32 FAEDAH TERKAIT BULAN SYAKBAN (BAGIAN KEDUA)

552
32 FAEDAH TERKAIT BULAN SYAKBAN BAGIAN KEDUA
32 FAEDAH TERKAIT BULAN SYAKBAN BAGIAN KEDUA
Perkiraan waktu baca: 8 menit

Faedah Kelimabelas: Bulan Syakban bak mukadimah untuk menyambut datangnya Ramadan, dan seperti latihan untuk menyambut puasa di Bulan Ramadan. Oleh karena itu, disyariatkan padanya hal-hal yang disyariatkan pada Bulan Ramadan, baik itu puasa atau membaca al-Qur’an

Agar seseorang menjadi terbiasa untuk menyambut Ramadan, dan jiwa semakin rida serta menerima ketaatan kepada Allah Yang Maha Pemurah, hendaknya bersegera dalam ketaatan dalam Bulan Syakban, dan setiap muslim dan muslimah menyiapkan kekuatan di dalamnya untuk menyambut datangnya Ramadan agar dia tidak memasuki Ramadan dalam perasaan yang berat, akan tetapi dia sudah melatih diri dengan berpuasa dan membiasakannya dan telah memperoleh perasaan manis dan kelezatan beribadah selama menjalankan puasa di dalam Bulan Syakban, sehingga dia memasuki Bulan Ramadan dengan penuh kekuatan dan semangat.(1)

Faedah Keenambelas: Beberapa orang mengeluh akan beratnya berpuasa, berdiri untuk mengerjakan salat pada malam hari serta membaca al-Qur’an di Bulan Ramadan. Hal demikian itu dikarenakan mereka tidak berpuasa, tidak mengerjakan salat malam kecuali pada Bulan Ramadan saja, maka di manakah mereka dari pembiasaan dan latihan serta persiapan untuk menyambut Ramadan di Bulan Syakban ini?

Sejatinya jiwa itu jika telah terbiasa beristirahat dan tidur maka akan sangat sulit baginya untuk berdiri dan berlelah-lelah tanpa adanya persiapan dan latihan sebelumnya.

Abu Bakar al-Balkhi rahimahullahu ta’ala telah menasihatkan, “Bulan Rajab adalah bulan bercocok tanam, dan Bulan Syakban adalah bulan menyiram tanaman, sedangkan Bulan Ramadan adalah waktu untuk memanen yang telah ditanam.” Beliau juga berkata, “Permisalan Bulan Rajab itu seperti angin, dan Syakban itu ibarat awan yang membawa hujan, dan Ramadan adalah hujannya.”(2)

Maka siapa saja yang tidak bercocok tanam di bulan Rajab, dan tidak pula menyiraminya di Bulan Syakban, maka apa yang hendak dia panen di Bulan Ramadan? Bagaimana bisa dia memperoleh kelezatan dalam ketaatan dan ibadah di Bulan Ramadan sedangkan dia belum memberikan sesuatu apapun untuk dirinya sebelum Ramadan?

Maka hendaknya kita bersegera sebelum terlambat. Yahya Ibn Muadz berkata, “Tidaklah aku menangisi jiwaku jika dia mati, akan tetapi aku menangisi kebutuhanku yang luput dariku dan tidak terpenuhi.”(3)

Faedah Ketujuhbelas: Kaum Salaf memfokuskan waktu dan diri mereka untuk membaca al-Qur’an di Bulan Syakban.

Mereka berkata, “Bulan Syakban adalah bulannya para pembaca al-Qur’an.”(4)

Faedah Kedelapanbelas: Bulan Syakban adalah kesempatan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin serta bersedekah kepada mereka agar nantinya mereka memperoleh kekuatan untuk berpuasa Ramadan serta menghidupkan malamnya untuk salat lail.

Faedah Kesembilanbelas: Di antara kesalahan yang tersebar di masyarakat adalah bahwa sebagian manusia yang sudah seharusnya membayar zakat (harta) mereka di Bulan Rajab atau Syakban namun mereka dengan sengaja mengakhirkan pembayarannya hingga datang Ramadan.

Mereka mengira bahwa hal tersebut lebih banyak dan lebih besar pahalanya. Padahal mengakhirkan pengeluaran zakat tidaklah dibolehkan jika sudah waktunya, yaitu ketika telah mencapai kadarnya dan telah genap setahun. Hal tersebut merupakan bentuk kezaliman terhadap orang-orang fakir karena menunda hak mereka. Perbuatan itu adalah bentuk maksiat kepada Allah karena telah melanggar batasannya. Akan tetapi dibolehkan mempercepat pengeluaran zakat sebelum waktuya untuk membantu memenuhi kebutuhan orang-orang fakir.

Faedah Keduapuluh: Siapa saja yang memiliki utang puasa pada Ramadan tahun sebelumnya, maka dia berkewajiban membayarnya di Bulan Syakban sebelum Ramadan yang akan datang selama dia sanggup membayarnya. Seseorang tidak diperbolehkan mengakhirkannya hingga Ramadan yang akan datang setelahnya tanpa adanya uzur.

Ummul Mukminin, Aisyah radiallahu anha, “Aku pernah memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak dapat membayarnya kecuali di Bulan Syakban.” Sang perawi berkata, “Kesibukan itu entah dari nabi atau karena sibuk mengurus nabi.”(5)

Baca juga:  20 FAEDAH TERKAIT ISTIKAMAH SETELAH RAMADAN DAN MEMANFAATKAN LIBURAN

Al-Hafizh Ibn Hajar berkata, “Diperoleh faedah dari antusias beliau (Aisyah) untuk mengqada di Bulan Syakban bahwa tidaklah diperbolehkan mengakhirkan qada puasa hingga masuk Ramadan yang lain.”(6)

Faedah Kedua Puluh Satu: Siapa saja yang memiliki utang puasa Ramadan yang harus diqada, kemudian dia tidak mengqadanya hingga datang kepadanya Ramadan yang berikutnya, tidak terlepas dari dua kemungkinan:

  • Apabila dia memiliki uzur yang berkelanjutan di antara dua Ramadan, maka wajib baginya membayarnya setelah Ramadan yang kedua. Tidak ada kewajiban lain baginya selain qada. Ini juga berlaku jika seseorang sakit dan masih sakit hingga datang Ramadan yang selanjutnya, maka dia tidaklah berdosa meskipun mengakhirkan qadanya, karena dia memiliki uzur, dan tidak ada kewajiban baginya selain mengqada puasa yang dia tinggalkan, sehingga dia mengganti puasanya sejumlah hari yang dia berbuka di dalamnya (sejumlah hari di mana dia tidak berpuasa).
  • Adapun jika dia tidak memiliki uzur, maka dia berdosa karena telah menunda membayar puasanya tanpa adanya uzur, dan ulama telah sepakat bahwa dia tetap berkewajiban membayarnya. Akan tetapi ulama berbeda pendapat pada perkara, apakah bagi orang tersebut harus membayar kafarat atau tidak? Sebagian berpendapat bahwa dia harus menqada puasanya dan harus memberi makan satu orang setiap hari. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam al-Syafii, dan Imam Ahmad, juga telah datang atsar dari beberapa sahabat atas pendapat ini. Pendapat yang lain bahwa dia harus mengqada puasanya dan tidak berkewajiban memberi makan. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan juga dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin.(7)

Faedah Kedua Puluh Dua: Tidaklah diperbolehkan adanya perayaan malam nishfu (pertengahan) Syakban, mengkhususkannya dengan salat tertentu, mengkhususkan harinya dengan ziarah kubur, bersedekah untuk orang yang telah meninggal, atau jenis tertentu dari ritual ibadah, bahkan semua jenis ibadah ini merupakan perkara bidah. Tidak terdapat hadis sahih yang bisa dijadikan sandaran tentang keutamaan malam pertengahan Bulan Syakban, jika pun ada maka sifatnya adalah lemah atau palsu.

Pernyataan ini tentunya berbeda dengan beberapa ulama yang berpendapat sebagian dari dalil-dalil tersebut sahih. Adapun hadis-hadis yang ada, perihal salat pada malam harinya jika bukan bersifat lemah, maka dia adalah hadis dusta atas nama Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan tidak terdapat satu riwayat pun dari perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya untuk perkara ini.(8)

Faedah Kedua Puluh Tiga: Jika seseorang memiliki kebiasaaan salat lail, kemudian dia salat lail di malam pertengahan Syakban sebagaimana kebiasaannya di malam-malam yang lain dan tanpa adanya keyakinan akan adanya keutamaan khusus pada malam itu atau adanya tambahan amalan dan ijtihad maka hal ini tidaklah mengapa.

Faedah Kedua Puluh Empat: Tidak disyariatkan pengkhususan pertengahan Syakban dengan puasa, kecuali jika puasa itu bertepatan dengan hari kebiasaan dia berpuasa, seperti puasa Senin atau Kamis, tanpa adanya keyakinan bahwa puasa di hari itu memiliki keutamaan khusus.

Hadis yang ada tentang motivasi berpuasa di hari itu lemah dan tidak valid.

Faedah Kedua Puluh Lima: Hari pertengahan Syakban termasuk ke dalam hari-hari bidh (putih) yang disunahkan di dalamnya berpuasa di setiap bulan yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15. Maka siapa saja yang berpuasa di hari itu bersamaan dengan hari ke-13 dan ke-14 maka dia telah mengerjakan sunah

Baca juga:  50 FAEDAH TERKAIT ZAKAT FITRAH

Tentunya tanpa adanya keyakinan akan adanya keutamaan khusus di hari pertengahan Syakban.

Adapun yang mengkhususkannya secara tersendiri dengan ibadah puasa, maka tidaklah dikatakan bahwa dia berpuasa di hari-hari bidh, akan tetapi tidaklah dia mengkhususkannya kecuali karena adanya keyakinan bahwa puasa di hari itu memiliki keutamaan khusus yang tidak dimiliki oleh bulan selainnya, dan tentu hal ini dilarang.(9)

Faedah Kedua Puluh Enam: Hadis yang menyebutkan (artinya), “Jika Bulan Syakban telah sampai ke pertengahannya maka janganlah kalian berpuasa!”(10) Hadis ini dilemahkan oleh mayoritas ulama.

Para ulama besar di antaranya: Abdurrahman bin Mahdi, Imam Ahmad, Abu Zur’ah al-Razi, dan selain mereka telah menegaskan bahwa hadis ini mungkar.(11) Atas dasar ini, maka tidaklah dimakruhkan berpuasa setelah pertengahan Bulan Syakban kecuali puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan, maka ini diharamkan.

Faedah Kedua Puluh Tujuh: Atas dasar pendapat sebagian ulama di antaranya Mazhab Syafii yang mengatakan bahwa hadis di atas sahih (hadis tentang larangan berpuasa setelah pertengahan di Bulan Syakban) maka pelarangan tersebut diperkecualikan dalam beberapa keadaan:

(Di antaranya) bagi seseorang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti seorang laki-laki yang telah terbiasa berpuasa Senin dan Kamis, maka dia tetap boleh berpuasa meskipun telah melewati pertengahan Syakban. Demikian pula diperkecualikan dari larangan bagi seseorang yang telah memulai berpuasa sebelum pertengahan Syakban lalu dia mendapati pertengahan Bulan Syakban bahkan setelahnya. Bukti tidak dilarang karena Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah berpuasa sunah sepanjang Bulan Syakban, dia terus berpuasa di Bulan Syakban kecuali di beberapa hari.(12)

Termasuk yang diperkecualikan dari larangan berpuasa setelah pertengahan Syakban (bagi yang menganggap hadisnya sahih) adalah siapa saja yang berpuasa untuk mengqada puasa Ramadannya.(13)

Faedah Kedua Puluh Delapan: Tidak diperbolehkan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa, karena mengqada puasa Ramadannya yang lalu, atau dia menyambung puasa yang telah dia kerjakan sebelumnya.

Sebagaimana dalam hadis,

لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا، فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang telah terbiasa berpuasa, maka silakan berpuasa.”(14)

Faedah Kedua Puluh Sembilan: Berpuasa di penghujung Syakban memiliki tiga kondisi:

Pertama, berpuasa dengan niat puasa Ramadan sebagai bentuk kehati-hatian untuk Ramadan, maka hal ini dilarang.

Kedua, berpuasa dengan niat membayar nazar, atau qada puasa Ramadan atau membayar kafarat atau semacamnya, maka puasa-puasa ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Ketiga, berpuasa dengan niat puasa sunah mutlak, maka ini dimakruhkan, kecuali jika dia bertepatan dengan kebiasan berpuasanya, atau telah didahului dengan puasa Syakban sebelum dua hari penghujungnya dan melanjutkannya dengan puasa Ramadan.(15)

Faedah Ketiga Puluh: Hikmah dari pelarangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum masuknya Ramadan:(16)

Agar tidak ditambahkan hari berpuasa di Bulan Ramadan yang sebenarnya tidak termasuk bagian dari Ramadan, sebagai bentuk kehati-hatian sebagaimana terjatuhnya Ahli Kitab ketika mereka berpuasa, di mana mereka menambah puasa di dalamnya atas dasar pikiran dan hawa nafsu mereka.

Dan juga sebagai bentuk pemisahan antara puasa wajib dengan puasa sunah karena jenis pemisahan ini, yakni antara yang wajib dan sunah merupakan perkara yang disyariatkan. Atas dasar itulah, Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang menyambung salat wajib dengan salat lain sampai dipisahkan antara keduanya dengan berbicara atau dengan berpindah tempat.(17)

Baca juga:  55 FAEDAH TERKAIT HARI ARAFAH (BAGIAN KEDUA)

Faedah Ketiga Puluh Satu: Yaum al-Syak (Hari keraguan) adalah hari ke-30 di Bulan Syakban, ketika manusia tidak mampu melihat hilal Ramadan karena langit tertutup awan yang gelap. dinamakan demikian karena terdapat keraguan padanya apakah dia merupakan hari terakhir di Bulan Syakban atau merupakan hari pertama Bulan Ramadan?

Diharamkan berpuasa pada hari ini, kecuali bagi mereka yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti halnya orang yang berpuasa di hari itu dan bertepatan dengan hari Senin dan Kamis, dan berpuasa pada kedua hari tersebut merupakan kebiasaannya. sebagaimana hadis riwayat Ammar radhiyallahu anhu,

مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Siapa saja yang berpuasa pada hari syak (hari ke-30 Syakban, pent-) maka dia telah menyelisihi Abu al-Qasim (Nabi Muhammad) shallallahu alaihi wasallam.”(18)

Faedah Ketiga Puluh Dua: Terdapat beberapa peristiwa agung yang pernah terjadi di Bulan Syakban, di antaranya:

  1. Perubahan arah kiblat dari Baitulmaqdis ke Masjidilharam pada tahun ke-2 hijriah (ada pendapat lain bahwa peristiwa itu sebenarnya terjadi di Bulan Rajab), ada juga pendapat lain menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di bulan Jumadilakhir.
  2. Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Hafshah radiallahu ‘anha pada tahun ke-3 hijriah.
  3. Perang Bani Mushthaliq tahun ke-5 hijriah.
  4. Perang Tabuk pada tahun ke-9 hijriah, terjadi di Bulan Rajab, dan nabi pulang dari Tabuk ke Madinah di Bulan Ramadan. Pendapat lain mengatakan bahwa perang itu sebenarnya terjadi di Bulan Syakban, ada juga beberapa pendapat lainnya.

Akhirnya…

Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita terhadap apa-apa yang dicintai dan diridai-Nya dan Dia memperjumpakan kita dengan Bulan Ramadan dalam keadaan sehat walafiat serta iman yang kuat, aamiin yaa rabbal ‘alamiin, walhamdulillah rabbil alamin.

 


Footnote:

(1) Lathaif al-Ma’arif, hal. 134.

(2) Lathaif al-Ma’arif, hal. 121.

(3) Hilyah al-Auliya’, jilid 10, hal. 51 dan Siyar A’lam al-Nubala, jilid 13, hal. 15.

(4) Lathaif al-Ma’arif, hal. 135.

(5) HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1950.

(6) Fathu al-Bari, jilid 4, hal. 191.

(7) Lihat: Al-Mugni karya Ibn Qudamah (4/400), al-Majmu’ karya al-Nawawi (6/366), Lathaif al-Ma’arif, (hal 134), dan Syarh al-Mumti’ karya Ibn Utsaimin (6/445).

(8) Lihat: Al-Manar al-Munif (hal. 98), Lathaif al-Ma’arif (hal. 137), al-Fawaid al-Majmu’ah karya al-Syaukani (hal. 106), Fatawa Ibn Baz (1/186) dan Fatawa al-Lajnah al-Daimah (3/61).

(9) Lihat: Iqtidha al-Shirat al-Mustaqim (2/138), Lathaif al-Ma’arif (hal. 136), Fatawa Ibn Baz (1/186 dan 191) dan dengan pendapat tersebut Syekh Ibn Jibrin berfatwa.

(10) HR. Abu Daud (No. 2237), Tirmizi (No. 378), dan Ibnu Majah (No. 1651).

(11) Lihat: Lathaif al-Ma’arif (hal. 135).

(12) HR. Bukhari, no. 1970 dan Muslim, no. 1156, lafaz tersebut dari beliau.

(13) Lihat: Al-Majmu (6/399), Riyadh al-Shalihin, (hal. 354) Tahdzib Sunan Abi Daud, (2/20) dan Lathaif al-Ma’arif (hal.136).

(14) HR. Bukhari, no. 1914, dan Muslim, no. 1082.

(15) Lihat: Syarh al-Nawawi, jilid 7. Hal. 194 dan Lathaif al-Ma’arif hal. 144.

(16) Lathaif al-Ma’arif hal.144.

(17) HR. Muslim, no. 883.

(18) HR. Bukhari, diriwayatkan secara mu’allaq dengan lafaz jazm, jilid 3. Hal. 27 dan Abu Daud meriwayatkan hadits ini secara bersambung, no. 2334, Tirmizi. no. 686., Nasa’i. no. 2188, dan Ibn Majah, no. 1645, serta disahihkan oleh al-Albani.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments