
وَعَنْ عُثْمَانَ الأَخْنَسِيِّ عَنِ الـمَقْبُريِّ عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَا بَيْنَ المـَشْرِقِ وَالمـَغْرِبِ قِبْلَةٌ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ، وَتَكَلَّمَ فِيهِ أَحْمَدُ، وَقَوَّاهُ البُخَارِيُّ
Artinya: Dari Utsman Al-Akhnasiy, dari Al-Maqburi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Antara timur dan barat adalah arah kiblat.” Hadis riwayat Tirmidzi dan dia berkata, “Hadis ini hasan sahih.”(1) Ada kritikan Ahmad terhadap hadis tersebut dan Al-Bukhari menguatkannya.
Makna Hadis:
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tentang arah kiblat yang sah bagi penduduk Madinah As-Syarifah dan negeri lainnya yang memiliki arah yang selaras dengan mereka. Arah kiblat penduduk Madinah adalah selatan, sehingga arah barat berada di sisi kanan mereka dan arah timur di sebelah kiri mereka. Oleh karenanya hadits tersebut tidak dipahami sebagai standar yang baku untuk penduduk semua negeri.
Faedah dan Istinbat dari Hadis:
- Hadis tersebut menjadi dalil bahwa ketika menghadap kiblat yang menjadi ukuran adalah arahnya dan bukan Ka’bah itu sendiri. Hal tersebut bagi kaum Muslim yang jauh posisinya dari kota Mekkah dan tidak bisa melihat langsung Masjidilharam.(2) Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan Ahmad dan zahir lafaz yang dinukilkan oleh Al-Muzani dari Asy-Syafi’i.
- Kiblat terbatas dan sempit bagi orang yang salat di Masjidilharam, kemudian menjadi agak luas bagi penduduk Makkah, kemudian menjadi lebih luas lagi bagi kaum Muslim di seluruh penjuru bumi.(3)
Footnote:
(1) H.R. Tirmidzi (no. 342).
(2) As-Shanaani. Subulus Salam (1/201).
(3) Ibnu Abdil Barr. Al-Istidzkaar (2/459).
















