REDAKSI HADIS:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ غَرَسَ غَرْسًا فَأَكَلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ أَوْ دَابَّةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Tidaklah seorang muslim yang bercocok tanam, lalu tanaman tersebut dimakan orang lain atau hewan melata, melainkan baginya adalah sedekah.”
Daftar Isi:
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, kitab al-Adab, Bab Rahmat kepada Manusia dan Hewan, nomor 6012, dan Imam Muslim dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ Muslim, kitab al-Musaaqaah, Bab Keutamaan Menanam dan Bercocok Tanam, nomor 1553.
BIOGRAFI PERAWI HADIS:
Silakan baca kembali di link berikut: https://markazsunnah.com/anas-bin-malik-sosok-khadim-sunah/
FAEDAH DAN KESIMPULAN:
1. Keutamaan bercocok tanam yang hasilnya bisa bermanfaat kepada sesama manusia bahkan juga hewan.
2. Keutamaan seorang muslim di mana setiap kebaikan yang dikerjakannya tidak akan sia-sia di sisi Allah azza wajalla dan dia akan mendapatkan pahala walaupun tidak diniatkan secara khusus peruntukannya.
3. Hadis ini merupakan motivasi bagi kita semua untuk senantiasa konsisten meniti jalannya para pelaku kebaikan dan jalannya orang yang senantiasa mengadakan perbaikan di tengah umat.
4. Mafhum dari hadis ini adalah siapa yang menanam sesuatu yang buruk lalu dipetik hasilnya kelak oleh orang lain maka dia akan memikul dan terus menanggung dosanya.
5. Aktivitas duniawi yang bermanfaat dalam rangka memakmurkan bumi ini tidak menafikan ibadah, zuhud, dan tawakal kepada Allah subhanahu wa taala.
6. Sedekah memiliki makna yang luas dan tidak terkhusus pada pemberian materi berupa uang kepada yang membutuhkan.
7. Keutamaan mempelajari sunah Nabi shallallahu alaihi wasallam karena keutamaan hal-hal seperti ini tidak mungkin diketahui kecuali dengan mempelajari sunah.