FATWA (4): APAKAH DALAM HADIS MUTAWATIR DISYARATKAN UNTUK TETAP DITELITI KUALITAS SANADNYA, YAITU SIFAT ‘ADĀLAH (INTEGRITAS) DAN ḌHABṬH (HAFALAN) PARA PERAWINYA, ATAU TIDAK?Perkiraan waktu baca: 1 menit

90
Hadis

TANYA JAWAB SEPUTAR ILMU HADIS(1)

🟩 FATWA (4)

Pertanyaan:
Apakah dalam hadis mutawatir disyaratkan untuk tetap diteliti kualitas sanadnya, yaitu sifat ‘adālah (integritas) dan ḍhabṭh (hafalan) para perawinya, atau tidak?

Jawaban:
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hadis mutawatir tidak disyaratkan untuk diteliti kembali sanadnya. Namun, yang dimaksud oleh jumhur adalah dalam aspek ḍhabṭh (kualitas hafalan) saja. Artinya, tidak disyaratkan untuk meneliti kembali hafalan para perawi hadis mutawatir.

Adapun atsar yang diriwayatkan secara mutawatir -baik berupa hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maupun perkataan sahabat dan tabiin- maka sifat ‘adālah (integritas) para perawinya tetap disyaratkan untuk diteliti.

Oleh karena itu, apabila suatu hadis diriwayatkan melalui banyak jalur periwayatan, dan seluruh perawinya memiliki sifat jujur dan berintegritas, meskipun kualitas hafalan mereka berbeda-beda, maka para ulama memberikan kelonggaran, dan hadis tersebut diterima karena banyaknya jalur periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain.

 

 


Footnote:

(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari Kitab al-Fatāwā al-Ḥadītsiyyah, yang dikumpulkan serta disusun oleh Syaikh Abu ‘Ubaidah Māhir bin Ṣāliḥ Ālu Mubārak ḥafiẓahullāh, berdasarkan jawaban-jawaban Syaikh Prof. Dr. Sa‘ad bin ‘Abdullāh bin ‘Abd al-‘Azīz al-Ḥumayyid ḥafiẓahullāh, mantan Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi. Kitab ini diterbitkan oleh Dār ‘Ulūm al-Sunnah, Riyadh, pada tahun 1420H.

Baca juga:  GAMBARAN RINGKAS KITAB-KITAB HADIS (BAGIAN II)
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted