TEMPAT-TEMPAT TERLARANG UNTUK BUANG HAJAT

543
TEMPAT TEMPAT TERLARANG UNTUK BUANG HAJAT
Perkiraan waktu baca: 1 menit

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ))، قَالُوا: وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: ((الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ)). رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Hindarilah oleh kalian terhadap dua perbuatan terlaknat.” Mereka bertanya, “Apa dua yang terlaknat itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Yaitu yang buang hajat di jalan orang-orang atau tempat berteduh mereka.” Hadis riwayat Muslim.[1]

Daftar Isi:

Kosakata hadis:

  1. (اللَّاعِنَانِ) Al-Laa’inaani artinya dua hal yang mendatangkan, mengundang, dan menyebabkan laknat kepada manusia (pelaku). Sebab, siapa yang melakukan perbuatan yang dimaksud akan dicaci dan dilaknat berdasarkan kebiasaan yang sering terjadi di masyarakat. Ini juga dapat bermakna dua perbuatan yang terlaknat pelakunya.[2]
  2. Pada riwayat yang lain ada tempat ketiga yang disebutkan disebutkan oleh Nabi ﷺ terlarang buang hajat di situ yaitu المـَوَارِدُ artinya saluran air bersih.[3]
  3. Tempat berteduh” maksud tempat berteduh di sini adalah tempat orang-orang duduk, beristirahat, dan singgah. Sebab, tidak semua tempat teduh dilarang sebagaimana telah dibahas bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah buang hajat di sekitar pepohonan kurma yang rindang untuk berlindung dari pandangan manusia.[4]

Makna hadis:

Abu Hurairah menyebutkan nasihat dari Nabi ﷺ kepada setiap Muslim agar takut dan waspada terhadap perbuatan orang-orang yang buang hajat di jalanan dan tempat berteduh manusia. Dua perbuatan tersebut adalah penyebab pelakunya dilaknat manusia sebagai reaksi balik dari perbuatan yang mengganggu tersebut.

 Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Larangan buang hajat di tempat seperti jalan umum, tempat berteduh, dan di dekat sumber dan saluran air yang bisa tercemar dengan kotoran manusia karena hal tersebut termasuk perbuatan mengganggu dan menyakiti kaum muslimin.[5]
  2. Hadis ini mengandung fikih tentang dilarangnya membuat lubang pembuangan kotoran manusia (septic tank) di dekat sumber air bersih atau pemukiman masyarakat, kecuali dengan struktur bentuk dan bahan serta jarak yang memenuhi standar kesehatan menurut ahli kesehatan dan lingkungan.
Baca juga:  WAKTU SALAT ISYA


Footnote:

[1] HR. Muslim (269).

[2] An-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 3, hlm 161.

[3] Al-Khatthabi. Ma’alim as-Sunan. Jilid 1, hlm 21.

[4] Ibid.

[5] Muhammad bin Ismail As-Shanaani. Op. Cit. Jilid 1, hlm 113.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments