Daftar Isi:
REDAKSI HADIS:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
Dari Abū Ẑar raḍiyallāhu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan, dan tidak pula menuduh dengan kekufuran melainkan (tuduhan itu) akan kembali kepadanya, jika saudaranya tidak seperti itu.”
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī; kitab al-Adab, Bab “Mencela dan Melaknat yang Dilarang”, nomor 6045, dan Imam Muslim dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ Muslim, kitab al-Īmān, Bab “Keadaan Iman Seorang yang Membenci Ayahnya”, nomor 61.
BIOGRAFI SAHABAT PERAWI SAHABAT:
Abu Ẑar t adalah salah seorang sahabat yang terkenal dengan kuniyah-nya. Nama beliau diikhtilafkan, sebagian ulama mengatakan beiau bernama Jundub bin Junādah bin Sufyān bin ‘Ubaid al-Ghifāri, sebagian lainya mengatakan Jundub bin Junādah bin Qais bin ‘Amr, dan masih ada beberapa pendapat yang lain. Beliau berasal dari Ghifār yaitu keturunan dari Kinānah bin Khuzaimah. Abū Ẑar termasuk sahabat yang awal masuk Islam, bahkan diriwayatkan bahwa beliau pernah mengatakan bahwa beliau adalah orang keempat atau yang kelima yang masuk Islam.
Beliau juga terkenal dengan keberaniannya dalam memproklamirkan syahadatnya walaupun berkonsekuensi disiksa oleh kaum musyrikin. Beliau juga dikenal semangat dalam mendakwahkan Islam hingga berhasil mengislamkan kabilahnya. Beliau t juga terkenal sebagai seorang yang zuhud dan kadang mengkritisi kehidupan sebagian sahabat yang beliau anggap sudah berbanyak-banyak dengan dunia. Beliau t juga adalah sahabat yang mendapatkan persaksian langsung dari Rasulullah r bahwa beliau mencintainya.
Abū Ẑar t wafat pada tahun 32 H di daerah al-Rabżah, dan salat jenazah beliau dipimpin langsung oleh sahabat mulia ‘Abdullāh bin Mas’ūd raḍiyallāhu ‘anhu yang akhirnya menyusul wafat di tahun yang sama. Sebagian ulama menyebutkan bahwa Abū Ẑar t meriwayatkan sebanyak 281 hadis(1).
FAEDAH DAN KESIMPULAN:
- Hukum asal seorang muslim adalah baik dan terpercaya.
- Haramnya mengeluarkan seorang muslim dari wilayah keislaman dan keimanannya dengan tuduhan kekufuran dan kefasikan tanpa alasan dan bukti yang jelas.
- Bahaya menuduh sesama kaum muslimin dengan tuduhan kefasikan atau kekufuran.
- Memvonis seorang muslim sebagai fasik dan kafir harus berdasarkan bukti yang kuat dan telah menegakkan hujah kepada yang bersangkutan serta menghilangkan syubhat yang ada padanya.
- Kewajiban menjaga hati dari prasangka buruk dan menjaga lisan dari tuduhan yang tidak pantas terlontarkan kepada sesama muslim.
- Kualitas keislaman dan keimanan seseorang bertingkat-tingkat demikian pula tingkat kesalahan dan pelanggarannya.
- Boleh jadi seseorang menghina dan menuduh saudaranya sebagai fasik atau kafir namun pada hakikatnya yang dituduh dan dihina itu lebih baik dan lebih mulia di sisi Allah ‘azza wa jalla.
- Tuduhan yang tidak benar kepada seseorang akan menjadi “senjata makan tuan” bagi penuduh tersebut.
- Hukum asal dari seseorang yang melihat adanya indikasi kefasikan atau kekufuran pada saudaranya adalah menasihatinya bukan sekadar menuduhnya apalagi menyebarluaskan tuduhan tersebut.
- Ada beberapa penjelasan dan pandangan ulama tentang makna “tuduhan itu akan kembali kepadanya”, di antaranya:(2)
- Seorang yang menuduh saudaranya kafir namun ternyata tidak benar maka dialah yang kafir jika dia menghalalkan perbuatannya itu.
- Hadis ini berlaku bagi Khawarij yang begitu mudah memvonis saudaranya sesama muslim sebagai kafir bahwa merekalah yang kafir, namun pendapat ini lemah karena yang rajih menurut akidah Ahlusunah waljamaah adalah kaum Khawarij tidak kafir dan tetap termasuk kaum muslimin.
- Ancaman ini berlaku bagi orang yang senantiasa menuduh saudaranya tanpa alasan benar dan kuat bahwa dikhawatirkan justru dia kelak yang akan jatuh dalam kefasikan dan kekufuran tersebut.
- Seseorang yang mengkafirkan saudaranya muslim yang tidak kafir maka berarti secara tidak langsung dia telah mengkafirkan dirinya sendirinya.
- Hadis ini secara umum disebutkan sebagai ancaman keras bagi seseorang yang terlalu mudah menuduh saudaranya sesama muslim.
Footnote:
(1) Lihat biografi lengkap beliau di: Ma’rifah al-Ṣaḥābah karya Abu Nu’aim al-Aṣbahānī (2/557), al-Isti’āb fī Ma’rifah al-Aṣhāb karya Ibn Abdilbarr (1/252 dan 4/1652), Usdu al-Gābah fī Ma’rifah al-Ṣaḥābah karya Ibn al-Aṡīr (1/562 dan 6/96), Siyār A’lām al-Nubalā’ karya al-Ẑahabī (2/46), al-Iṣābah dan Tahżīb al-Tahżīb karya Ibnu Hajar al-‘Asqalānī (7/ 105).
(2) Lihat: Fatḥu al-Bārī karya Ibnu Hajar (10/466).