HADIS KETIGA PULUH EMPAT: CELAAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN MEMANAHPerkiraan waktu baca: 1 menit

4
HADIS TENTANG OLAHRAGA

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

REDAKSI HADIS:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِر رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: مَنْ عَلِمَ الرَّمْيَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا، أَوْ قَدْ عَصَى.  (رواه مسلم)

Artinya: Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa telah mempelajari memanah kemudian meninggalkannya, maka ia bukan termasuk golongan kami, atau sungguh ia telah durhaka.” (HR. Muslim).

TAKHRIJ HADIS:

     Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Imārah, Bab Keutamaan Memanah, no. 1919.

SYARAH HADIS: 

     Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadis ini merupakan peringatan yang sangat keras terhadap orang yang meninggalkan memanah setelah mempelajarinya. Meninggalkannya tanpa uzur merupakan perkara yang sangat dibenci.”(2)

     Karena orang yang telah mempelajari memanah telah memperoleh kemampuan untuk membela agama Allah, maka meninggalkannya merupakan bentuk kelalaian terhadap agama.(3)

      Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Di dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa siapa saja yang telah mempelajari salah satu bentuk keterampilan perang yang bermanfaat dalam jihad di jalan Allah, kemudian ia lalai hingga meninggalkannya, maka ia telah melakukan kesalahan yang berat. Sebab, meninggalkan perhatian terhadap keterampilan tersebut menunjukkan kurangnya perhatian terhadap urusan jihad. Demikian pula, meninggalkan perhatian terhadap jihad menunjukkan kurangnya perhatian terhadap agama, karena jihad merupakan puncak bangunan agama dan sarana tegaknya agama.(4)

Pengaruh Niat dalam Mempelajari Memanah

     Dalam pembahasan ini, penting untuk memperhatikan pengaruh niat dalam mempelajari memanah.

     Salah seorang ulama fikih mazhab Syafi’i, Muhammad asy-Syarbini al-Khathib rahimahullah, berkata: ‘Jika yang dimaksud dengan mempelajari memanah tersebut bukan untuk berjihad, maka hukumnya mubah (bukan sunah), karena amal perbuatan bergantung pada niat, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Mawardi. Al-Azra’i berkata: Jika dengan perlombaan atau memanah seseorang meniatkan sesuatu yang diharamkan, seperti melakukan pembegalan di jalan, maka keduanya menjadi haram.” (5)

Baca juga:  BOLEHKAH SALAT DENGAN MEMAKAI IZAR SAJA?

Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

(2) Al-Minhāj Syarhu Shahīh Muslim bin al-Hajjāj (13/65).

(3) Lihat: At-Taysīr bi Syarhi al-Jāmi’ ash-Shaghīr (1/143).

(4) Nayl al-Awthār (8/247).

(5) Mughni al-Muhtāj (4/311).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted