HADIS KE-34 AL-ARBA’IN: MENGUBAH KEMUNGKARAN

5852
HADIS KE 34 AL ARBAIN MENGUBAH KEMUNGKARAN
HADIS KE 34 AL ARBAIN MENGUBAH KEMUNGKARAN
Perkiraan waktu baca: 4 menit

عَنْ أَبي سَعيدٍ الخُدريِّ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعتُ رِسُولَ اللهِ ﷺ يَقولُ: مَن رَأى مِنكُم مُنكَرَاً فَليُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطعْ فَبِقَلبِه وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإيمَانِ. رواه مسلم

Dari Abu Sa’īd al-Khudri raḍiyallāhu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaknya dia ubah dengan tangannya. Bila dia tak mampu hendaknya dia ubah dengan lisannya. Bila tak mampu hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah–lemahnya iman’.” (H.R. Muslim)[1]

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui jalur Thāriq bin Syihāb, beliau berkata,

أَوَّلُ مَنْ بَدَأَ بِالْخُطْبَةِ يَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ مَرْوَانُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: الصَّلَاةُ قَبْلَ الْخُطْبَةِ. فَقَالَ: قَدْ تُرِكَ مَا هُنَالِكَ. فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا … الحديث

“Orang pertama yang berkhotbah pada hari raya sebelum Salat Hari Raya didirikan ialah Marwan. Lalu seorang lelaki berdiri dan berkata kepadanya, ‘Salat Hari Raya hendaklah dilakukan sebelum khotbah.’ Marwan menjawab, ‘Yang demikian sudah ditinggalkan.’ Kemudian Abu Sa’īd berkata, ‘Orang ini telah menunaikan kewajibannya. Aku pernah mendengar Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran… dst.’.”

Hadis ini adalah landasan sebuah amalan agung dalam Islam, yaitu amar makruf nahi mungkar. Hadis ini juga menjelaskan tingkatan pengingkaran yang bisa dilakukan oleh seorang mukmin.

Menurut ijmak umat ini, perintah untuk mengubah kemungkaran yang tercantum dalam hadis ini adalah perintah wajib.[2]  Hukum amar makruf dan nahi mungkar adalah fardu kifayah. Apabila telah dikerjakan oleh sekelompok orang dari umat ini, gugurlah pembebanan kewajiban tersebut bagi yang lainnya. Apabila amalan ini ditinggalkan, seluruh orang yang mampu dan tidak memiliki uzur menanggung dosanya.

Dalam hadis ini, Nabi memerintahkan umatnya untuk mengubah kemungkaran dan bukan sekadar mengingkarinya saja. Tentu terdapat perbedaan di antara keduanya. Perintah mengubah kemungkaran  mengisyaratkan bahwa proses perubahan itu harus dilakukan dengan cara dan metode yang terbaik. DI sisi lain, pengingkaran cukup dilakukan sekali, sedangkan mengubah kemungkaran mungkin membutuhkan waktu dan pengulangan. Bahkan dalam proses mengubah kemungkaran terutama di awal mulanya, kemungkaran yang ada bisa saja tidak diingkari dengan lisan secara frontal.

Baca juga:  SILATURAHMI MEMBERKAHI REZEKI DAN UMUR

Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam juga mengaitkan perubahan kemungkaran dengan penglihatan. Beliau bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran…” Jika kemungkaran tidak terlihat, seseorang tidak patut mencari-carinya dengan mengintip, memata-matai dan lain sebagainya.[3]

Mengubah kemungkaran memiliki beberapa tingkatan sebagai berikut:

  1. Mengubah kemungkaran dengan tangan. Maksudnya ialah dengan kekuasaan. Penegakan amar makruf dan nahi mungkar pada tingkatan ini harus benar-benar memperhatikan maslahat dan mudarat yang akan muncul. Mengubah kemungkaran dengan kekuasaan bukan wewenang semua orang terutama jika terkait dengan komunitas masyarakat yang begitu luas. Dalam lingkup yang kecil, seseorang dapat mengubah kemungkaran dengan tangannya, misalnya, seorang bapak di lingkungan rumah tangganya, guru di lingkungan kelas. Sedangkan untuk masyarakat luas, dibutuhkan wewenang dari pemimpin kaum muslimin. Selain itu, dalam rangka melakukan perubahan kemungkaran, perlu dipastikan kadar realisasi maslahat yang akan dicapai setelahnya. Apabila dalam prosesnya terdapat mudarat yang jauh lebih besar dari pada maslahat yang diinginkan, hendaknya tingkat mengubah kemungkaran diturunkan pada tingkatan kedua.[4]
  2. Mengubah kemungkaran dengan lisan. Tingkatan ini dapat dilakukan oleh dominan umat Islam. Mengubah kemungkaran dengan lisan bukan berarti marah-marah. Ingat, yang diperintahkan adalah mengubah kemungkaran, bukan sekadar mengingkari kemungkaran yang ada. Mengubah kemungkaran berarti berusaha melakukan pendekatan dengan ucapan yang baik lagi santun, menyebutkan ayat-ayat ancaman, menyebutkan hadis-hadis yang memiliki korelasi, dan lain sebagainya. Tidak jarang pula ucapan yang bernuansa cenderung keras bisa digunakan pada kondisi tertentu kepada objek tertentu. Tentunya dengan menimbang maslahat dan mudarat yang ada.
  3. Mengingkari dengan hati. Apabila seseorang tidak mampu lagi mengubah kemungkaran dengan kuasa dan lisannya, ia patut mengingkari kemungkaran tersebut dengan hatinya. Ibnu Mas’ud berkata,
Baca juga:  ANJURAN MEMILIKI DUA MUAZIN UNTUK SATU MASJID

يُوشِكُ مَن عاشَ مِنكُمْ أنْ يَرى مُنْكَرًا لا يَسْتَطِيعُ فِيهِ غَيْرَ أنْ يَعْلَمَ اللَّهُ مِن قَلْبِهِ أنَّهُ لَهُ كارِهٌ

“Sudah hampir tiba masanya saat orang yang masih hidup di antara kalian melihat kemungkaran namun ia tidak mampu mengubahnya, hanya saja Allah tahu di dalam hatinya bahwa ia membenci kemungkaran itu.”[5]

Mengingkari dengan hati maknanya adalah membenci kemungkaran dan berharap kemungkaran itu hilang. Yang dimaksud dengan ketidakmampuan ialah adanya ketakutan akan munculnya mudarat pada badan atau hartanya sedang ia tidak mampu menahannya. Apabila hal ini cenderung tidak dapat dipastikan adanya, amar makruf nahi mungkar dengan kekuasaan dan lisan belum dapat dikatakan gugur dan berpindah kepada tingkatan ini.[6]

Oleh karena itu, jika kuat dugaan bahwa dengan mengubah kemungkaran seseorang akan mendapatkan celaan, umpatan, dan caci maki, kewajiban mengubah kemungkaran dengan kekuasaan dan lisan tidak gugur.  Inilah tingkatan terakhir yang patut dipertahankan dalam hati seorang muslim. Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ قَالَ أَبُو رَافِعٍ فَحَدَّثْتُ.

“Tidaklah seorang Nabi yang diutus oleh Allah pada suatu umat sebelumnya melainkan dia memiliki pembela dan sahabat yang memegang teguh sunah-sunah dan mengikuti perintah-perintahnya. Kemudian datanglah setelah mereka suatu kaum yang mengatakan sesuatu yang tidak dilakukan oleh mereka dan melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan. Barang siapa yang berjihad dengan tangan melawan mereka maka dia seorang mukmin, barang siapa yang berjihad dengan lisan melawan mereka maka dia seorang mukmin, barang siapa yang berjihad dengan hati melawan mereka maka dia seorang mukmin. Setelah itu tidak ada keimanan sebiji sawi.”[7]

Baca juga:  HADIS KESEMBILAN BELAS: HUKUM PUASA WANITA HAID DAN NIFAS

Ali bin Abī Ṭālib raiyallāhu ‘anhu berkata,

إنَّ أوَّلَ ما تُغْلَبُونَ عَلَيْهِ مِنَ الجِهادِ الجِهادُ بِأيْدِيكُمْ، ثُمَّ الجِهادُ بِألْسِنَتِكُمْ، ثُمَّ الجِهادُ بِقُلُوبِكُمْ، فَأيُّ قَلْبٍ لَمْ يَعْرِفِ المَعْرُوفَ، ولا يُنْكِرُ المُنْكَرَ، نُكِّسَ فَجُعِلَ أعْلاهُ أسْفَلَهُ

“Sesungguhnya jihad pertama yang mampu kalian lakukan adalah jihad dengan tangan kalian, lalu jihad dengan lisan kalian, lalu jihad dengan hati kalian. Oleh sebab itu, hati yang tidak membenarkan yang makruf dan tidak mengingkari kemungkaran pasti hati itu terbalik, dijadikan bagian atas berada di bawah.”[8]

Melakukan amar makruf dan nahi mungkar membutuhkan ilmu. Sufyān al-Ṡauri berkata,

لا يَأْمُرُ بِالمَعْرُوفِ، ولا يَنْهى عَنِ المُنْكَرِ إلّا مَن كانَ فِيهِ خِصالٌ ثَلاثٌ: رَفِيقٌ بِما يَأْمُرُ، رَفِيقٌ بِما يَنْهى، عَدْلٌ بِما يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِما يَنْهى، عالِمٌ بِما يَأْمُرُ، عالِمٌ بِما يَنْهى

“Hendaknya tidak melakukan amar makruf dan nahi mungkar kecuali orang yang memiliki tiga karakteristik; santun dalam amar makruf dan nahi mungkar, adil dalam beramar makruf nahi mungkar, dan berilmu terhadap apa yang diperintahkan dan yang dilarang.”[9]

 


Footnote:

[1] H.R. Muslim (49), Ibnu Majah (4013), Ahmad (11231).

[2] Lihat: Syarḥ Ṣaḥīh Muslim (2/216).

[3] Lihat: Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam hal. 667.

[4] Lihat: al-Ḥulal al-Bahiyyah hal. 272.

[5] Al-Amru bil Ma’rūf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar karya Ibnu Abī Dunyā (1/111).

[6] Lihat : Al-Wāfi hal. 267.

[7] H.R. Muslim (50).

[8] Muṣannaf Ibn Abī Syaibah (7/504).

[9] Al-Amru bil Ma’rūf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar karya al-Khallāl (1/24).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments