TAWA YANG KELIRU DAN ETIKA MENGGAULI ISTRI

296
TAWA YANG KELIRU DAN ETIKA MENGGAULI ISTRI
Perkiraan waktu baca: 2 menit

Daftar Isi:

REDAKSI HADIS:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ رضي الله عنه قَالَ: «نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ، وَقَالَ:  بِمَ يَضْرِبُ أَحَدُكُمْ امْرَأَتَهُ ضَرْبَ الْفَحْلِ أَوْ الْعَبْدِ ثُمَّ لَعَلَّهُ يُعَانِقُهَا»

Artinya: Dari ‘Abdullāh bin Zam’ah raḍiyallahu’anhu, dia berkata, “Nabi ṣallallāhu‘alaihiwasallam melarang seseorang menertawakan sesuatu yang keluar dari orang lain (maksudnya buang angin/kentut).” Beliau juga bersabda, “Mengapa salah seorang dari kalian memukul istrinya sebagaimana pukulannya ketika memukul hewannya (unta jantan atau kuda jantannya) atau budaknya, kemudian boleh jadi setelah itu dia ingin memeluk (menggauli) istrinya?”

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri dalam kitabnya Ṣaḥīḥ al-Bukhārī kitab al-Adab Bab Firman Allah taala: Yā Ayyuhallalladzīna Āmanu Lā Yaskhar Qaum Min Qaum nomor 6042, dan Imam Muslim dalam kitabnya Ṣaḥīḥ Muslim kitab al-Jannah wa ifah Na’īmihā wa Ahlihā, Bab Neraka Dimasuki Oleh Orang-orang Sombong, nomor 2855.

BIOGRAFI SAHABAT PERAWI HADIS:

Sahabat yang meriwayatkan hadis ini adalah ‘Abdullāh bin Zam’ah bin Aswad bin Muṭṭalib bin Asad al-Qurasy al-Asadi. Beliau adalah salah seorang dari bangsawan Quraisy dan ibunya bernama Qarībah binti Abu Umayyah yang merupakan saudari kandung dari Umm alMuminīn Ummu Salamah raḍiyallahu’anha. Imam al-Żahabi dalam kitabnya al-Kāsyif mengatakan bahwa ‘Abdullāh bin Zam’ah merupakan saudari kandung dari Saudah raḍiyallahu’anha (Umm alMuminīn, istri Nabi ṣallallāhu‘alaihiwasallam) namun ini merupakan suatu kekeliruan jika dilihat silsilah keturunan beliau yang lengkap sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Ḥajar al-‘Asqalāni. ‘Abdullāh bin Zam’ah wafat bersamaan dengan wafatnya sahabat yang mulia khalifah ‘Uṡman bin ‘Affān di rumahnya oleh tangan keji kaum Khawarij pada tahun 35  H.(1)

Baca juga:  KONSEKUENSI SILATURAHMI

FAEDAH DAN KESIMPULAN:

  1. Nabi ṣallallāhu‘alaihiwasallam senantiasa memberi arahan kepada umatnya terhadap seluruh yang mereka butuhkan baik berupa perintah ataupun larangan.
  2. Larangan mengejek dan menertawakan seseorang pada saat orang tersebut buang angin/kentut.
  3. Hikmah dari larangan ini -sebagaimana kata ulama kita- adalah karena buang angin/kentut adalah sesuatu yang biasanya terjadi di luar keinginan seseorang dan setiap orang juga mengalaminya sehingga tidak patut menertawai sesuatu yang kita juga mengalaminya.
  4. Peringatan untuk tidak tertawa atau menertawakan seseorang untuk sesuatu hal yang tidak sepantasnya ditertawai.
  5. Peringatan untuk tidak memukul istri dengan pukulan keras sebagaimana pukulan yang biasanya ditujukan kepada hamba sahaya dan hewan.
  6. Hadis ini tidaklah bermakna bolehnya menyiksa hamba sahaya dan hewan namun permisalan yang diangkat sekadar menyebutkan fakta yang terjadi di tengah masyarakat di mana banyak yang memukul hamba atau hewannya dengan pukulan yang menyiksa.
  7. Bolehnya memukul istri ketika melakukan pelanggaran namun dengan syarat niat dan tujuannya untuk mendidik. Syarat lainnya adalah bahwa memukul merupakan tahapan yang terakhir jika tahapan-tahapan peringatan sebelumnya telah ditempuh namun belum berefek jera (lihat: al-Nisā ayat 34). Syarat yang juga tidak kalah pentingnya adalah pukulan tersebut hanya sebagai teguran bukan untuk menyakiti apalagi menyiksa dan melukai.
  8. Hadis ini juga sebagai teguran dan sindiran bagi suami yang bersifat egois di mana kadang begitu mudah menyakiti istrinya lalu setelah itu menuntut haknya sebagai suami untuk menggauli istrinya.
  9. Di antara etika berumah tangga dan secara khusus adab hubungan intim pasutri adalah saling menyenangkan dan menghibur sebagai mukadimah sebelum melakukan hubungan intim suami istri.
  10. Islam mengajarkan kepada ummatnya budi pekerti yang sangat luhur di antaranya menempatkan sesuatu pada tempat yang sepantasnya.
Baca juga:  KIAT MELAPANGKAN REZEKI DAN MEMANJANGKAN UMUR

 


Footnote:

(1) Lihat: Al-Isti’āb fi Ma’rifah al-Aṣḥāb karya Ibn ‘Abd al-Bār (3/910), Usd al-Gābah karya Ibn al-Aṡīr (3/246), al-Kāsyif karya al-Żahabi (1/553) dan al-Iābah fī Tamyīz al-aābah karya Ibn Ḥajar al-‘Asqalāni (4/83).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments