HADIS PERINTAH ISTINSYĀQ

489
HADIS PERINTAH ISTINSYAQ
Perkiraan waktu baca: 3 menit

SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AKĀM[1]

HADIS PERINTAH ISTINSYĀQ

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه -: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قال: إذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً، ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ، وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ، وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاثاً، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمِنْخَرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ

وَفِي لَفْظٍ: مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ

Artinya:

Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berwudu, hendaklah dia memasukkan air ke dalam hidungnya kemudian mengeluarkan. Apabila bersuci dengan batu, hendaklah dia melakukannya dengan bilangan ganjil. Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaknya ia mencuci kedua tangannya sebelum memasukkan keduanya ke dalam bejana sebanyak tiga kali karena sesungguhnya setiap kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam.”

Di dalam lafaz riwayat Muslim, “Hendaknya ber-istinsyāq pada kedua lubang hidungnya dengan air.” Dalam lafaz lain, “Barang siapa yang berwudu, hendaknya ber-istinsyāq.”

Daftar Isi:

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ-nya; kitab al-Wuḍū’, Bab “Bersuci Menggunakan Batu Dalam Jumlah Ganjil”, no. 160, dan Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya; kitab al-Ṭahārah, Bab “Makruh Memasukkan Tangan Orang yang Berwudu atau Selainnya ke Dalam Bejana Sebelum Mencucinya Sebanyak Tiga Kali, Apabila Ragu Tentang Najis pada Tangannya”, no. 278.

Imam Muslim juga meriwayatkan dalam riwayat lain di Ṣaḥīḥ-nya; kitab al-Ṭahārah, Bab “Mengeluarkan Air dari Hidung dan Bersuci Dengan Batu dalam Jumlah Ganjil”, no. 237, dan Imam Bukhārī meriwayatkan (2/683) secara mu’allaq dengan penegasan akan kesahihannya akan tetapi dengan lafaz, “Pada lubang hidungnya”.

Baca juga:  HAL-HAL YANG DAPAT MERUSAK KESUCIAN AIR

Dalam lafaz lain yang disebutkan oleh penulis kitab ‘Umdah al-Aḥkām[2], Falyastansyiq (hendaknya memasukkan air ke dalam hidungnya)”.        

Syekh Manṣūr bin Muhammad al-Ṣaq’ūb hafiẓahullāh mengatakan, “Lafaz ini belum pernah saya lihat dalam periwayatan Bukhārī dan Muslim, adapun riwayat yang valid dalam Bukhārī dan Muslim lafaznya, “Falyastanṡir (hendaknya mengeluarkan air dari hidungnya)”. Lafaz ini diriwayatkan oleh oleh Imam Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ-nya; kitab al-Wuḍū’, Bab “Mengeluarkan Air dari Hidung pada Saat Wudu”, no. 159, dan Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya; kitab al-Ṭahārah, Bab “Mengeluarkan Air dari Hidung dan Bersuci dengan Batu dalam Jumlah Ganjil”, no. 237.

Syarah dan Faedah yang Terkandung di Dalam Hadis Ini:

  1. Disyariatkan istinsyāq dan berkumur-kumur. Keduanya wajib dilakukan saat berwudu karena mulut dan hidung adalah bagian dari wajah yang diperintahkan untuk dibasuh. Di sisi lain, semua yang menyebutkan tata cara wudu Rasulullah ﷺ secara rinci, menyebutkan bahwa beliau berkumur-kumur dan melakukan istinsyāq. Kontinuitas Nabi terhadap dua amalan tersebut menunjukkan bahwa keduanya wajib karena perbuatan Nabi adalah bentuk penjelasan terhadap keumuman Al-Qur’an yang tercantum dalam firman-Nya,

﴾فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ﴿

Artinya: “Basuhlah wajahmu… .” (Q.S. al-Mā`idah: 6)

Ibnu al-Qayyim berkata, “Nabi senantiasa berkumur dan melakukan istinsyāq, tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau meninggalkan itu sekalipun.”[3]

  1. Disunahkan mendahulukan berkumur kemudian istinsyāq, lalu membasuh wajah. Disunahkan berkumur dan istinsyāq dengan satu telapak tangan.[4] Belum ada informasi valid (sahih) bahwa Nabi ﷺ memisahkan antara berkumur dan ber-istinsyāq.
  2. Disyariatkan istijmār (istinja). Istinja wajib apabila seseorang mencukupkan diri dengan itu tanpa menggunakan air. Lebih sempurna jika dapat digabungkan penggunaan air dan batu. Namun jika memilih salah satunya, penggunaan air (cebok) lebih afdal daripada hanya sekadar menggunakan batu karena air lebih mampu membersihkan, Allah ‘azza wa jalla pun menamai air sebagai ṭahūr, yakni zat yang suci lagi mensucikan.
  1. Disunahkan melakukan usapan istijmār secara ganjil, berhenti pada bilangan usapan ganjil lebih dari tiga. Jika bagian yang diusap telah bersih dengan tiga usapan, hendaknya mencukupkan dengan itu. Jika tidak, hendaknya ditambahkan usapan keempat dan kelima agar berhenti pada bilangan usapan ganjil.
  2. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali sebelum mencelupkannya ke dalam bejana setelah bangun dari tidur di malam hari yang mana tidur tersebut membatalkan wudu. Nabi ﷺ bersabda,
Baca juga:  HADIS WAKTU-WAKTU PELAKSANAAN SALAT

إذا اسْتَيْقَظَ أحَدُكُمْ مِن نَوْمِهِ فَلاَ يُدْخِلْ يَدَهُ فى الإناءِ حَتّى يَغْسِلَها ثلاثا فَإنَّ أحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى أيْنَ باتَتْ يَدُهُ

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaknya ia mencuci kedua tangannya sebelum memasukkan keduanya ke dalam bejana sebanyak tiga kali karena sesungguhnya salah seorang kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam.”[5]

 


Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘alā ‘Umdah al-Akām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad l-Ṣaq’ūb hafiahullāh.

[2] Imam Abdul Gani al-Maqdisī raimahullāh.

[3] Lihat: Zād al-Ma’ād karya Ibnu al-Qayyim (1/187).

[4] Diriwayatkan bahwa pernah dikatakan kepada ‘Abdullāh bin Zaid bin ‘Āṣim al-Anṣāri, “Berwudulah untuk kami sebagaimana wudu Rasulullah ﷺ!” Beliau pun meminta didatangkan bejana. Beliau lalu menuangkan air ke kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian memasukkan tangannya (ke dalam bejana) lalu mengeluarkannya lalu berkumur dan ber-istinsyāq dari satu telapak tangan. Ia pun melakukan itu sebanyak tiga kali… . (H.R. Muslim, no. 235).

[5] Mencuci tangan yang dimaksud wajib menurut pendapat mazhab Hambali, dan sunah menurut mayoritas ulama. Lihat : Al-Majmū’ karya Imam An-Nawawi (1/348) dan Al-Mughnī karya Ibnu Qudāmah (1/140).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments