HADIS KEDUA: HUKUM WANITA KELUAR TANPA IZIN SUAMINYAPerkiraan waktu baca: 3 menit

1286
HADIS RE

40 HADIS TENTANG FIKIH WANITA(1)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما، قَالَ: كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ، فَقِيلَ لَهَا: لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ ؟ قَالَتْ : وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي ؟ قَالَ : يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللهِ.

Artinya: Dari Ibnu Umar -radhiyallahu anhuma-, dia berkata: “Dahulu istri Umar biasa menghadiri salat Subuh dan Isya berjemaah di masjid. Lalu ada yang berkata kepadanya, ‘Mengapa engkau keluar (ke masjid), padahal engkau tahu bahwa Umar tidak menyukai hal itu dan ia cemburu?’ Wanita itu menjawab, “Apa yang menghalangi dia untuk melarangku?” Orang itu berkata, ‘Yang menghalanginya adalah sabda Rasululla shallallahu ‘alaihi wasallam,“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari (mendatangi) masjid-masjid Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 900 dan Muslim no. 442, lafaz hadis ini sesuai periwayatan imam al-Bukhari)

Di antara perkara yang dilalaikan oleh kebanyakan para istri adalah tidak diperbolehkan bagi mereka untuk keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya. Tidak boleh bagi seorang wanita untuk keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya.

Allah azza wajalla berfirman tentang wanita yang dicerai oleh suaminya dengan talak raj’i (cerai yang masih bisa dirujuk) namun masih dalam masa ‘iddah:

لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَة مُّبَيِّنَة

Artinya: Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan jangan (pula) mereka keluar (dari rumah itu), kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.” (QS. Ath-Thalaq: 1)

Dikecualikan di beberapa keadaan;

  1. Jika ada keperluan mendesak yang menuntut wanita keluar untuk menunaikan urusan pentingnya, dan kembali setelah waktu yang singkat, karena ‘urf (kebiasaan masyarakat) menunjukkan kepada kita bahwa suami rida dan tidak mempersoalkan hal seperti itu.
  2. Jika ada sesuatu yang diwajibkan baginya sehingga menuntut dirinya untuk keluar -menurut pendapat mayoritas Ulama-, seperti; keluar untuk bertanya tentang urusan agamanya, atau haji wajib, atau mengunjungi kedua orang tuannya -menurut sebagian ulama- .
Baca juga:  HUKUM MENINGGALKAN SALAT (BAGIAN KEDUA)

Adapun yang keluar rumah tanpa izin suaminya dan tidak memiliki alasan yang syar’i, maka tidak boleh, bahkan dia menjadi wanita yang durhaka (nusyuz) dan bermaksiat, serta tidak berhak mendapatkan nafkah menurut mayoritas ulama.

Diantara alasan yang disyariatkan menurut sebagian ulama adalah tatkala suami berbuat zalim kepadanya, maka dibolehkan baginya untuk keluar dan pergi ke rumah keluarganya.

Lalu apakah anak perempuan boleh keluar tanpa izin ayahnya?

Jika seorang wali (ayah) saja memiliki hak untuk menikahkan anak perempuannya, maka dia lebih layak atau lebih berhak lagi memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh urusannya, diantara urusan tersebut; dia berhak mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya keluar dari rumahnya. Khususnya di zaman yang rusak dan keadaan yang telah berubah, justru wajib bagi wali — baik ayah maupun saudara laki-laki — untuk memikul tanggung jawab ini, menjaga amanah yang ada padanya, hingga ia berjumpa dengan Allah Ta’ala dan dia telah mendidik putrinya, mengajarinya, dan berbuat baik kepadanya. Dan wajib bagi si gadis adalah tidak menentangnya dalam hal seperti ini dan dalam seluruh perkara yang ma’ruf dan baik, maka dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin walinya.

Wanita yang sudah menikah secara sah, tetapi masih tinggal di rumah walinya, apakah ia harus meminta izin keluar kepada suaminya atau kepada walinya (ayahnya)?

Seorang istri wajib menaati suaminya dan meminta izin kepadanya jika ia telah pindah ke rumah suaminya, sebagaimana suami wajib menafkahinya. Adapun jika ia masih berada di rumah ayahnya dan suaminya belum menggaulinya, maka suami tidak berkewajiban menafkahinya selama ia masih di rumah ayahnya, dan si istri belum wajib menaati suaminya. Maka dalam kondisi ini, ia harus meminta izin kepada ayahnya dan menaati ayahnya. Namun jika ia telah pindah ke rumah suaminya, maka ketaatan kepada suaminya menjadi lebih utama dan lebih wajib.

Baca juga:  HADIS KEUTAMAAN SALAT TEPAT WAKTU

Apakah wanita yang ditalak boleh keluar rumah selama masa iddah, dan apakah ia memerlukan izin?

Jika wanita tersebut sedang menjalani masa ‘iddah dari talak raj‘i (cerai yang masih bisa dirujuk), maka tidak boleh baginya keluar rumah kecuali dengan izin suaminya, karena status pernikahan masih dianggap berlaku.

Namun, jika ia dalam masa ‘iddah dari talak bā’in (cerai final yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad baru), maka ia boleh keluar untuk kebutuhannya, meskipun tanpa izin dari suaminya, karena hubungan pernikahan sudah tidak ada lagi.

Imam An-Nawawi -rahimahullah- berkata, “Jika wanita masih dalam masa ‘iddah talak raj‘i  (cerai yang masih bisa dirujuk), maka ia masih dianggap istri suaminya, sehingga suami wajib menanggung seluruh nafkah dan kebutuhan hidupnya dan wanita itu tidak boleh keluar kecuali dengan izin suaminya.”(2)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Ithlâlah Fiqhiyyah ‘ala Ahâdits al-Arba’în al-Nisâiyyah, karya Syekhah Hibah Hilmi al-Jabiri –hafizhahallah-.

(2) Raudhah ath-Thalibin (8/416)

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted