
SUNAH-SUNAH HARIAN(1)
Pada bagian ini terdapat beberapa amalan yang merupakan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
1. Disunahkan melaksanakan salat malam pada waktu yang paling utama
Jika ditanyakan: Kapankah waktu yang paling utama untuk melaksanakan salat malam?
Jawabannya: Telah diketahui bahwa waktu salat witir dimulai setelah salat Isya hingga terbit fajar. Dengan demikian, waktu pelaksanaan salat witir adalah antara salat Isya dan terbitnya fajar.
Hal ini berdasarkan beberapa dalil:
a. Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ، إِحْدَى عَشرةَ رَكْعَةً، يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ، وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan salat antara selesai salat Isya hingga terbit fajar sebanyak sebelas rakaat. Beliau mengucapkan salam setiap dua rakaat dan melakukan witir dengan satu rakaat.”(2)
b. Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم، مِنْ أَوَّلِ الليل وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ، فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaksanakan witir pada seluruh bagian malam; pada awal malam, pertengahan malam, dan akhir malam. Kemudian waktu witir beliau berakhir hingga waktu sahur.”(3)
Ibnu al-Mundzir rahimahullah berkata: “Para ulama telah bersepakat bahwa waktu antara salat Isya hingga terbit fajar merupakan waktu untuk melaksanakan salat witir.”(4)
Waktu yang paling utama untuk salat malam
Adapun waktu yang paling utama untuk melaksanakan salat malam adalah sepertiga malam setelah pertengahan malam.
Maksudnya, seseorang membagi malam menjadi dua bagian. Ia tidur pada setengah bagian pertama malam, kemudian bangun untuk beribadah pada sepertiga dari setengah malam yang kedua, lalu tidur pada bagian akhir malam.
Dengan kata lain, jika malam dibagi menjadi enam bagian, ia tidur pada tiga bagian pertama, bangun pada bagian keempat dan kelima, kemudian tidur pada bagian keenam.
Hal ini berdasarkan hadis ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَحَبَّ الصيامِ إِلَى اللّهِ صيامُ دَاوُدَ، وَأَحَبَّ الصَّلَاةِ إِلَى اللّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عليه السلام، كَانَ يَنَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَيَقُومُ ثُلُثَهُ، وَيَنَامُ سُدُسَهُ، وَكَانَ يَصُومُ يَوْماً وَيُفْطِرُ يَوْماً
Artinya: “Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud, dan salat yang paling dicintai Allah adalah salat Dawud ‘alaihis salam. Beliau tidur setengah malam, bangun sepertiganya, lalu tidur seperenamnya. Beliau juga berpuasa sehari dan berbuka sehari.”(5)
Bagaimana cara menghitung waktu malam?
Jika seseorang ingin menerapkan sunah ini, bagaimana cara menghitung waktu malam?
Caranya adalah dengan menghitung waktu sejak matahari terbenam hingga terbit fajar, kemudian membaginya menjadi enam bagian.
Tiga bagian pertama merupakan setengah malam pertama. Setelah itu, ia bangun pada bagian keempat dan kelima, karena kedua bagian tersebut merupakan sepertiga malam. Kemudian ia tidur pada bagian terakhir, yaitu bagian keenam.
Oleh karena itu, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
ما أَلْفَاهُ السَّحَرُ -أي النَّبي صلى الله عليه وسلم عِنْدِيْ إِلا نَائِمَاً
Artinya: “Ketika waktu sahur tiba, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam keadaan tidur di sisiku.”(6)
Dengan cara demikian, seorang muslim melaksanakan salat malam pada waktu yang paling utama, sebagaimana disebutkan dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma di atas.
Apakah dengan demikian ia mendapatkan waktu turunnya Allah?
Lalu, apakah dengan pola tersebut seseorang juga mendapatkan waktu nuzul Ilahi (turunnya Allah), yaitu sepertiga malam terakhir?
Jawabannya: Ya. Ia mendapatkannya pada bagian kelima, ketika malam dibagi menjadi enam bagian.
Sebab:
Bagian pertama dan kedua = sepertiga pertama malam;
Bagian ketiga dan keempat = sepertiga kedua malam;
Bagian kelima dan keenam = sepertiga terakhir malam.
Sepertiga terakhir inilah yang disebut sebagai waktu nuzul ilahi, yaitu waktu yang disebutkan dalam hadis tentang turunnya Allah ‘Azza wajalla ke langit terendah dengan cara yang sesuai dengan keagungan-Nya.
Dengan demikian, orang yang melaksanakan salat malam pada sepertiga malam setelah pertengahan malam akan mendapatkan sebagian dari sepertiga malam terakhir, yaitu pada bagian kelima.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam-lah yang telah membimbing kita kepada waktu tersebut, sebagaimana dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma:
وَأَحَبَّ الصَّلَاةِ إِلَى اللّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عليه السلام، كَانَ يَنَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَيَقُومُ ثُلُثَهُ، وَيَنَامُ سُدُسَهُ
Artinya: “Salat yang paling dicintai Allah adalah salat Dawud ‘alaihis salam. Beliau tidur setengah malam, bangun sepertiganya, dan tidur seperenamnya.” (7)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menunjukkan keutamaan sepertiga malam terakhir, karena pada waktu tersebut terdapat nuzul yang sesuai dengan keagungan Allah ‘Azza wajalla.
Dengan demikian, kedua hadis tersebut dapat dipadukan dengan penjelasan di atas. Barang siapa tidak mampu melaksanakan pola tersebut, maka ia berpindah kepada tingkatan kedua yang lebih utama, yaitu melaksanakan salat pada sepertiga malam terakhir.
Tingkatan Waktu Salat Malam yang Utama
Ringkasnya, waktu pelaksanaan salat malam yang paling utama memiliki tiga tingkatan:
Tingkatan pertama: Tidur pada setengah malam pertama, kemudian bangun sepertiga malam, lalu tidur seperenam malam terakhir.
Hal ini berdasarkan hadis ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma yang telah disebutkan sebelumnya.
Tingkatan kedua: Melaksanakan salat malam pada sepertiga malam terakhir.
Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
يَنْزِلُ رَبُّنَا تبارك وتعالى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ، فَيَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، وَمَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرُ لَهُ
Artinya: “Rabb kita Tabaraka wa Ta‘ala turun ke langit terendah setiap malam ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Dia berfirman: ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku?, niscaya Aku akan mengabulkan doanya. Siapa yang meminta kepada-Ku?, niscaya Aku akan memberinya. Siapa yang memohon ampun kepada-Ku?, niscaya Aku akan mengampuninya’”(8)
Demikian pula hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang akan disebutkan kemudian.
Jika seseorang khawatir tidak dapat bangun pada akhir malam, maka ia berpindah kepada tingkatan ketiga.
Tingkatan ketiga: Melaksanakan salat pada awal malam atau pada bagian malam yang memungkinkan baginya.
Hal ini berdasarkan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ الليْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْل، فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ، وَذَلِكَ أَفَضَلُ
Artinya: “Barang siapa khawatir tidak dapat bangun pada akhir malam, hendaklah ia melakukan witir pada awal malam. Dan barang siapa berharap dapat bangun pada akhir malam, hendaklah ia melakukan witir pada akhir malam. Sesungguhnya salat pada akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat), dan yang demikian itu lebih utama.”(9)
Demikian pula hal ini dapat dipahami dari wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Dzar(10), Abu ad-Darda(11), dan Abu Hurairah(12) radhiyallahu ‘anhum. Masing-masing dari mereka berkata: “Kekasihku berwasiat kepadaku dengan tiga perkara, (di antaranya) agar aku melaksanakan witir sebelum tidur.”
Footnote:
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Minah al-‘Aliyyah fī Bayān as-Sunan al-Yawmiyyah, karya Syekh Dr. Abdullah bin Hamud al-Furaih hafizhahullah, dengan kata pengantar dari Syekh Prof. Dr. Khalid al-Musyaiqih hafizhahullah. Buku ini diterbitkan oleh Maktabah Dār al-Hijāz di Riyadh, Arab Saudi, cetakan ke-23 tahun 1443 H/2022 M.
(2) H.R. Bukhari (no. 2031) dan Muslim (no. 736).
(3) H.R. Bukhari (no. 996) dan Muslim (no. 745).
(4) Al-Ijma’ (hlm. 45).
(5) H.R. Bukhari (no. 3420) dan Muslim (no. 1159).
(6) H.R. Bukhari (no. 1133) dan Muslim (no. 742).
(7) H.R. Bukhari (no. 3420) dan Muslim (no. 1159).
(8) H.R. Bukhari (no. 1145) dan Muslim (no. 758).
(9) H.R. Muslim (no. 755).
(10) H.R. Nasai dalam al-Sunan al-Kubra (no. 2712) dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah (no. 2166).
(11) H.R. Ahmad (no. 27481), Abu Dawud (no. 1433), dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (5/177).
(12) H.R. Muslim (no. 737).






![SUNAH-SUNAH SAAT BANGUN DARI TIDUR (BAGIAN KETIGA) Desain Fatwa Hadis pptx []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/06/Desain_Fatwa_Hadis.pptx_20260605_111739_00001-218x150.png)









