HUKUM TERKAIT AIR MANI YANG MENGENAI PAKAIAN

325
TIDAK BUANG HAJAT DENGAN POSISI MENGHADAP KIBLAT
Perkiraan waktu baca: 2 menit

148 – وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ تَعَالَى عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْسِلُ المـَنِيَّ، ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ الثَّوْبِ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغُسْلِ فِيْهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمـُسْلِمٍ

Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah ﷺ pernah mencuci mani di pakaiannya, kemudian keluar untuk shalat dengan pakaian tersebut dan saya masih melihat bekas cuciannya.” Muttafaqun Alaihi, dengan lafal dari Muslim.[1]

149 – وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ عَنْ عَائِشَةَ: لَقَدْ رَأَيْتُنِي أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَركْاً فَيُصَلِّي فِيْهِ

Pada riwayat lainnya masih dari hadits Aisyah radhiyallahu anha dia berkata, “Sungguh saya pernah mengeriknya (mani) dari pakaian Rasulullah ﷺ, kemudian beliau shalat dengan memakainya.”[2]

150 – وَلَهُ أَيْضًا عَنْهَا: لَقَدْ رَأَيْتُنِي وَإِنِّي لَأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَابِسًا بِظُفُرِي

Dari riwayatnya juga dari dia (Aisyah radhiyallahu anha) berkata, “Sungguh saya mengeriknya (mani) dalam keadaan kering dari pakaian Rasulullah ﷺ dengan kuku saya.”[3]

Daftar Isi:

Makna hadits:

Aisyah radhiyallahu anha meyebutkan bahwa pakaian Rasulullah r pernah terkena air mani dan beliau dalam kondisi janabah. Terkadang mani yang mengenai pakaian tersebut masih basah sehingga beliau mencucinya, kemudian pakaian yang sama digunakan langsung untuk shalat. Bahkan cuciannya belum mengering dari pakaian tersebut.

Pada kesempatan yang lain terkadang mani yang mengenai pakaian tersebut sudah mengering, jika demikian keadaannya beliau pun mengeriknya dengan menggunakan kuku untuk dibersihkan dan kemudian pakaian yang sama digunakan untuk shalat.[4]

Faedah dan istinbat dari hadits:

  1. Hadits tersebut dijadikan dalil bagi para ulama yang menyatakan bahwa air mani hukumnya najis.
Baca juga:  KITAB AṬ-ṬAHĀRAH (BERSUCI)

Ada dua pendapat ulama tentang hukum terkait dengan air mani:

Pertama, yang mengatakan ia najis, hadits tersebut adalah dalil mereka. Sisi pendalilannya bahwa mencuci (al-Ghaslu) adalah sesuatu yang dilakukan untuk benda yang najis, tentu juga dengan mengiaskannya kepada kotoran lain dari badan yang diperintahkan untuk dicuci seperti air kencing dan tinja.

Mani diproses dan hasil penguraian dari makanan, melewati dan berdiam di dalam tubuh dan kemudian keluar melalui saluran yang sama dengan air kencing. Maka ia mesti dicuci dengan air sebagaimana najis yang lainnya. Orang yang mengeluarkan mani kondisinya menjadi berhadas, maka mani bagian yang tidak terpisahkan dari hal tersebut.

Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah, Imam Malik dan salah satu riwayat dari dua pendapat Ahmad bin Hambal.[5]

Kedua, yang mengatakan air mani suci, hadits yang dijadikan dalil adalah hadits yang sama diriwayatkan Aisyah radhiyallahu anha namun dengan penekanan pada lafal yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yaitu, “Mengeriknya (mani) dari pakaian Rasulullah”, kata mengerik atau menggosok menunjukkan mani adalah benda yang suci, karena jika seandainya najis tidak boleh hanya mengeriknya saja. Sedangkan riwayat yang menyatakan “mencuci” mereka memahaminya adalah bentuk anjuran atau istihbab sebagai bentuk pilihan kebersihan sebagimana mencuci dahak dari pakaian. Bagi pendapat kedua ini kesuciannya berlaku umum untuk semua insan baik laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyah.

Imam An-Nawawi rahimahullah menukilkan dan cenderung kepada pendapat tersebut. Setelah itu beliau menyebutkan suatu persoalan yaitu, apakah karena mani suci maka kemudian ia boleh dimakan? Beliau menegaskan tidak boleh, karena ia termasuk benda kotor bahkan menjijikkan (al-Khabaits).

Baca juga:  BERSIWAK KETIKA BANGUN TIDUR DI MALAM HARI

Sedangkan untuk mani selain manusia, mani hewan yang dapat dimakan daging juga suci sedangkan hewan yang tidak halal dimakan, maninya adalah najis menurut sebagian pendapat.[6]

  1. Hadits tersebut menunjukkan bahwa seorang istri hendaknya berkhidmah terhadap suami untuk mencuci pakaiannya atau hal yang semisalnya, meskipun itu tidak mesti bagi seorang istri. Namun khidmah istri kepada suami atau sebaliknya adalah termasuk perihal pergaulan yang baik dan keindahan dalam pergaulan, apakah lagi kepada Nabi ﷺ.[7]

 


Footnote:

[1] HR. Al-Bukhari (229) dan Muslim (288).

[2] HR. Al-Bukhari (229) dan Muslim (290).

[3] HR. Muslim (290).

[4] Abdullah bin Shalih Al-Bassam. Op. Cit. Hlm 67.

[5] Ibnu Daqiiq Al-‘Ied. Ihkamul Ahkam Syarh Umdatil Ahkam. Jilid 1, hlm 140.

[6] An-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 3, hlm 198.

[7] Al-Qadhi Iyadh; Iyadh bin Musa bin Iyadh As -Sabti. Op. Cit. Jilid 2, hlm 116.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments