RUKHSAH TIDAK MANDI KETIKA HADIR SHALAT JUMAT

51
Rukhsah Tidak Mandi Ketika Hadir Shalat Jumat
Perkiraan waktu baca: 1 menit

وَ عَنِ الحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنْ اغْتَسَلَ فَهُوَ أَفْضَلُ)). رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُد، وَالنَّسَائِيُّ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: )(حَدِيْثٌ حَسَنٌ، وَرَوَى بَعْضُهُمْ عَنْ قَتَادَة، عَنْ الحَسَنِ، عَن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا الحَدِيْث مُرْسلاً))

Dari Al-Hasan, dari Samurah dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Siapa berwudu hari jumat maka hal tersebut cukup baginya, siapa mandi maka itulah yang paling afdal’.” Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Tirmidzi dia berkata, “Hadis hasan, diriwayatkan juga dari Qatadah, dari Hasan, dari Nabi ﷺ secara mursal.”[1]

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. Samurah bin Jundubbin Hilal Al-Fazaari; Abu Sulaiman.

Salah seorang ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, beliau meriwayatkan banyak hadis karena sejak kecil tinggal di kota Madinah, namun kemudian pindah dan bermukim di Bashrah. Beliau wafat tahun 59 hijriah (riwayat lain tahun 58 atau 60 H).

Ibnu Al-Atsir meriwayatkan Samurah bin Jundub wafat karena kecelakaan yang menimpa beliau terjatuh ke dalam bejana yang besar berisi air panas.[2]

  1. Abu Isa Tirmidzi rahimahullah pernah bertanya kepada gurunya Al-Bukhari tentang pernyataan yang mengatakan bahwa Al-Hasan Al-Bashri tidak mendengarkan (riwayat hadis) dari Samurah bin Jundub raḍiyallahu’anhu kecuali hadis aqiqah. Al-Bukhari menegaskan bahwa dia (Al-Hasan) telah mendengarkan banyak sekali (riwayat hadis) dari Samurah bin Jundub raḍiyallahu’anhu sehingga periwayatannya valid.[3]

Pernyataan yang sama juga diriwayatkan dari guru Al-Bukhari, Ali bin Al-Madini.[4]

Makna hadis:

Samurah bin bin Jundub raḍiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ menegaskan tentang disyaritkan mandi pada hari Jumat memiliki keutamaan yang besar meskipun jika seseorang hanya berwudu saja ketka akan menghadiri shalat Jumat itu sudah cukup baginya.

Baca juga:  ANJURAN MENGGUNAKAN TEMPAT YANG TERTUTUP KETIKA BUANG HAJAT

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis ini adalah dalil tambahan dan landasan yang memperkuat pendapat ulama yang mengatakan bahwa mandi pada hari Jumat hukumnya mustahab.[5]
  2. Hadis ini secara sepintas bertolak belakang dengan hadis sebelumnya yang menyatakan bahwa mandi pada hari Jumat wajib.

Jawaban atas pertanyaan tersebut bahwa lafal “wajib” pada hadis sebelumnya tidak dimaksudkan sesuatu yang fardu, akan tetapi mandi pada hari Jumat seperti mandi pada hari idul fitri dan idul adha adalah suatu amalan yang sangat utama namun masih dapat dipilih dalam mengamalkannya dan diperintahkan untuk memakai wewangian, memakai pakaian yang terbaik dan selain pakaian yang digunakan untuk bekerja[6]. Bahkan penekanannya lebih kuat dari shalat Witir.


Footnote:

[1] HR. Ahmad (20174), Abu Daud (354), An-Nasaai (1380) dan Tirmidzi (497).

[2] Adz-Dzahabi. Siyar A’laam An-Nubala. Jilid 3, hlm 186 dan Ibnu Hajar Al-Asqalany. Al-Ishabah Fii Tamyiiz As-Shahabah. Jilid 3, hlm 150.

[3] Ibnu Abdil Barr. Al-Istidzkaar. Jilid 2, hlm 12.

[4] HR. Tirmidzi (1296) atau jilid 1, hlm 581.

[5] Ibnu Hajar. Fathul Baari Syarhu Shahihil Bukhari. Jilid 2, hlm 362.

[6] Abdullah bin Muslim bin Qutaibah Ad-Dawanauri. Op.Cit. Hlm 288.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments