HADIS DUA PULUH: PERLOMBAAN KUDAPerkiraan waktu baca: 2 menit

4
HADIS TENTANG OLAHRAGA []

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

REDAKSI HADIS:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قالَ: سَابَقَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ الخَيْلِ الَّتِي قَدْ أُضْمِرَتْ، فَأَرْسَلَها مِنَ الحَفْيَاءِ، وَكَانَ أَمَدُها ثَنِيَّةَ الوَدَاعِ، وَسَابَقَ بَيْنَ الخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضَمَّرْ، فَأَرْسَلَها مِنْ ثَنِيَّةِ الوَدَاعِ، وَكَانَ أَمَدُها مَسْجِدَ بَنِي زُرَيْقٍ. زاد الترمذي قول ابن عمر: وكُنْتُ فِيمَنْ أجْرَى، فَوثَبَ بِي فرسِي جِدَارًا. (رواه الشيخان والترمذي وغيرهم)

Artinya: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan perlombaan di antara kuda-kuda yang telah dipersiapkan (dilatih dan dikuruskan). Beliau melepasnya dari al-Hafya’, sedangkan garis finisnya berada di Tsaniyyatul Wada’. Beliau juga mengadakan perlombaan di antara kuda-kuda yang belum dipersiapkan, lalu melepasnya dari Tsaniyyatul Wada’, sedangkan garis finisnya berada di Masjid Bani Zuraiq.” Imam at-Tirmidzi menambahkan dalam riwayatnya perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Aku termasuk salah seorang peserta perlombaan tersebut. Ketika sedang berlomba, kudaku melompati sebuah dinding hingga membawaku melintasinya.” (H.R. al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan selain mereka).

TAKHRIJ HADIS:

     Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Jihād wa as-Siyar, Bab Garis Akhir Perlombaan, no. 2870. Imam Muslim juga meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab al-Imārah, Bab Perlombaan Kuda, no. 1870. Demikian pula Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab al-Jihād, Bab Tentang Taruhan dan Perlombaan, no. 1699, dan beliau berkata: “Hadis ini hasan sahih garib.”.

KOSA KATA HADIS:

Al-Hafya’ (الْحَفْيَاء): Sebuah tempat di luar Kota Madinah yang berjarak sekitar enam atau tujuh mil dari Tsaniyyatul Wada’. Adapun jarak antara Tsaniyyatul Wada’ dan Masjid Bani Zuraiq sekitar satu mil atau mendekatinya.

Baca juga:  KEUTAMAAN TOBAT

Al-Mudhammarah (الْمُضَمَّرَة): Yang dimaksud adalah kuda yang telah dipersiapkan untuk perlombaan. Caranya ialah dengan memberi makan kuda hingga menjadi gemuk dan kuat, kemudian mengurangi makanannya secara bertahap selama beberapa waktu. Setelah itu kuda ditempatkan di kandang yang tertutup dan diselimuti agar tubuhnya hangat sehingga mengeluarkan keringat. Apabila keringatnya telah kering, tubuhnya menjadi lebih ringan sehingga mampu berlari lebih cepat.(2)

SYARAH HADIS:

     Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa hadis ini menjadi dalil disyariatkannya perlombaan. Perlombaan bukanlah sekadar permainan atau kegiatan yang sia-sia, tetapi termasuk olahraga yang terpuji karena memberikan manfaat dalam peperangan dan sangat berguna ketika dibutuhkan. Oleh karena itu, hukum perlombaan dapat bernilai sunnah atau mubah, bergantung pada tujuan dan niat pelaksanaannya. Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Para ulama telah bersepakat tentang bolehnya perlombaan kuda dan hewan-hewan sejenisnya, demikian pula perlombaan lari, memanah, serta perlombaan yang menggunakan berbagai jenis senjata, karena semuanya merupakan bentuk latihan untuk menghadapi peperangan/jihad.”(3)

     Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan bolehnya mengadakan perlombaan kuda, serta bolehnya melakukan tadhmīr (mempersiapkan dan melatih kuda hingga mencapai kondisi fisik terbaik). Kedua hal tersebut telah disepakati kebolehannya oleh para ulama, karena mengandung maslahat, yaitu sebagai sarana melatih dan membiasakan kuda berlari cepat, serta mempersiapkannya agar dapat dimanfaatkan ketika dibutuhkan dalam peperangan, baik untuk menyerang maupun untuk melarikan diri (mundur secara taktis).”(4)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

Baca juga:  LARANGAN MENYERUPAI SUATU KAUM

(2) Lihat: Fathu al-Bâri (6/164) dan al-Minhâj Syarhu Shahīh Muslim bin al-Hajjáj (7/14).

(3) Lihat: Fathu al-Bâri (6/164).

(4) Al-Minhâj Syarhu Shahīh Muslim bin al-Hajjáj (7/14).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted