Zikir ketika hendak buang hajat [1]
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ: ((اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَالخَبَائِثِ)). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَقَالَ البُخَارِيُّ: وَقَالَ سَعِيْدُ بْنُ زَيْدٍ: حَدَّثَنَا عَبْدُ العَزِيْزِ: إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ الخَلَاءَ، وَلِسَعِيْدِ بْنِ مَنْصُورٍ فِي سُنَنِهِ كَانَ يَقُولُ: ((بِسْمِ اللهِ))
Dari Anas bin Malik raḍiyallāhu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah ﷺ jika masuk ke tempat buang hajat membaca, ‘Allāhumma innī a’ūżu bika minal khubuṡi wal khabāiṡ (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan)’.” Muttafaqun ‘Alaihi[2]. Al-Bukhari berkata, “Sa’īd bin Zaid meriwayatkan dari ‘Abdul ‘Azīz bahwa jika hendak masuk ke tempat buang hajat.” Dari Sa’īd bin Manṣūr dalam kitab Sunan-nya bahwa Nabi ﷺ juga mengucapkan, “Bismillāh.”
Daftar Isi:
Kosa kata hadis:
- Al-khalā’ (الخَلَاءَ) sinonimnya adalah al-mirḥāḍ (المِرْحَاضُ) artinya tempat buang hajat.[3]
- Al-khubuṡu (الخُبُثُ) adalah bentuk jamak dari khabīṡ (خَبِيْث) dan al-khabā’iṡ (الخَبَائِثُ) adalah bentuk jamak dari khabīṡah (خَبِيثَة). Kedua kata bermakna setan laki-laki dan setan perempuan.[4]
Makna hadis:
Anas bin Malik, sahabat yang mendapat kemuliaan berkhidmat kepada Nabi Muhammad ﷺ, menyebutkan kepada kita dalam hadis ini adab Nabi ﷺ ketika buang hajat, dimana beliau senantiasa bersandar kepada Allah subḥānahu wa ta’ālā dan selalu memohon pertolongan-Nya dalam setiap keadaan.
Beliau bertaawuz kepada Allah subḥānahu wa ta’ālā ketika hendak masuk jamban agar dilindungi dari najis dan diselamatkan dari al-khabā’iṡ atau setan-setan yang selalu berupaya setiap waktu merusak agama dan ibadah seorang muslim. Jika Nabi ﷺ yang dijaga oleh Allah subḥānahu wa ta’ālā khawatir dari keburukan dan ahli kebatilan maka umatnya lebih berhak lebih khawatir dan waspada dari was-was setan dalam urusan agama kita.[5]
Faedah dan istinbat dari hadis:
- Termasuk adab nabawi yang disepakati bahwa istihbab doa ini dibaca ketika hendak buang hajat, apakah di tanah terbuka seperti kebun atau jamban yang tertutup[6], agar seseorang aman dari setan yang berupaya merusak salatnya.
- Ganguan setan ingin menyebabkan seseorang bernajis dan kemudian najis tersebut merusak salat atau harus mengulanginya. Meminta perlindungan dari setan agar dilindungi dari keburukannya.
- Kewajiban menghindari diri dari najis dan melakukan upaya terbebas dari najis karena ada riwayat sahih yang menyebutkan bahwa seseorang yang tidak membersihkan diri dari najis mendapat azab kubur.[7]
- Jika seseorang lupa berdoa ketika akan masuk jamban maka tidak dibenarkan membaca doa (menyebut nama Allah subḥānahu wa ta’ālā) di dalam jamban karena hal tersebut dimakruhkan oleh ulama. Ikrimah pernah berfatwa, “Tidak boleh berzikir kepada Allah ketika buang hajat atau di dalam jamban dengan lisannya, akan tetapi boleh dengan hatinya.”[8]
Footnote:
[1] Ibnu Baṭṭāl. Op. Cit. Jilid 10, hlm. 90.
[2] H.R. Al-Bukhārī (142) dan Muslim (375).
[3] Al-Nawawī. Al-Minhāj. Jilid 4, hlm. 71.
[4] Ibnu Daqīq al-‘Īd. Iḥkāmul Aḥkām Syarḥ Umdatil Aḥkām. Jilid 1, hlm. 94.
[5] Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassam. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 37.
[6] Al-Nawawī. Al-Minhāj. Jilid 4, hlm. 71.
[7] Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassam. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 37.
[8] Ibnu Baṭṭāl. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 233.
Afwan ust, bgmn jika seseorang ingin masuk ke kamar mandi bukan utk buang air, tp utk berwudhu atau hanya ingin cuci tangan, dll. Apakah jg membaca doa di atas? Syukran Jazaakumullahu khairan.