

عن أَبي أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ (تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ فَإِنَّهُنَّ يَأْتِينَكُمْ بِالْمَالِ)

Sanad al-Hakim seperti berikut ini :

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عِيسَى بْنِ إِبْرَاهِيمَ، ثنا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ، ثنا أَبُو السَّائِبِ سَلْمُ بْنُ جُنَادَةَ، ثنا أَبُو أُسَامَةَ، ثنا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ به

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments