SALAT DENGAN MEMAKAI TEROMPAHPerkiraan waktu baca: 2 menit

95
Muharrar

وَعَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ سَعِيْدِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: قُلْتُ لِأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: أَكَانَ رَسُولُ اللهِ يُصَلِّي فِي النَّعْلَيْنِ؟ قَالَ: نعم. مُتَّفَق عَلَيْهِ

Dari Abu Maslamah bin Said bin Yazid dia berkata kepada Anas bin Malik, “Pernahkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan mengenakan terompah.” Dia (Anas) menjawab, “Iya (pernah).” Muttafaqun Alaihi. [1]

Kosa kata hadis:

  1. (النَّعْلُ) anNa’lu (terompah) adalah istilah untuk benda yang dipakai di kaki, untuk melindungi telapak kaki dari tanah dan kerikil atau selainnya.

Terompah atau sandal adalah aksesori pakaian yang sering dipakai para Nabi. Kontur tanah yang beragam menjadi alasan penggunaan jenis alas kaki yang berbeda dari terompah.[2]

Makna hadis:

              Anas bin Malik Radiyallahu ‘anhu pernah ditanya oleh muridnya tentang sifat shalat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah beliau pernah shalat dengan mengenakan terompah. Anas Radiyallahu ‘anhu menegaskan bahwa hal tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Makna hadis tersebut menurut ulama adalah boleh melaksanakan salat dengan mengenakan terompah, jika tidak ada najis pada kedua terompah yang dipakai tersebut. Jika ada najis pada terompahnya maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum kemudian digunakan ketika salat.[3]
  2. Dalam banyak hadis disebutkan bahwa lantai masjid pada masa Nabi Muhammad r hanya berupa pasir dan kerikil yang tidak berefek terhadap keduanya. Sehingga melaksanakan salat dengan memakai sandal adalah perkara yang mustahab.

Hal tersebut juga sebagai wujud nyata menyelisihi kaum Yahudi yang tidak mau melaksanakan salat dengan memakai terompah.

Pada masa sekarang lantai masjid telah dilapisi marmer dan hamparan karpet atau ambal, yang tentu dapat dimaklumi penggunaan sandal berefek terhadap kebersihannya, maka sebaiknya seseorang salat dengan kaki telanjang. Demikian pula kebanyakan orang belum memahami permasalahan ini dengan baik, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan orang-orang salat. Jika ada satu atau dua orang yang masuk dan salat di dalam masjid dengan menggunakan terompah atau sepatu dapat diprediksi akan terjadi kekisruhan.[4]

Baca juga:  HADIS KE-11 AL-ARBAIN: RAGU, TINGGALKAN SAJA

Kaidah dari syariat yang mulia ini antara lain,

دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ

“Mencegah kemudaratan lebih prioritas dari meraih maslahat.”[5]

  1. Boleh salat dengan mengenakan terompah atau tanpa menggunakan terompah[6]. Kedua-duanya dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga permasalahan ini adalah sesuatu luwes dan tidak kaku.

Footnote

[1] HR. Al-Bukhari (361) dan Muslim (3010).

[2] Abul Fadhl Zainuddin Abdurrahim bin Al-Husain Al-Iraaqi. Tharhut Tatsriib Fii Syarhit Taqriib. Jilid 8, hlm 136.

[3] Ibnu Batthal. Op. Cit. Jilid 2, hlm 49.

[4] Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (w.1420 H). Fataawa Nurun ‘Ala ad-Darb. Jilid 9, hlm 360.

[5] Tajuddin Abdul Wahab bin Taqiyuddin As-Subki (w.771 H). (1411 H). Al-Asybaah wan Nadzair. Darul Kutub Ilmiyah. Jilid 1, hlm 105.

[6] HR. Abu Daud (650) dari sahabat Abu Said Al-Khudri t.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted