HADIS DUA PULUH EMPAT: LARANGAN AL-JALAB DAN AL-JANAB DALAM PERLOMBAANPerkiraan waktu baca: 1 menit

8
HADIS TENTANG OLAHRAGA []

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

REDAKSI HADIS:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لا جَلَب ولا جَنَب في الرِّهانِ. (رواه أبو داود).

Artinya: Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh ada jalab dan tidak boleh ada janab dalam perlombaan.” (H.R. Abu Daud).

TAKHRIJ HADIS:

     Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Jihad, Bab Larangan Melakukan al-Jalab terhadap Kuda dalam Perlombaan, no. 2581. Hadis ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 1123.

SYARAH HADIS:

       Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata: “Landasan utama dalam akad atau aturan perlombaan adalah adanya kesetaraan antara kedua peserta yang berlomba. Oleh karena itu, tidak boleh salah satu peserta memperoleh bantuan tambahan yang tidak dimiliki peserta lainnya, karena hal itu akan memberinya keunggulan yang tidak adil atas lawannya.”

     Yang dimaksud dengan jalab adalah seseorang meneriaki atau menyemangati kudanya ketika perlombaan berlangsung, baik dilakukan oleh penunggangnya sendiri maupun oleh orang lain, sehingga teriakan tersebut mendorong kuda untuk berlari lebih cepat. Padahal, prinsip keadilan dalam perlombaan menghendaki agar kedua kuda berlomba hanya dengan kendali penunggangnya, seperti melalui tali kekang, cambuk, taji, atau alat lain yang sejenis, tanpa bantuan teriakan atau penyemangat dari luar. Inilah penafsiran yang dianut oleh mayoritas ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa jalab adalah sekelompok orang yang berdiri di sepanjang lintasan perlombaan, lalu meneriaki dan menyemangati kuda-kuda yang sedang berlomba. Praktik seperti ini juga termasuk yang dilarang.

Baca juga:  HADIS KE-12 AL-ARBAIN: TIDAK BERMANFAAT? TINGGALKAN SAJA!

     Adapun janab, para ulama menjelaskannya dengan dua penafsiran.

      Penafsiran pertama: Janab adalah seorang peserta perlombaan yang membawa seekor kuda lain berjalan berdampingan dengan kudanya yang sedang berlomba, agar keberadaan kuda tersebut memacu kudanya untuk berlari lebih cepat. Inilah pendapat mayoritas fuqaha.

     Penafsiran kedua Yang dimaksud adalah kebiasaan sebagian orang pada masa dahulu membawa seekor kuda cadangan. Ketika kudanya yang pertama mulai kelelahan menjelang garis finis, ia berpindah ke kuda cadangan tersebut untuk menyelesaikan perlombaan. Praktik seperti inilah yang dilarang oleh Nabi e. Penafsiran ini disebutkan oleh al-Khaththabi dan beberapa ulama lainnya.(2)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

(2) Diringkas dari kitab al-Furusiyyah karya Ibnu al-Qayyim (hlm. 190–191).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted