WUDUNYA ORANG YANG TERUS-MENERUS MENGELUARKAN NAJIS

127
WUDUNYA ORANG YANG TERUS MENERUS MENGELUARKAN NAJIS
WUDUNYA ORANG YANG TERUS MENERUS MENGELUARKAN NAJIS
Perkiraan waktu baca: 1 menit

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((تُصَلِّي الـمُسْتَحَاضَةُ وَلَوْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الحَصِيْرِ)). رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ والإسْمَاعِيْلِي، وَرِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ

Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Perempuan yang istihadah tetap salat meskipun darah menetes di atas tikarnya.’” Hadis riwayat Ahmad dan al-Ismaili, dan para rawinya adalah rawi yang dicantumkan dalam kitab alShahih.[1]

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. (الحَصِيْرِ) Al-hashiir adalah tikar yang terbuat dari anyaman pelepah kurma, daun pandan, atau yang sejenisnya.

Dan al-hashiir adalah tikar dengan ukuran setinggi tubuh seseorang atau lebih karena jika ukurannya berbeda dengan yang disebutkan tersebut ia dinamakan (خُمْرَةٌ) khumrah.[2]

  1. Ibn Abdil Hadi menilai semua rawi hadis ini adalah rawi yang sesuai dengan syarat rawi dalam sanad hadis kitab al-Shahih.

Makna hadis:

Aisyah radhiyallahu anha menyebutkan sabda Rasulullah ﷺ bagi perempuan yang darah istihadah terus mengalir dari tubuhnya agar tetap salat meskipun darah tersebut kemudian keluar dan membasahi alas yang digunakan untuk salat di atasnya. Tentu sebelumnya dia sudah berusaha untuk membersihkan dan mencuci tempat keluarnya darah tersebut dan menutupi tempat keluarnya darah dengan kain atau yang sejenisnya. [3]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Perempuan yang mengalami istihadah secara terus menerus tidak perlu mengulang salat seandainya darah tersebut keluar saat dia melakukan salat. Syaratnya, dia sudah berusaha sebelumnya untuk membersihkan dan menutup tempat keluarnya darah. Sedangkan yang tidak mau melakukan upaya tersebut sebelum melakukan salat maka dia tidak mendapatkan uzur syar’i[4]
  2. Hadis tersebut juga dapat dijadikan hukum asal untuk kemudian dikiaskan dengan kondisi lainnya pada orang yang salat, misalnya:
Baca juga:  HUKUM PENGGUNAAN BEJANA EMAS DAN PERAK

Seseorang yang mengalami gangguan (penyakit) air kencing yang keluar secara terus menerus, maka dia tidak perlu mengulang salatnya dengan syarat sebelum melaksanakan salat dia telah mencuci kemaluannya, lalu berwudu dengan sempurna, juga menggunakan pembalut, atau yang sejenisnya untuk meminimalisir najis yang keluar mengotori tubuh dan tempat salat. Adapun orang yang tidak berupaya sedikit pun untuk melakukannya sebelum melaksanakan salatnya, maka dia tidak termasuk orang yang mendapat uzur syar’i tersebut.

  1. Hadis tersebut juga menunjukkan bolehnya salat menggunakan lapik dan tidak langsung sujud di atas tanah, meskipun pada awalnya masjid Nabi ﷺ hanya berlantaikan tanah.


Footnote:

[1] HR. Ahmad (24145). Syaikh Syuaib al-Arnauth pentahkik kitab al-Musnad cetakan Muassasah al-Risalah menilai hadis tersebut sahih.

[2] Ibnu Hajar. Fathul Baari Syarh Shahih al-Bukhari. Jilid 1, hlm 489.

[3] al-Khatthabi. Ma’alim as-Sunan. Jilid 1, hlm 85.

[4] Ibid.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments