HADIS KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP

3282
HADIS KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP
HADIS KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP
Perkiraan waktu baca: 2 menit

Pertanyaan:

Bagaimana sabab wurud al-hadis yang menganjurkan lebih memilih agama daripada kecantikan untuk calon pasangan (isteri)?

(Wahyuliana – Bone)

Jawaban:

Hadis yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, yaitu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النبي  صلى الله عليه وسلم قَالَ: تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Seorang wanita dinikahi karena empat perkara yaitu karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Dahulukanlah yang (kuat) agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (H.R. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466) 

Imam al-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan makna yang benar dari hadis ini bahwa Nabi ﷺ mengabarkan kebiasaan sebagian besar lelaki ketika hendak menikah, dalam memilih pendamping hidup, kriteria yang diutamakan adalah kriteria duniawi saja, sementara kriteria agama dijadikan sebagai pertimbangan terakhir. Padahal jika kriteria agama diutamakan dari yang lainnya maka yang akan didapatkan adalah keberuntungan.”(1)

Empat perkara yang disebutkan oleh  Nabi ﷺ dalam hadis ini bukan sebagai urutan dalam memilih pasangan, akan tetapi hal ini adalah penyampaian berita oleh Nabi ﷺ yang menggambarkan kebiasaan lelaki dalam memilih wanita sebagai pasangan hidupnya.

Kebaikan agama pasangan menjadi syarat utama agar bisa menggapai keberuntungan keluarga. Begitu juga anjuran Nabi kepada wali-wali wanita, agar mereka memilih pasangan bagi putri-putrinya dari laki-laki yang baik agamanya. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Imam al-Tirmidzi:

عَنْ أَبِي حَاتِمٍ المُزَنِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ؟ قَالَ: إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

Baca juga:  HUKUM KENCING (DALAM POSISI) BERDIRI

Abu Hatim radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika telah datang kepada kalian lelaki yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian), jika tidak, niscaya akan terjadi musibah dan kerusakan di bumi.” Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, meskipun ia mempunyai satu aib?” Beliau bersabda, “Jika telah datang kepada kalian lelaki yang kalian ridai agama dan akhlaknya, nikahkanlah ia (dengan anak perempuan kalian).” Beliau mengatakan itu tiga kali. (HR. al-Tirmidzi, no. 1085)

Adapun sabab wurud hadis ini, Imam al-Suyuthi (w. 911 H) dalam kitabnya al-Luma’ fi Asbab Wurud al-Hadis dan Ibnu Hamzah al-Husaini al-Dimasyqi  (w. 1120 H) dalam kitabnya al-Bayan wa Ta’rif fi Asbab Wurud al-Hadis al-Syarif telah menjelaskan sebab hadis ini diucapkan oleh Nabi ﷺ.

Bersandar pada periwayatan Imam Ahmad bin Hambal (w. 241 H), Imam al-Bukhari (w. 256 H), Imam Muslim  bin al-Hajjaj (w. 261 H), Imam al-Suyuthi dan Ibnu Hamzah al-Husaini menjelaskan bahwa hadis ini dilatarbelakangi oleh kisah pernikahan Jabir bin Abdillah al-Anshari (w. 78 H) radhiyallahu ‘anhuma.(2) Saat Nabi ﷺ kembali dari satu perang bersama Jabir bin Abdillah, Nabi ﷺ bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah menikah?” Jabir menjawab, “Sudah.” Beliau bertanya lagi, “Dengan seorang gadis atau janda?” Jabir menjawab, “Janda.” Beliau bertanya, “Mengapa tidak dengan gadis sehingga kamu dapat bersenda gurau dengannya dan dia juga dapat bersenda gurau denganmu?” Mendengar pertanyaan itu, Jabir menjawab, “Sesungguhnya ayahku sudah meninggal (di Perang Uhud, pen.), dan dia meninggalkanku bersama adik-adik perempuanku yang masih kecil (mereka berjumlah 9 orang, pen.). Jika aku menikahi seorang gadis maka itu hanya akan menambah bebanku (mengurusnya dan mengurus adik-adikku, pen.), namun jika aku menikahi janda maka dia dapat membantuku dalam mengurus keperluanku dan begitu pula adik-adikku.”

Baca juga:  HUKUM TERKAIT BEKAS JILATAN KUCING

Dalam kisah ini memang tidak ditemukan secara tekstual pertimbangan “kebaikan agama” oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma saat menikah, akan tetapi terdapat isyarat tersirat bahwa saat janda itu bersedia dinikahi oleh Jabir bin Abdillah, dan janda itu siap mengurus adik-adiknya, maka ini menunjukan kebaikan agama wanita janda tersebut.

Wallahu a’lam.


Footnote:

(1) Lihat: al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj, 10/ 51.

(2) Lihat: al-luma’ fi Asbab Wurud al-Hadis, hal. 59, dan kitab al-Bayan wa Ta’rif fi Asbab Wurud al-Hadis al-Syarif, jilid 1, hal. 217).

Subscribe
Notify of
guest
2 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
M. Sanir Yanto Sah

Assalamualaikum.. mau nanya

Apa hukum nya menikahi sepupu (anak dari saudara kandung ayah/ibu)

Admin Markaz Sunnah

Wa alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh

Untuk bertanya bisa langsung ajukan di link ini http://markazsunnah.com/konsultasi-hadis/