MENGIKUTI BACAAN MUAZINPerkiraan waktu baca: 1 menit

71
Pic compres

SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM(1)

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ.

Artinya:

Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian mendengar muazin (azan), maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya.”

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ-nya, Kitābu al-Adzān, Bāb Mā Yaqūlu Idza Sami’a al-Munādī (Bab Apa yang Dikatakan Apabila Mendengar Muazin, no. 586, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya, Kitābu ash-Shalāh, Bāb Istihbāb al-Qauli Mitsl Qauli al-Muadzdzin liman Sami’ahu (Bab Anjuran Mengatakan Sebagaimana Perkataan Muazin Bagi yang Mendengarkannya), no. 383.

Syarah dan Faedah Yang Terkandung Dalam Hadis Ini:

  1. Disyariatkan mengikuti ucapan muazin
  2. Maksud mengikuti ucapan muazin adalah menyebutkan lafaz yang disebutkan oleh muazin selepas ia mengucapkannya kecuali pada lafaz hayya ‘alasshalāh dan hayya ‘ala alfalāh. Kala itu hendaknya mengucapkan, “La haula wala quwwata illa billah.”
  3. Hikmah pengecualian bacaan ini ialah karena kedua lafaz itu merupakan ajakan bagi orang-orang untuk mengerjakan salat. Ajakan ini diucapkan oleh muazin dan tidak perlu diucapkan oleh orang yang mendengarkannya.
  4. Ketika mengajak orang mengerjakan salat dengan dua kalimat ini, muazin mendapatkan pahala. Agar orang yang mengikutinya tetap mendapatkan pahala maka disyariatkan baginya untuk mengucapkan hauqalah (la haula walā quwwata illa billāh).
  5. Mengikuti bacaan azan adalah sunah, bukan wajib(2).
  6. Bagi yang mendengarkan muazin hendaknya segera mengucapkannya setelah bacaan muazin. Ini mengacu pada perintah Nabi, “faqūlū”. Huruf fa pada kalimat itu mengandung makna penyegeraan.
Baca juga:  BAB MENGHADAP KIBLAT: HUKUM SALAT DI ATAS KENDARAAN

Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafizhahullāh.

(2) Ini adalah pendapat mayoritas ulama, lihat: Al-Mughnī, karya Ibnu Qudāmah (2/85).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted