Hari Jumat adalah hari yang memiliki kedudukan sangat istimewa bagi umat Islam karena merupakan hari raya dan hari ibadah. Di situs hadis ini insyaallah akan kami muat secara berseri hadis-hadis sahih dan hasan berkaitan dengan Hari Jumat dan beberapa hukum serta adab di dalamnya. Tulisan ini merupakan saduran dari kitab Ahadits al–Jumu’ah Dirasah Naqdiyyah wa Fiqhiyyah (Hadis-hadis Jumat; Studi Kritis dan Fikihnya) karya Syekh Abdul Quddus Muhammad Nadzir. Asal dari kitab ini adalah tesis yang beliau tulis untuk meraih gelar magister di Universitas Umm al-Qura Makkah al-Mukarramah pada tahun 1397 H.
Sangat banyak hadis yang menjelaskan keutamaan dan kekhususan Hari Jumat dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah dalam kitabnya Zaadul Ma’ad memuat hadis-hadis tersebut hingga beliau berkesimpulan paling tidak ada tiga puluh tiga kekhususan Hari Jumat dibandingkan hari-hari yang lain. Al-Hafizh Suyuti menulis kitab yang beliau beri judul al-Lum’ah fi Khashaish al-Jumu’ah, di kitab ini beliau menyebutkan hadis-hadis yang sangat banyak (termasuk di antaranya hadits-hadits lemah) yang menerangkan keutamaan dan kekhususan Hari Jumat. Dalam kitab tersebut beliau berkesimpulan ada seratus satu kekhususan Jumat dari hari selainnya.
Di silsilah pertama dari kumpulan hadis tentang Jumat ini kami memilihkan untuk pembaca hadis-hadis yang insyaallah dijamin keabsahannya dan kami cukupkan dengan sepuluh poin kekhususan Hari Jumat dari sekian banyak kekhususannya, wallahu waliyyut taufiq.
Daftar Isi:
Pertama: Hari id yang berulang setiap pekan
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma beliau berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabd, ‘Sesungguhnya hari ini (Jumat) Allah menjadikannya sebagai hari Id bagi kaum muslimin, maka siapa yang menghadiri salat Jumat hendaknya mandi, jika dia memiliki wangi-wangian maka hendaknya dia memakainya dan bersiwaklah!)’” [H.R. Ibnu Majah (no. 1098) dan hadisnya dinyatakan hasan lighairihi oleh al-Albani di Shahih at-Targib wa at-Tarhib (1/ 442, no. 707)]
Fikih Hadis:
- Setiap umat memiliki hari Id (hari raya);
- Hari id bagi kaum muslimin dalam setiap pekannya adalah Hari Jumat;
- Disyariatkan mandi bagi setiap yang mau menghadiri Salat Jumat;
- Pada saat menghadiri Salat Jumat dianjurkan memakai wewangian bagi yang memilikinya dan juga diperintahkan bersiwak;
- Disyariatkan mengagungkan hari raya.
Kedua: Diharamkan mengkhususkan berpuasa pada Hari Jumat
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu beliau berkata, “Aku mendengar Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Jangan kalian mengkhususkan berpuasa pada Hari Jumat kecuali jika engkau juga berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.’” [H.R. Bukhari (no. 1985)]
Fikih Hadis:
- Larangan mengkhususkan Hari Jumat untuk berpuasa sunah;
- Boleh berpuasa sunah di Hari Jumat jika berpuasa sebelumnya atau sehari sesudahnya atau jika bertepatan dengan puasa yang memiliki sebab tertentu seperti Puasa Arafah, Asyura, dan lainnya;
- Sebagian ulama menyebutkan bahwa di antara hikmah larangan berpuasa secara khusus pada Hari Jumat adalah karena pada hari tersebut disyariatkan banyak ibadah seperti zikir, doa, membaca Al-Qur’an, dan selawat oleh karenanya tidak disyariatkan berpuasa agar kuat melaksanakan banyak ibadah lain sebagaimana tidak disyariatkannya puasa Hari Arafah bagi yang berhaji.
Ketiga: Dimakruhkan mengkhususkan Malam Jumat untuk salat malam
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, “Jangan kalian mengkhususkan Malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk salat malam dan jangan kalian mengkhususkan Hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa kecuali jika bertepatan dengan waktu yang seseorang yang biasa berpuasa padanya!” [H.R. Muslim (no. 1144)]
Fikih Hadis:
- Larangan mengkhususkan Malam Jumat untuk salat malam (tahajud);
- Larangan mengkhususkan Hari Jumat untuk berpuasa sunah;
- Boleh berpuasa sunah di Hari Jumat jika berpuasa sebelumnya atau sehari sesudahnya;
- Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pada hadis ini ada larangan yang gamblang untuk mengkhususkan Malam Jumat dengan melakukan salat malam yang tidak dikerjakan pada malam-malam lainnya dan juga larangan berpuasa secara khusus pada Hari Jumatnya. Larangan mengkhususkan Malam Jumat untuk salat malam ini telah disepakati sebagai sesuatu yang dimakruhkan (dibenci), atas dasar itulah para ulama berhujah dimakruhkannya salat bidah yang dinamakan ar-raghaib, semoga Allah membinasakan yang membuatnya dan menemukannya karena salat ini termasuk bidah mungkar, sesat, dan bentuk kejahilan. Dalam salat ini banyak terdapat kemungkaran yang sangat jelas, sebagian para ulama telah menulis buku-buku yang bermanfaat untuk menerangkan buruknya salat ini dan kesesatan orang yang melaksanakan dan penemunya. Bukti keburukan, kebatilan, dan kesesatan pelakunya sangat banyak dan tidak bisa dikumpulkan semuanya, wallahu a’lam.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Hajjaj, 8/20)
Keempat: Disunahkan membaca surah as-Sajadah di rakaat pertama dan surah al-Insan di rakaat kedua pada saat Salat Subuh Hari Jumat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِـ﴿ألم تَنْزِيلُ﴾ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى وَفِي الثَّانِيَةِ ﴿هَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنْ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam membaca pada Salat Subuh di Hari Jumat: Alif Laam Miim Tanzil (Surah As-Sajadah) di rakaat pertama dan Hal Ataa ‘alal Insan Hiinun min ad-Dahr Lam Yakun Syaian Madzkuura (Surah al-Insan) [H.R. Bukhari (no. 891) dan Muslim (no. 880)]
Fikih Hadis:
- Perhatian para sahabat terhadap surah/ayat yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada saat salat;
- Penjelasan kadar bacaan imam pada saat Salat Subuh;
- Disyariatkannya membaca surat as-Sajadah di rakaat pertama dan surat Al-Insan di rakaat kedua pada saat Salat Subuh di Hari Jumat.
Kelima: Pada Hari Jumat ada waktu mustajab untuk berdoa
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ: فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang hari Jumat, “Pada Hari Jumat ada waktu yang mana seorang hamba muslim yang tepat beribadah dan berdoa pada waktu tersebut meminta sesuatu melainkan niscaya Allah akan memberikan permintaannya.” Beliau mengisyaratkan dengan tangannya untuk menunjukkan bahwa waktu tersebut sangat sedikit. [H.R. Bukhari (no. 935) dan Muslim(852)]
Fikih Hadis:
- Keutamaan berdoa pada Hari Jumat;
- Orang yang rajin beribadah adalah orang yang paling patut diterima doanya;
- Anjuran untuk mencari waktu-waktu yang afdal untuk berdoa;
- Para ulama berselisih pendapat dalam menentukan waktu ijabah pada Hari Jumat; Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menyebutkan 42 pendapat para ulama beserta dalilnya dalam menentukan waktu tersebut. Di antara sekian banyak pendapat itu maka ada dua pendapat yang paling kuat karena ditopang oleh hadis sahih, yaitu :
Pendapat Pertama: Waktu antara duduknya imam di mimbar hingga selesainya Salat Jumat. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 853) dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu anhu dimana beliau berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang waktu ijabah, ‘Waktunya antara duduknya imam di atas mimbar hingga selesainya pelaksanaan salat Jumat.’” Pendapat ini dipilih oleh Imam Muslim, Baihaqi, Ibnu Arabi al-Maliki, al-Qurthubi, Imam Nawawi, dll.
Pendapat Kedua: menetapkan waktu ijabah tersebut adalah bakda Salat Asar terutama menjelang magrib. Pendapat ini berdasarkan beberapa keterangan yang disebutkan dalam hadis di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasai (no. 1389) dan lainnya dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda (artinya), “Hari Jumat ada dua belas jam, padanya ada satu waktu yang kapan seorang hamba muslim berdoa padanya niscaya Allah azza wajalla akan memberikannya, carilah waktu tersebut di penghujung Hari Jumat setelah Salat Asar.” Hadis ini disahihkan oleh Imam Hakim, adz-Dzahabi, al-Mundziri dan al-Albani serta dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. Pendapat ini yang dipilih oleh banyak ulama diantaranya sahabat yang mulia Abdullah bin Salam radhiyallahu anhu, Ishak bin Rahuyah, Imam Ahmad, dan Ibnu Abdilbarr. Imam Ahmad menjelaskan, “Kebanyakan hadis yang menjelaskan waktu tersebut menyebutkan bakda asar….” (Lihat: Sunan at-Tirmidzi 2/360)
Keenam: Dianjurkan memperbanyak selawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam di Hari Jumat
عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ يَقُولُونَ بَلِيتَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ
Dari Aus bin Aus radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya hari yang afdal bagi kalian adalah Hari Jumat; padanya Adam diciptakan dan diwafatkan, pada Hari Jumat juga sangkakala (pertanda kiamat) ditiup, dan padanya juga mereka dibangkitkan, karena itu perbanyaklah berselawat kepadaku karena selawat kalian akan diperhadapkan kepadaku!’ Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana selawat yang kami ucapkan untukmu bisa diperhadapkan padamu sedangkan jasadmu telah hancur?’ Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi tanah untuk memakan jasad para nabi.’” [H.R. Abu Daud (no. 1047), Nasai (no. 1374), Ibnu Majah (no. 1636) dan Ahmad (no. 16162) dengan sanad yang sahih]
Fikih Hadis:
-
- Keutamaan Hari Jumat dibandingkan hari-hari yang lain;
- Di antara kekhususan Hari Jumat: Adam alaihi salam diciptakan dan diwafatkan padanya, hari kiamat dan hari kebangkitan juga terjadi padanya;
- Perintah memperbanyak selawat pada Hari Jumat;
- Selawat yang kita peruntukkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam akan disampaikan kepada beliau;
- Jasad para nabi tidak hancur dimakan tanah.
Ketujuh: Hari kiamat terjadi pada hari Jumat
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat; padanya Adam diciptakan, dimasukkan ke surga dan juga dikeluarkan darinya, serta kiamat tidak terjadi melainkan pada hari Jumat.” [H.R. Muslim (no. 854)]
Fikih Hadis :
- Hari Jumat adalah hari yang terbaik di antara hari-hari yang ada;
- Nabi Adam alaihi salam diciptakan, dimasukkan ke surga, dan dikeluarkan darinya pada hari Jumat;
- Kiamat terjadi pada Hari Jumat.
Kedelapan: Seorang muslim yang bersegera dalam menghadiri Salat Jumat disamakan dengan berkurban atau berinfak dengan harta
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang mandi pada Hari Jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah-olah berkurban dengan seekor unta. Siapa yang datang pada waktu kedua maka dia seolah-olah berkurban dengan seekor sapi. Siapa yang datang pada waktu ketiga maka dia seolah-olah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Siapa yang datang pada kesempatan waktu keempat maka dia seolah-olah berkurban dengan seekor ayam. Siapa yang datang pada waktu kelima maka dia seolah-olah berkurban dengan sebutir telur. Maka apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para malaikat hadir untuk mendengarkan zikir (khutbah Jumat tersebut).” [H.R. Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850)]
Fikih Hadis:
- Dalam hadis ini, orang yang bersegera menghadiri Salat Jumat disamakan dengan orang yang berkurban atau berinfak dengan harta, jadi seakan-akan dia menggabungkan antara ibadah fisik dan harta. Hal seperti ini tidak didapatkan pada salat yang lain.
- Keutamaan mandi Hari Jumat;
- Patut memberikan perhatian terhadap mandi Jumat karena dalam hadis ini disamakan dengan mandi janabah. Kebanyakan ulama memandang kesamaannya pada kaifiat bukan hukumnya. Sebagian ulama juga menyebutkan bahwa pada hadis ini ada isyarat dianjurkannya jimak suami istri di Hari Jumat dan sekaligus menunjukkan bahwa wanita pun dianjurkan mandi Jumat. [Lihat: Fathul Bari (2/366) oleh Ibnu Hajar al-Asqalani];
- Keutamaan yang disebutkan dalam hadis hanya akan didapatkan oleh orang yang menggabungkan antara mandi Jumat dengan bersegera hadir ke masjid;
- Malaikat ikut menghadiri khutbah Jumat;
- Hadis ini mengisyaratkan tingkatan keutamaan dalam berkurban atau berinfak;
- Kaum muslimin bertingkat-tingkat keutamaannya dalam Salat Jumat, salah satu faktornya adalah waktu kehadiran pada Salat Jumat.
Kesembilan: Dibolehkan salat di pertengahan siang di Hari Jumat sebelum zawal
عن سَلْمَان الْفَارِسِيّ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَتَطَهَّرَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ثُمَّ ادَّهَنَ أَوْ مَسَّ مِنْ طِيبٍ ثُمَّ رَاحَ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ أَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى – رواه البخاري
Dari Salman al-Farisi radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mandi pada Hari Jumat dan bersuci semampunya kemudian memakai wewangian lalu menuju ke masjid dimana dia tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk di mesjid) lalu dia salat sesuai dengan yang ditetapkan Allah (sekemampuannya) kemudian jika imam keluar dari tempatnya untuk berkhutbah dia diam mendengarkan khutbah niscaya akan diampuni dosanya yang terjadi diantara kedua Jumat.’” [H.R. Bukhari (no. 910)]
Fikih Hadis:
- Penjelasan beberapa adab yang harus diperhatikan pada saat menunaikan Salat Jumat;
- Pahala Jumat berupa pengampunan dosa hanya akan diraih oleh hamba yang menjalankan adab-adab tersebut;
- Bolehnya seseorang yang masuk di mesjid pada Hari Jumat melaksanakan salat sebanyak-banyaknya walaupun di pertengahan siang (zawal) hingga imam naik di atas mimbar. Di antara ulama yang menjelaskan masalah ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu al-Qayyim, dan Allamah Syamsul Haq Azhim Abadi rahimahumullah.
Kesepuluh: Seseorang yang mandi di Hari Jumat maka itu merupakan pembersih baginya hingga Jumat berikutnya
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم يَقُولُ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ فِي طَهَارَةٍ إِلَى الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
Dari Abu Qatadah radhiyallahu anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mandi pada Hari Jumat maka dia berada dalam keadaan suci hingga Jumat berikutnya.’” [H.R. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (no. 8180) Ibnu Khuzaimah (no. 1760), Ibnu Hibban (no. 1222), dan Hakim (no. 1044)]
Keterangan: Hadis ini dinilai sahih oleh Suyuti dan dinyatakan hasan oleh Mundziri dan disetujui oleh Albani. Lihat: Shahih al-Jami’ ash-Shaghir (2/ 1047) dan Shahih at-Targhib wa at-Tarhib (1/441)
Fikih Hadis:
- Anjuran mandi pada hari Jumat;
- Keutamaan mandi pada hari Jumat dibandingkan hari-hari yang lain.