AIR SUMUR BOLEH UNTUK BERTAHARAH

1463
AIR SUMUR BOLEH UNTUK BERTAHARAH
AIR SUMUR BOLEH UNTUK BERTAHARAH
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ: قِيْلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ؟ – وَهِي بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا الحِيَضُ، وَالنَّتِنُ، وَلُحُومُ الكلابِ- قَالَ: ((إِنَّ المَاءَ طَهُورٌ لَا يُنجِّسُهُ شَيْءٌ)). وَفِي لَفْظِ لِأَحْمَدَ وَأَبِي دَاوُدَ وَالدَّارَقُطْنِيِّ: ((يُطْرَحُ فِيهَا مَحَايِضُ النِّسَاءِ وَلَحْمُ الكِلاَبِ وَعِذَرُ النَّاسِ )). وَفِي إِسْنَادِ هَذَا الحَدِيثِ اخْتِلَافٌ، لَكِنْ صَحَحَّهُ أَحْمَدُ. وَرُوِيَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَسَهْل بنِ سَعْدٍ، وَجَابِرٍ.

Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya dengan pertanyaan, “Wahai Rasulullah apakah kami boleh berwudu dengan (air) dari sumur Budha’ah?” –yaitu sumur tempat terbuang (secara tidak sengaja) kain sisa kotoran haid, kotoran berbau dan bangkai anjing- Beliau bersabda, “Air yang suci (menyucikan) tidak menjadi najis oleh sesuatu apapun”. Pada riwayat Ahmad dan Abu Daud, lafalnya, “Dicampak di dalamnya kain sisa haid perempuan, bangkai anjing, dan kotoran sisa manusia.” Sanad hadis ini diperselisihkan ulama tentang keabsahannya, namun Imam Ahmad mensahihkannya. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Sahl bin Sa’ad, dan Jabir radhiyallahu anhum.

Daftar Isi:

Kosa Kata Hadis

  1. Perawi hadis tersebut adalah Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu. Nama beliau adalah Sa’ad bin Malik bin Sinan. Beliau penghafal hadis Nabi shallallahu alaihi wasallamdan banyak periwayatannya. Beliau mulai ikut berjihad bersama Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam saat berusia lima belas tahun dalam peperangan Bani Mushtaliq. Beliau wafat pada tahun 74 hijriah.
  2. Budha’ah adalah nama salah satu kebun kurma yang ada di Madinah pada masa itu. Disebutkan juga bahwa kebun yang masyhur tersebut milik bani Saa’idah, yaitu penduduk Madinah dari kabilah al-Khazraj yang merupakan golongan Anshar. 
  3. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, dipertegas bahwa yang bertanya tersebut adalah Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu sendiri, ketika beliau melihat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sedang berwudu dengan air yang bersumber dari sumur tersebut.
Baca juga:  HADIS JUMLAH MINIMAL JEMAAH SALAT JUMAT (SYARAT-SYARAT WAJIB PELAKSANAAN SALAT JUMAT - BAGIAN KEDUA)

Makna Hadis

Ketika hadis ini dibaca secara sepintas, mungkin terlintas di benak pembaca hadis tersebut bahwa ada suatu kebiasaan yang disengaja oleh orang-orang yang tinggal di sekitar sumur untuk membuang kotoran ke dalamnya. Tentu ini adalah suatu prasangka yang tidak tepat. Menjaga sumber mata air dari kotoran adalah perilaku mulia manusia di setiap zaman, apapun agamanya. Apalagi generasi sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang merupakan generasi pilihan dan terbaik dari semua pengikut agama dan jemaah kaum muslimin.

Air adalah sumber daya alam yang paling berharga dan amat dibutuhkan di negeri mereka. Kondisinya sebenarnya adalah sumur Budha’ah terletak pada dataran yang rendah. Ketika hujan turun (dan pasir tidak menyerap air hujan dengan maksimal), air menyapu kotoran-kotoran tersebut dari tempat pembuangannya kemudian terjatuh ke dalam sumur tersebut. Karena volume air yang banyak, kotoran tersebut tidak mempengaruhi dan mengubahnya; baik warna, aroma dan rasa.

Pertanyaan tersebut muncul dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu untuk mengetahui hukum penggunaan air dari sumur Budha’ah, dengan kondisi yang terjadi pada sumur tersebut.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa air yang volumenya cukup banyak apalagi disertai dengan debit air yang tinggi jika bersentuhan dengan najis, tidak serta-merta menyebabkan sumber air tersebut menjadi najis, selama tidak berubah aroma, rasa, dan warna air tersebut. Karena adanya ijmak (konsensus) para ulama yang menetapkan bahwa air yang berubah dan dipengaruhi oleh najis maka hukumnya najis. Artinya, selama tidak ada perubahan sifat pada air, maka air tersebut tetap pada hukum asalnya yaitu suci. 

Faedah dan Istinbat Hadis

  1. Air sumur adalah air yang suci, selama masih memiliki sifat dasarnya (air mutlak).
  2. Air yang suci (menyucikan) tidak serta-merta menjadi najis jika bersentuhan dengan sesuatu yang najis. Menurut sebagian ulama bahwa yang dimaksud dalam hadis jika volumenya cukup banyak. 
  3. Bertanya kepada alim atau ahli atau pakar di bidangnya adalah ciri khas yang menonjol di kalangan sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan hal tersebut sesuai perintah Allah Ta’ala dalam firman-Nya,
Baca juga:  APAKAH TIDURNYA ORANG YANG SEDANG DUDUK MEMBATALKAN WUDU? (BAGIAN KEDUA)

فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ 

“Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (Surah al-Anbiya: 7)

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments