MENCUKUR RAMBUT KEPALA

931
MENCUKUR RAMBUT KEPALA
MENCUKUR RAMBUT KEPALA
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَن ابْن عمر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهما: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ نهَى عَنِ القَزَع. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi ﷺ melarang al-qaza’ (mencukur rambut di kepala hanya sebagiannya saja).[1]

وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَل، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ، وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ: ((احْلِقُوْهُ كُلَّهُ، أَوْ اتْرُكُوْهُ كُلَّهُ)). وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ، وَرُوَاتُهُ كُلُّهُمْ أَئِمَّةٌ ثِقَاتٌ. وَاللهُ أَعْلَمُ

Abu Daud berkata, “Ahmad bin Hambal berkata, ‘Abdur Razzaq meriwayatkan kepada kami dan dia berkata, ‘Ma’mar meriwayatkan kepada kami dari Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Muhammad ﷺ  melihat seorang anak lelaki kecil yang rambut di kepalanya dicukur sebagian dan sebagian lagi dibiarkan panjang. Maka beliau bersabda, ‘Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya’.”[2] Sanad hadis ini sahih, semua rawinya adalah para imam yang tsiqah, Allahu A’lam’.

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. Al-qaza’, tafsir atau penjelasannya adalah membiarkan rambut tumbuh di bagian tengah kepala, kemudian mencukur habis rambut di bagian kanan dan kiri kepala.[3]
  2. Abu Daud adalah Sulaiman bin al-Asy’ats bin Syaddad,  imam dalam ilmu hadis, dan ahli hadis negeri Bashrah. Beliau lahir tahun 202 hijriah dan wafat tahun 275 hijriah. Kitab al-Sunan yang beliau tulis mencantumkan 4108 hadis yang beliau seleksi dan pilih dari 500 ribu hadis Nabi Muhammad ﷺ  yang beliau tulis dan kumpulkan.[4]
Baca juga:  MUAZIN MENOLEH KE KANAN DAN KE KIRI KETIKA AZAN

Makna hadis:

Hadis yang kedua menafsirkan maksud dari kandungan hadis yang pertama, yaitu tentang larangan al-Qaza’ yakni mencukur sebagian rambut di kepala dan membiarkan sebagian yang lain tetap panjang. Dalam dua hadis tersebut, Nabi Muhammad ﷺ melarang perbuatan yang buruk terkait penampilan fisik seseorang, namun di waktu yang bersamaan beliau memberikan solusi yang sesuai dan dibenarkan dalam syariat Islam.

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Imam al-Nawawi rahimahullah menukilkan bahwa ijmak ulama tentang dimakruhkannya al-Qaza’. Makruh yang dimaksud adalah karahatu tanziihih (tidak sampai kepada derajat pengharaman). Namun beliau juga menyebutkan ada pengecualian di mana al-Qaza’ dibolehkan yaitu ketika ada keperluan untuk tujuan medis dan pengobatan.[5]
  2. Imam Malik menyatakannya makruh hanya bagi anak kecil laki-laki dan perempuan secara mutlak, dengan hujah hal tersebut ditafsirkan oleh rawi hadis itu sendiri. Ibnu Hajar menafsirkan larangan yang dimaksud adalah kepada kaum remaja. Sedangkan ulama mazhab Syafi’i memandang bahwa larangan tersebut berlaku secara mutlak bagi kaum laki-laki dan perempuan. Demikian dinukil oleh al-Nawawi rahimahullah.
  3. Pada hadis ini terdapat dalil dibolehkannya mencukur semua rambut di kepala.[6] Mencukur semua rambut di kepala adalah perbuatan mubah yang sangat jelas disampaikan secara eksplisit dalam hadis ini. Para ulama yang bermazhab Syafi’i bahkan berpendapat bahwa mencukur semua rambut di kepala adalah amalan yang mustahab, jika seseorang merasa kerepotan atau memberatkan dirinya untuk merawat rambut dengan menyisir dan mengolesinya dengan minyak. Namun jika tidak memberatkan, maka mustahab untuk memanjangkannya.

Sedangkan istidlal sebagian ulama bahwa mencukur habis rambut di kepala adalah makruh karena itu adalah ciri khas kaum Khawarij[7] adalah tidak tepat karena ciri khas dapat berupa hal yang haram atau mubah. Sebagaimana dalam hadis yang sama riwayat Imam Muslim tersebut, dicantumkan juga ciri lain kaum Khawarij adalah “Laki-laki berkulit hitam, dan salah satu otot lengannya seperti daging yang bergelantungan” dan ciri yang ini sangat dimaklumi dan bukanlah sesuatu yang diharamkan.[8]

  1. Hikmah pelarangan al-Qaza’ disebutkan ulama, di antaranya: perlakuan yang adil dan seimbang terhadap tubuh, ada juga yang menyebutkan bahwa penampilan tersebut adalah bentuk tasyabuh terhadap kaum Yahudi sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang disebutkan oleh Abu Daud dan hal itu terlarang.[9]
  2. Larangan melakukan al-Qaza’ hanya terkhusus pada rambut di bagian kepala saja.[10]
Baca juga:  HUKUM TERKAIT KULIT BANGKAI BINATANG

 


Footnote:

[1] H.R. al-Bukhari (5920) dan Muslim (2120).

[2] H.R. Abu Daud (4195).

[3] Al-Khatthabi. 1988 M. A’lamul Hadits fii Shahih al-Bukhari. Univesitas Ummul Qura, Markaz al-Buhuts al-Ilmiyah, Makkah. Jilid 3, hlm. 2157.

[4] Al-Dzahabi; Muhammad bin Ahmad bin Utsman (w.748 H). 1405 H. Siyar A’laam al-Nubala. Muassasah al-Risalah. Jilid 13, hlm. 209-221.

[5] Al-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 14, hlm 101.

[6] Ibnul Jauzi. Kasyful Musykil Min Hadits al-Shahihaini. Jilid 2, hlm. 557.

[7] H.R. Muslim (1064).

[8] Al-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 7, hlm. 167.

[9] An-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 14, hlm 101.

[10] Ibnu Hajar. Fathul Baari Syarhu Shahihil Bukhari. Jilid. 10, hlm 365.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments