APAKAH BENAR SAHABAT ABŪ BAKAR, ‘UMAR DAN ‘ĀLĪ RAḌIYALLĀHU ‘ANHUM JAMĪ’AN MENOLAK HADIS AHAD?Perkiraan waktu baca: 3 menit

114
fatwa compressed

TANYA JAWAB SEPUTAR ILMU HADIS(1)

🟩 FATWA (6)

Pertanyaan:

Apakah benar bahwa Abū Bakar dan ‘Umar raḍiyallāhu ta‘ālā ‘anhumā tidak menerima hadis yang diriwayatkan oleh satu orang sahabat kecuali terdapat sahabat lain sebagai saksi (penguat)? Apakah benar pula bahwa ‘Alī raḍiyallāhu ‘anhu ketika mendengarkan sebuah hadis dari seseorang, beliau meminta perawi tersebut untuk bersumpah bahwa ia benar-benar mendengarnya dari Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam? Bukankah hal ini merupakan bentuk celaan terhadap sahabat dan menunjukkan ketidakpercayaan kepada mereka?

Jawaban:

Saya (Syekh al-Ḥumayyid) menjawab:

Masalah ini memerlukan penjelasan yang lebih rinci. Dalil-dalil sebelumnya yang dinukil dari Abū Bakar, ‘Umar, dan ‘Alī adalah dalil yang dijadikan pegangan oleh kelompok yang menolak kehujahan hadis āḥād. Ketika kita mengembalikan pertanyaan kepada mereka, “Jika memang hadis tersebut diriwayatkan melalui dua jalur, baik dari dua sahabat ataupun satu sahabat namun diperkuat dengan sumpahnya, apakah kondisi tersebut menjadikan hadis itu keluar dari kategori hadis āḥād sehingga kalian menerimanya?” Tentu tidak. Mereka diibaratkan seperti memancing di air keruh; pada hakikatnya mereka tidak berhujah dengan hadis āḥād, namun justru menggunakan sebagian aṡar untuk menolak Sunah Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Adapun penjelasan secara terperinci adalah sebagai berikut:

Pertama:

Terkait aṡar yang menjelaskan sikap Abū Bakar yang tidak menerima hadis yang diriwayatkan oleh al-Mugīrah bin Syu‘bah raḍiyallāhu ‘anhu tentang warisan nenek kecuali setelah ada sahabat lain sebagai syāhid (penguat)—yaitu Muḥammad bin Maslamah al-Anṣārī—maka dapat dikatakan bahwa aṡar tersebut terdapat kelemahan padanya.(2)

Kedua:

Adapun aṡar yang menerangkan sikap ‘Umar yang meminta Abū Mūsā al-Asy‘arī untuk mendatangkan seorang sahabat lain sebagai syāhid mengenai hadis tentang adab meminta izin(3), maka dapat dikatakan bahwa tindakan ‘Umar bukanlah karena beliau tidak percaya kepada Abū Mūsā, tetapi untuk menunjukkan ketegasan kepada para sahabat agar berhati-hati dan teliti dalam meriwayatkan hadis Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Saat itu ‘Umar adalah seorang pemimpin umat dan metode seperti ini sudah lumrah di kalangan para sahabat.

Baca juga:  BAIT KE-24: HADIS MU’ALLAL

Di antara sebab ‘Umar melakukan hal tersebut adalah rasa takjub dan keheranan beliau karena setelah sekian lama mendampingi Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam hingga wafatnya, beliau belum pernah mendengar langsung hadis tersebut. Maka tujuan beliau adalah untuk memastikan kebenarannya, sebagaimana di akhir hadis ‘Umar berkata kepada Abū Mūsā al-Asy‘arī raḍiyallāhu ‘anhu,

أَمَّا إِنِّي لَمْ أَتَّهِمْكَ، وَلٰكِنِّي أَحْبَبْتُ أَنْ أَتَثَبَّت

“Sesungguhnya aku sama sekali tidak menuduhmu (berbohong), akan tetapi aku hanya ingin memastikan (kebenarannya).”

Apa yang dilakukan ‘Umar kepada Abū Mūsā bukanlah metode yang diterapkan secara umum dalam semua periwayatan. Misalnya, hadis Ṭā‘ūn dan hadis penerapan jizyah kepada kaum Majusi(4) yang keduanya hanya diriwayatkan oleh satu sahabat saja, yaitu ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf, namun ‘Umar tetap menerimanya tanpa meminta sumpah atau saksi tambahan.

Ketiga:

Terkait aṡar dari ‘Alī bin Abī Ṭālib raḍiyallāhu ‘anhu(5), maka terdapat dua jawaban:

  1. Aṡar tersebut justru menjadi hujah yang membantah kelompok penolak hadis āḥād karena dalam aṡar itu ‘Alī berkata,

حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرٍ، وَصَدَقَ أَبُو بَكْر

“Abū Bakar telah menceritakan hadis ini kepadaku dan Abū Bakar benar dalam ucapannya.”

Dalam aṡar tersebut, ‘Alī sama sekali tidak mengatakan bahwa beliau meminta Abū Bakr untuk bersumpah.

  1. Aṡar tersebut juga dinilai lemah. Di antara indikasi kelemahannya adalah sikap nyata ‘Alī yang menerima hadis dari satu sahabat tanpa meminta sumpah, sebagaimana hadis tentang mażi. ‘Alī berkata bahwa beliau adalah seorang yang sering keluar mażi dan malu bertanya langsung kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan Fāṭimah raḍiyallāhu ‘anha. Maka beliau mengutus al-Miqdād bin al-Aswad untuk menanyakannya kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Ketika al-Miqdād kembali, ia menyampaikan kepada ‘Alī bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,
Baca juga:  FATWA (4): APAKAH DALAM HADIS MUTAWATIR DISYARATKAN UNTUK TETAP DITELITI KUALITAS SANADNYA, YAITU SIFAT ‘ADĀLAH (INTEGRITAS) DAN ḌHABṬH (HAFALAN) PARA PERAWINYA, ATAU TIDAK?

أَنْ يَغْسِلَ فَرْجَهُ وَيَنْضَحَ

“Agar membasuh kemaluannya dan cukup memercikkan air pada bagian pakaian yang terkena mażi”.(6)

Hadis ini menunjukkan bahwa ‘Alī raiyallāhu ‘anhu menerima secara mutlak hadis yang disampaikan al-Miqdād bin al-Aswad raiyallāhu ‘anhu tanpa meminta sumpah atau penguat lainnya.


Footnote:

(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari Kitab al-Fatāwā al-Ḥadīṡiyyah, yang dikumpulkan serta disusun oleh Syekh Abu ‘Ubaidah Māhir bin Ṣāliḥ Ālu Mubārak ḥafiẓahullāh, berdasarkan jawaban-jawaban Syekh Prof. Dr. Sa‘ad bin ‘Abdullāh bin ‘Abd al-‘Azīz al-Ḥumayyid ḥafiẓahullāh, mantan Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Riyāḍ, Kerajaan Arab Saudi. Kitab ini diterbitkan oleh Dār ‘Ulūm al-Sunnah, Riyāḍ, pada tahun 1420 H.

(2) Riwayat ini disebutkan oleh Abū Dāwud (no. 2894), al-Tirmiżī (no. 2100–2101), Ibnu Mājah (no. 2724) dan dinilai lemah oleh Syekh al-Albānī dalam Ḍa‘īf Sunan Ibni Mājah (no. 595).

(3) Hadis tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhārī (no. 6245), Muslim (no. 2153–2154), Abū Dāwud (no. 5180–5184), al-Tirmiżī (no. 2690) dan Ibnu Mājah (no. 3707).

(4) Diriwayatkan oleh Mālik dalam al-Muwaṭṭa’ (1/278), Kitab Zakāt, Bab “Jizyah Ahlul Kitab dan Kaum Majusi”. Ibnu Ḥajar berkata dalam Fatḥ al-Bārī (6/302), “Hadis ini munqaṭi‘ (sanadnya terputus), namun para perawinya ṡiqah.”

(5) H.R. Abū Dāwud (no. 1521), al-Tirmiżī (no. 3006), Ibnu Mājah (no. 1395); dan dinilai hasan oleh al-Albānī dalam Ṣaḥīḥ Sunan Ibni Mājah (no. 1144).

(6) H.R. al-Bukhārī (no. 132, 178, 269), Muslim (no. 303), Abū Dāwud (no. 207–209) dan al-Nasā’ī (1/97).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted