HUKUM MANDI MENGGUNAKAN AIR SISA ORANG LAIN

1563
HUKUM MANDI MENGGUNAKAN AIR SISA ORANG LAIN
HUKUM MANDI MENGGUNAKAN AIR SISA ORANG LAIN
Perkiraan waktu baca: 3 menit

 وَعَن عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ: عِلْمِي وَالَّذِي يَخْطُرُ عَلَى بَالِي أَنَّ أَبَا الشَّعْثَاءِ أَخْبَرَنِي، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُوْنَةَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Amru bin Dinar dia berkata, “Sepengetahuan yang ada di benak saya, bahwa Abu al-Sya’tsa’ meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ pernah mandi dari air sisa yang sudah digunakan oleh Maimunah radhiyallahu anha.” (Hadis riwayat Muslim) [1]

وَرَوَى سِماَكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزوَاجِ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةِ، فَجَاءَ النَّبِيُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَتَوَضَّأَ، فَقَالَتْ لَهُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا، فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ المَاءَ لَا يُجْنِبُ. رَوَاهُ أَحْمد، وَأَبُو دَاوُد، وَهَذَا لَفْظُهُ، وَالتِّرْمِذِيُّ، وَالنَّسَائِيُّ، وَابْنُ مَاجَه، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ، وَابْنُ حِبَّان، وَالحَاكِمُ، وَقَالَ أَحْمَدُ: أَتَّقِيْهِ لَحَالِ سِمَاكٍ، لَيْسَ أَحَدٌ يَرْوِيْهِ غَيْرُهُ. وَقَدْ احْتَجَّ مُسْلِمٌ بِسِمَاكٍ، وَالبُخَارِيُّ بِعِكْرِمَةَ. وَاللهُ أَعْلَمُ.

Simak bin Harb meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Salah seorang istri Nabi ﷺ pernah mandi dari pinggan (besar), lalu Nabi ﷺ datang hendak berwudu dari pinggan (besar) tersebut, maka ia berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya tadi junub.’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya air tidak (terkena) janabah’.”

Hadis ini adalah riwayat Ahmad, Abu Daud dan ini adalah lafalnya, Tirmidzi, al-Nasai, Ibnu Majah. Hadis tersebut disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim. Ahmad berkata, “Saya mengesampingkan hadis ini karena Simak, tidak ada yang meriwayatkannya (hadis tersebut) kecuali dia.” Muslim berhujah (meriwayatkan) dengan Simak demikian pula al-Bukhari dengan Ikrimah.[2]

Baca juga:  HUKUM PENGGUNAAN BEJANA EMAS DAN PERAK (BAGIAN KEDUA)

وَعَنْ حُمَيدٍ الحِمْيَرِيِّ، قَالَ: لَقِيْتُ رَجُلاً صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَ سِنِينَ كَمَا صَحِبَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَجُلِ، أَو يَغْتَسِلَ الرَجُلُ بِفَضْلِ الـمَرْأَةِ، ولْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا.

Humaid al-Himyari berkata, “Saya pernah berguru kepada seseorang yang pernah bersama dengan Nabi ﷺ selama empat tahun, sebagaimana Abu Hurairah pernah bersama dengan beliau (selama empat tahun), dia berkata, ‘Rasulullah ﷺ melarang perempuan mandi dengan air sisa kaum laki-laki dan melarang kaum laki-laki mandi dengan air sisa perempuan. Hendaknya mereka berdua sama-sama menciduk air (ketika mandi)’.”[3]

Hadis ini disahihkan oleh al-Humaidi, rawinya dikatakan tsiqah oleh al-Baihaqi.

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. Dua hadis pertama, diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbasradhiyallahu anhuma, kun-yah beliau adalah Abul Abbas. Lahir pada tiga tahun sebelum hijrah, sehingga usia beliau adalah tiga belas tahun ketika Rasulullah ﷺ
  2. Beliau sendiri wafat di Thaif pada tahun 68 hijriah dalam usia 70 tahun, disalatkan oleh Muhammad bin al-Hanafiyah. Beliau dijuluki Habrul Ummah(alimnya umat).[4] Nabi r pernah secara khusus mendoakan beliau dalam sabdanya,

اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Yaa Allah, fakihkan dia dalam urusan dinul-Islam.” [5]

  1. ( جَفْنَةٌ) Jafnatun adalah pinggan yang berukuran besar dan umumnya (pada masa itu) terbuat dari kayu.[6]
  2. Pada hadis ketiga di atas, disebutkan bahwa laki-laki yang dikatakan sebagai sahabat Nabi ﷺ oleh Humaid al-Himyari adalah al-Hakam bin Amru. Ada juga yang meriwayatkan bahwa dia adalah Abdullah bin Sarjas atau Ibnu Mughaffal radiyallahu anhum.
  3. Kalimat “hendaknya mereka berdua sama-sama menciduk air (ketika mandi)” dijelaskan oleh ulama bahwa yang dimaksud adalah suami dan isteri.
Baca juga:  MUAZIN MENOLEH KE KANAN DAN KE KIRI KETIKA AZAN

Makna hadis:

Hadis pertama menjelaskan tentang bolehnya mandi dan berwudu dari air yang sebelumnya dipakai oleh isteri. Pada hadis kedua, dipertegas bahwa mandi yang dimaksud adalah mandi janabah. Sedangkan hadis ketiga adalah riwayat tambahan yang melarang hal tersebut, sehingga larangan tersebut kemudian dipahami sebagai larangan yang bersifat makruh dan bukan pengharaman. Dan pendapat inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama berdasarkan atsar yang mutawatir.[7]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Bolehnya suami dan isteri mandi bersamaan, menciduk air dari bejana yang sama, dan ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Atau hadis ini dipahami bahwa Nabi ﷺ mandi dari kelebihan air yang digunakan isteri beliau, Maimunah radhiyallahu anha. Beliau hadir dan ada ketika air digunakan, dan yang seperti ini jaiz berdasarkan ijmak.[8]

Yang menjadi pembahasan dan perbedaan ulama adalah jika air yang digunakan untuk mandi dari bejana yang sama, namun tidak dalam waktu yang bersamaan atau setelah salah seorang dari keduanya selesai.

  1. Ijmakkaum Muslimin adalah bahwa tidak ada kadar tertentu sebagai standar sah untuk berwudu atau mandi, bisa saja sah dengan air yang sedikit atau juga banyak. Namun syaratnya adalah air telah mengalir pada anggota tubuh.

Bahkan terkadang air yang hanya sedikit namun karena caranya yang baik, menjadi cukup dan sah. Terkadang sebaliknya, airnya banyak dan berbasah-basah namun karena caranya tidak tepat sehingga tidak sah dan tidak memenuhi syarat bertaharah.

Ulama bersepakat bahwa berlebih-lebihan atau israf menggunakan air adalah terlarang dan diharamkan, meskipun seorang berwudu dari air di tepi laut yang luas.[9]

  1. Larangan dalam hadis ketiga yaitu perempuan mandi dengan air sisa kaum laki-laki dan kaum laki-laki mandi dengan air sisa perempuan adalah sebagai larangan yang bermakna bahwa jika tidak dilakukan maka itu lebih baik dan bukan keharaman.[10]
  2. Banyak hadis yang sahih telah menegaskan bahwa seorang suami boleh menggunakan air sisa mandi istrinya dan demikian sebaliknya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasullullah ﷺ dan isteri-isteri beliau.[11] Maimunah radhiyallahu anha berkata, “Saya pernah mandi janabah bersama Rasullullah r dari bejana yang sama.”[12]
Baca juga:  ZIKIR SETELAH BERWUDU

Footnote:

[1] H.R. Muslim (323).

[2] HR. Ahmad (2100), Abu Daud (65) dan ini adalah lafal dari riwayat beliau, Tirmidzi (65), An-Nasai (1/173), Ibnu Khuzaimah (91).

[3] HR. Ahmad (17012), Abu Daud (81) dan ini adalah lafal dari riwayat beliau, An-Nasai (238).

[4] Ibnu Abdil Barr. Al-Isti’aab fii Ma’rifatil Ashaab. Jilid 4, hlm 1768.

[5] HR. Al-Bukhari (143).

[6] Badruddin Al-Aini. Op. Cit. Jilid 1, hlm 204.

[7] Ibnu Abdil Barr; Yusuf bin Abdullah bin Muhammad (w. 463 H). 1421 H. al-Istidzkaar. Darul Kutub al-Ilmiyah, Beirut. Jilid 1, hlm 296.

[8] Ibnul Jauzi. Op. Cit. Jilid 3, hlm 934.

[9] Al-Nawawi. al-Minhaaj. Jilid 4, hlm 2.

[10] Al-Nawawi. al-Minhaaj. Jilid 4, hlm 3.

[11] Lihat hadis pertama.

[12] H.R. Tirmidzi (62), dan beliau mensahihkannya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments