HADIS KE-34: MENJENGUK DAN MERAWAT ANAK

1
MENJENGUK DAN MERAWAT ANAK
Perkiraan waktu baca: 2 menit

40 HADIS PENDIDIKAN ANAK[1]

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ:  كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ ‌إِحْدَى ‌بَنَاتِهِ تَدْعُوهُ، وَتُخْبِرُهُ أَنَّ صَبِيًّا لَهَا، أَوِ ابْنًا لَهَا، فِي الْمَوْتِ، فَقَالَ لِلرَّسُولِ: ارْجِعْ إِلَيْهَا، فَأَخْبِرْهَا: أَنَّ لِلهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى، وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى، فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ، فَعَادَ الرَّسُولُ، فَقَالَ: إِنَّهَا قَدْ أَقْسَمَتْ لَتَأْتِيَنَّهَا، قَالَ: فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، وَقَامَ مَعَهُ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ، وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ، وَانْطَلَقْتُ مَعَهُمْ، فَرُفِعَ إِلَيْهِ الصَّبِيُّ وَنَفْسُهُ تَقَعْقَعُ كَأَنَّهَا فِي شَنَّةٍ، فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ، فَقَالَ لَهُ سَعْدٌ: مَا هَذَا يَا رَسُولَ اللهِ؟! قَالَ: هَذِهِ رَحْمَةٌ، جَعَلَهَا اللهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ، وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ

Artinya:

Dari Usamah bin Zaid, ia berkata, “Kami berada di hadapan Nabi ﷺ, lalu salah seorang putrinya mengirimkan utusan kepada beliau, memanggil beliau dan memberitahukan bahwa seorang anaknya, atau putranya, sedang berada dalam kondisi sekarat. Maka Rasulullah ﷺ berkata kepada utusan tersebut, ‘Kembalilah kepadanya, dan sampaikanlah bahwa sesungguhnya milik Allah-lah apa yang Dia ambil dan milik-Nya pula apa yang Dia berikan. Segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Maka suruhlah dia bersabar dan mengharap pahala.’ Kemudian utusan tersebut kembali, dan berkata, ‘Sungguh, dia telah bersumpah agar Anda datang menemuinya.’ Maka Nabi ﷺ berdiri, dan bersamanya Sa’d bin ‘Ubādah, Mu’āż bin Jabal, serta aku (Usamah) ikut bersama mereka. Lalu anak itu diangkat kepada Rasulullah ﷺ, dan nafasnya tersengal-sengal seolah-olah berada dalam wadah air tua. Maka kedua mata Rasulullah ﷺ pun berlinang air mata. Sa’d berkata kepadanya, ‘Apa ini, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Ini adalah rahmat yang Allah letakkan dalam hati hamba-hamba-Nya, dan sesungguhnya Allah hanya merahmati hamba-hamba-Nya yang memiliki sifat kasih sayang.'”

Baca juga:  HADIS KE-17: BERHAJI BERSAMA ANAK DAN MENYERTAKAN MEREKA DALAM PAHALA

Daftar Isi:

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri dalam al-Ṣaḥīḥ dalam Kitab al-Tauḥīd, Bab Qawlillāhi Tabāraka wa Ta’ālā: Qulid’ullāha awid’urruḥmāna ayyan mā tad’ū falahul asmā’ul ḥusnā} nomor 6942, dan Imam Muslim dalam al-Ṣaḥīḥ dalam Kitab al-Janā’iz, Bab Mengisi Mayit nomor 923. Ini adalah lafaz Muslim.

Kosakata

Nafasnya تَقَعْقَعُ bagaikan (bunyi) di dalam wadah air tua.’ (Kata) ‘تَقَعْقَعُ‘ adalah tiruan suara, yaitu suara sesuatu yang basah ketika bergerak, sedangkan ‘الشَّنَّ‘ adalah kantong yang pecah dan keras, yang menunjukkan bunyi yang keras. القِرْبَةُ adalah wadah air yang telah kering.

Pelajaran

  1. Disyariatkan membawa anak kecil untuk menjenguk orang sakit, selama tidak ada halangan yang mencegahnya.
  2. Menjenguk anak dan merawat mereka adalah bagian dari petunjuk Islam.
  3. Perhatian syariat terhadap ibadah menjenguk orang sakit, meskipun anak kecil yang sakit.
  4. Sifat rendah hati murabbi ketika menjenguk anak kecil yang sakit.
  5. Meminta pertolongan dengan bersabar dan mengharapkan pahala saat tertimpa musibah.
  6. Mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam bersabar ketika menghadapi musibah, dan bersabda,

أَنَّ لِلهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى، وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى

“Sesungguhnya milik Allah-lah apa yang Dia ambil dan milik-Nya pula apa yang Dia berikan, dan segala sesuatu di sisi-Nya ada waktu yang telah ditentukan.” (H.R. Muslim)

  1. Terdapat pahala dalam menjenguk orang sakit meskipun yang sakit adalah anak kecil.
  2. Menjenguk anak kecil yang sakit yang belum mengerti di dalamnya terdapat hiburan dan keringanan bagi kedua orang tuanya akan kesedihan mereka.
  3. Di antara faedah menjenguk orang sakit: Apa yang diharapkan berupa keberkahan doa orang yang menjenguk, meletakkan tangan padanya, dan mengusap badannya, dan meniup kepadanya ketika ta’āwudz.
  4. Menjenguk anak kecil yang sakit yang sudah mengerti juga memiliki berbagai faedah, di antaranya: Menyadarkannya akan nikmat kesehatan dan kesejahteraan, membuatnya merasakan simpati kepada orang-orang sakit lainnya, serta membuatnya terbiasa dengan adab menjenguk orang sakit, dan memperkuat sifat sosialnya. Hal ini mungkin juga dapat membuatnya kuat dan merasa ringan dengan penyakitnya.
  5. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum menjenguk orang sakit. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah, dan dinukil oleh al-Nawawi sebagai ijmak. Imam al-Bukhari dan Ibn al-Jauzi mengatakan bahwa hukumnya adalah wajib ain. Dalam salah satu pendapat Ḥanābilah yang dikuatkan oleh Ibn Taimiyah dan Ibn ‘Uṡaimīn bahwa fardu kifayah, dan ini yang lebih dekat dengan kebenaran.
  6. Tidak disyaratkan dalam membesuk bahwa orang sakit tersebut harus mengetahui orang-orang yang membesuk, misalnya orang yang sedang koma atau kritis, atau masih kecil belum mumayiz, maka yang demikian itu tidak menjadi penghalang dalam menjenguknya.
Baca juga:  HADIS KEENAM: TIDAK ADA HUKUMAN SECARA SYARIAT ATAS ANAK KECIL HINGGA IA DEWASA

 

 


Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab al-Arba’ūn al-Jiyād fi Tarbiyah al-Aulād (Empat Puluh Hadis Pendidikan Anak) karya Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Muḥammad al-Ḥuwaiṭān hafiẓahullāh.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments