HADIS KEENAM BELAS: SAHNYA PUASA KETIKA DALAM KEADAAN JUNUB

804
HADIS KEENAM BELAS SAHNYA PUASA KETIKA DALAM KEADAAN JUNUB
HADIS KEENAM BELAS SAHNYA PUASA KETIKA DALAM KEADAAN JUNUB
Perkiraan waktu baca: 4 menit

SERIAL PENJELASAN RINGKAS HADIS TENTANG PUASA(1)

Daftar Isi:

REDAKSI HADIS

عن عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ، وَيَصُومُ. متفق عليه. وفي حديث أم سلمة: وَلَا يَقْضِي

Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan masih junub dari hubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (H.R. Bukhari dan Muslim). Dalam hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah, “dan beliau tidak mengganti (puasanya).”

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya, Shahih Bukhari, no. 1925, 1926 dan Imam Muslim, dalam kitabnya, Shahih Muslim no. 1109.

BIOGRAFI SAHABAT PERAWI HADIS

Hadis ini diriwayatkan oleh dua perawi sekaligus yaitu Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu anhuma:

  1. Biografi Aisyah radhiyallahu anha dapat dilihat di: https://markazsunnah.com/aisyah-ahli-hadis-umat-islam-dari-kalangan-wanita/;
  2. Nama asli dari Ummu Salamah radhiyallahu anha adalah Hindun binti Abu Umayyah al-Qurasyiyyah al-Makhzumiyyah, namun beliau lebih dikenal dengan kuniyah-nya, Ummu Salamah. Beliau adalah seorang istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga juga digelari dengan Ummu al-Mukminin. Disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu anha bahwa beliau telah mendengarkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah lalu ia membaca apa yang telah diperintahkan oleh Allah, ‘Innaa Lillahi Wainnaa Ilaihi Raaji’uun Allahumma’jurnii Fii Mushibatii Wa Akhlif Lii Khairan Minhaa’ (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan akan kembali kepada Allah. Ya Allah, berilah kami pahala karena mushibah ini dan tukarlah bagiku dengan yang lebih baik daripadanya)’, melainkan Allah menukar baginya dengan yang lebih baik.” Ummu Salamah berkata, “Ketika Abu Salamah telah meninggal, saya bertanya, ‘Orang muslim manakah yang lebih baik daripada Abu Salamah’? Dia adalah termasuk orang-orang yang pertama-tama hijrah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kemudian aku mengucapkan doa tersebut. Allah pun menggantikannya bagiku, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ummu Salamah radhiyallahu anha wafat di akhir tahun 61 H, setelah wafatnya sahabat yang mulia, Husain bin Ali bin Abu Thalib radhiyallahu anhuma.(2)
Baca juga:  MENGQADA SALAT KARENA UZUR SYAR’I (BAGIAN KEDUA)

SYARAH HADIS:

Hadis ini menjadi dalil bahwa jika seorang yang berpuasa lalu berada dalam keadaan junub karena berhubungan badan ataupun karena mimpi basah sementara fajar telah terbit (sudah masuk waktu puasa) maka puasanya tetap sah, walaupun dia sadar lalu mandi setelah terbit fajar, asalkan dia berniat dari sebelum masuknya waktu Subuh untuk menahan diri dari makan dan minum serta menahan diri dari hal hal yang bisa membatalkan puasa.

Junub adalah segala hal yang mewajibkan mandi karena  berhubungan badan atau karena keluarnya mani. Allah azza wajalla berfirman,

فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.” (Q.S. al-Baqarah, ayat 187)

Jika Allah azza wajalla telah mengizinkan berhubungan badan kepada kita sampai jelas masuknya waktu Subuh maka dapat dipahami bahwa tidaklah mandi dilakukan kecuali setelah masuknya waktu Subuh.

Penjelasan junub karena berhubungan badan dalam hadis di atas menjelaskan bahwa penundaan beliau صلى الله عليه وسلم untuk mandi adalah pilihan dan inisiatif beliau dimana beliau tidak tergesa-gesa untuk segera mandi. Hal ini menunjukkan bahwa beliau tidak mewajibkan bersegera untuk mandi junub, akan tetapi boleh menunda mandi sampai masuknya waktu Subuh.

Dari Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata, “Ada seorang laki-laki datang meminta fatwa kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, sementara Aisyah waktu itu mendengar dari balik pintu. Laki-laki itu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, waktu salat telah tiba sedangkan aku dalam keadaan junub. Bolehkah aku meneruskan puasaku’? Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, ‘Aku pun pernah mendapati waktu Subuh dalam keadaan junub, namun aku tetap berpuasa’. Laki-laki itu berkata, ‘Anda tidaklah sama dengan kami wahai Rasulullah. Sebab Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda baik telah berlalu atau pun yang akan datang’. Beliau pun bersabda, ‘Demi Allah, sesungguhnya saya berharap bahwa sayalah yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan paling tahu bagaimana caranya bertakwa’.”(3)

Baca juga:  MENGQADA SALAT KARENA TERTIDUR ATAU LUPA

Begitu pula bagi wanita haid dan nifas, jika telah berhenti darahnya, dan telah sadar bahwa dirinya sudah suci sebelum Subuh,  maka mereka hendaknya berpuasa bersama kaum muslimah lainnya walaupun belum mandi sampai masuknya waktu Subuh karena sesungguhnya dalam kondisi tersebut dia sudah termasuk orang yang wajib berpuasa. Hendaklah mereka bersegera untuk mandi dan salat Subuh pada waktunya.

Jika seorang yang berpuasa mimpi basah di siang hari Ramadan, hendaklah dia mandi wajib dan puasanya tetap sah karena mimpi basah itu bukan karena kemauannya dan dia tidak bisa memilih untuk tidak bermimpi. Allah azza wajalla berfirman,

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Q.S. al-Baqarah, ayat 286)

Hadis di atas menjadi dalil tentang bolehnya mandi bagi orang yang sedang berpuasa. Tidak ada perbedaan antara mandi wajib, sunah, dan mandi secara umum.

Imam Bukhari menuliskan “Bab Bolehnya Mandi Bagi Orang Yang Berpuasa”. Beliau kemudian menyebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah membasahi bajunya lalu memakainya dalam keadaan beliau berpuasa.  Al-Sya’bi pernah masuk ke hammam dalam keadaan berpuasa.(4) Al-Hasan mengatakan, “Tidak mengapa berkumur-kumur dan mendinginkan tubuh bagi orang yang berpuasa.”

Pada “Bab Bolehnya Mandi Bagi Orang Yang Berpuasa”, Imam Bukhari mencantumkan hadis dari Aisyah sebagai hadits pertama.(5)

Ibnu Munayyir berkomentar tentang bab tersebut dengan mengatakan,  “Di dalamnya terdapat bantahan bagi orang-orang yang memakruhkan atau melarang mandi bagi orang yang berpuasa. Hal ini karena jika pelarangan tersebut disebabkan oleh kekhawatiran terhadap masuknya air ke tenggorokan maka alasan tersebut terbantahkan dengan pelaksanaan kumur-kumur dan bersiwak dalam bersuci,  mencicipi makanan dari panci dan sebagainya. Jika pelarangan tersebut karena menyebabkan  kesenangan/kenyamanan bagi orang yang berpuasa maka para ulama terdahulu telah membolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mendinginkan tubuh,  berhias diri dengan menyisir dan meminyaki rambutnya, dan dibolehkan bercelak untuk mata dan sebagainya.” Beliau kemudian menjelaskan tentang bolehnya perbuatan-perbuatan ini(6) di dalam “Bab Bolehnya Mandi Bagi Orang Yang Berpuasa”.(7) Wallahu A’lam

Ya Allah, aku meminta kepada-Mu agar menuntun kami menjadi hamba-hamba yang taat, mengizinkan kami untuk teguh dan istikamah dalam ketaatan, jauhkan kami dari kerugian dan penyesalan, dan jagalah kami dari kengerian hari kiamat. Ya Allah, ampunilah kami, kedua orang tua kami dan seluruh kaum muslimin.

Baca juga:  HADIS TENTANG MUSIK (BAGIAN PERTAMA)


Footnote:

(1) Disadur dari kitab Mukhtashar Ahāditsi al– Ṣiyām, karya Sykh Abdullah bin Sālih al-Fauzān hafizhahullah dengan sedikit perubahan dan tambahan seperlunya.

(2) Lihat: al-Isti’ab karya Ibnu Abdilbarr (4/ 1920), Usdu al-Ghabah karya Ibnu al-Atsir (7/ 278) dan alIshabah karya Ibnu Hajar al-Asqalani (8/ 342).

(3) H.R. Muslim (no. 1110).

(4) Hammam yang dimaksud adalah tempat mandi dengan air panas bukan kamar mandi yang biasa kita gunakan.

(5) Fathul Baari (4/153).

(6) Perbuatan-perbuatan tersebut adalah mencicipi makanan, memakai minyak rambut dan sebagainya. Hal ini karena telah ada contoh dari para ulama terdahulu akan bolehnya hal tersebut.

(7) Al-Mutawari  ‘Alaa Taraajim al-Bukhari, karya Ibnu Munayyir, halaman 131.

Subscribe
Notify of
guest
1 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Muhammad Admiral

masyaallah, artikel ini menjadi salahsatu referensi kami dalam makalah