PERINGATAN AKAN HADIS-HADIS LEMAH YANG POPULER

724
TAHDZIR AL IKHWAH AL AHIBBAH MIN AL AHADITS AD DHAIFAH AL MUSYTAHIRAH
TAHDZIR AL IKHWAH AL AHIBBAH MIN AL AHADITS AD DHAIFAH AL MUSYTAHIRAH
Perkiraan waktu baca: 8 menit

Setelah kami paparkan hukum yang berkaitan dengan hadis-hadis palsu dan hukum mengamalkan hadis daif maka insya Allah secara berseri kami akan memuat beberapa contoh hadis-hadis daif dan maudhu’ yang banyak beredar di tengah-tengah umat dalam berbagai media dan kesempatan.

Kami menamakan silsilah ini dengan judul Tahdzir al-Ikhwah al-Ahibbah min al-Ahadits ad-Dha’ifah al-Musytahirah (Memperingatkan Para Saudara yang Kami Cintai Karena Allah Terhadap Hadis-Hadis Lemah Yang Populer). Yang kami maksudkan dengan hadis-hadis lemah adalah dalam semua tingkatannya, termasuk di dalamnya hadis-hadis palsu atau yang tidak memiliki sanad. Tentu saja kami menyebutkan hadis-hadis ini agar kita tidak terjatuh dalam kesalahan yang sangat fatal-yaitu berdusta atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda,

 مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ  

Artinya: Siapa yang mengatasnamakan kepadaku suatu perkataan yang tidak pernah aku katakan maka hendaknya dia menempati tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari no. 109 dari Salamah bin Akwa radhiyallahu anhu)

Mengetahui suatu keburukan – termasuk di dalamnya hadis-hadis daif – adalah hal-yang disyariatkan agar kita mampu menjauhinya dan tidak terjatuh dalam keburukan tersebut. Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu anhu pernah berkata, “Dulu para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang kebaikan, akan tetapi aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir keburukan itu menimpaku (tanpa aku sadari)” (HR. Bukhari no. 3606 dan Muslim no. 1847).

Dalam syair Arab yang terkenal, dikatakan, “Aku mengetahui keburukan bukan untuk melakukan keburukan akan tetapi untuk menjauhinya. Barangsiapa yang tidak mengetahui kebaikan dari keburukan maka dia akan terjatuh dalam keburukan.”

Sekarang kami mulai menyebutkan hadis-hadis tersebut satu persatu dengan menyertakan penjelasan para ulama secara singkat tentang derajat hadis tersebut – wallahul musta’an wa’alaihi at-tuklaan.

Pertama,

 إِنَّ الدِّيْنَ هُوَ الْعَقْلُ, وَمَنْ لَا دِيْنَ لَهُ؛ لَا عَقْلَ لَهُ 

Artinya: Agama adalah akal. Siapa yang tidak beragama maka dia tidak memiliki akal.

Takhrij: Hadis ini diriwayatkan oleh an-Nasai di kitabnya al-Kuna dan juga ad-Daulabi di kitabnya al-Kunaa wal-Asma.

Penilaian ulama tentang hadis ini:

Imam an-Nasai berkata,  “Hadis ini batil dan mungkar.” Al-‘Allamah Ibnu  Qayyim di kitab  beliau al-Manar al-Munif menyimpulkan bahwa semua hadis tentang keutamaan akal-dusta. Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa semua hadis tentang keutamaan akal-yang disebutkan di musnad al-Harits dari jalur Daud al-Muhabbir adalah hadis palsu, termasuk hadis  ini. Al-Albani menegaskan, “Di antara hal-yang patut diingatkan bahwa seluruh hadis yang menyebutkan keutamaan akal-tidak satupun yang sahih, hadis-hadisnya berkisar antara lemah dan palsu…” (Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah 1/53-54)

Kedua

اطْلْبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنَ 

Artinya: Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina!

Takhrij:  Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa imam di antaranya Ibnu Adi dalam al-Kamil (2/207), Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Al-Bayan (no. 22, 24, dan 29), al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikh al-Baghdad (9/369) dan ar-Rihlah fi Thalab al-Hadits (hlm. 72-76) serta Ibnu Jauzi dalam al-Maudhu’at (1/347, no. 427-429).

Derajat hadis:

Hadis ini tidak sahih karena pada seluruh sanad dan jalur periwayatannya terdapat perawi yang ber-kuniyah Abu ‘Atikah, namanya Tharif bin Sulaiman. Para ulama hadis sepakat mendaifkannya, bahkan mereka menilai perawi tersebut sangat lemah sehingga tidak boleh dijadikan hujah sama sekali. Berikut ini sebagian pernyataan para muhadditsin tentang perawi tersebut:

  1. Yahya bin Ma’in ketika ditanya tentang orang ini, beliau tidak mengenal-sebagai seorang perawi hadis yang terpercaya;
  2. Abu Hatim ar-Razi, “Hadisnya pergi (artinya ditinggalkan dan tidak boleh dijadikan dasar hujah);
  3. Bukhari berkata, “Hadisnya mungkar.”
  4. Nasai, “Tidak terpercaya.”
Baca juga:  HADIS ANJURAN BERAMAL UNTUK KEHIDUPAN DUNIA DAN AKHIRAT

Atas dasar kelemahan perawi tersebut, para ulama hadis melemahkan hadis ini bahkan memasukkannya ke dalam kategori hadis yang sangat lemah. Imam Ahmad, ketika beliau ditanya tentang hadis ini beliau sangat mengingkarinya. Ibnu Hibban berkata, “Batil tidak ada asalnya.” Ibnu al-Jauzi memasukkan hadis ini dalam kumpulan hadis-hadis palsu. Sakhawi menyetujui perkataan Ibnu Hibban dan hukum yang diberikan oleh Ibnu al-Jauzi. Al-Albani menghukumi hadis ini sebagai hadis yang batil (Lihat Silsilah al-Ahadis ash-Sahihah, juz I, hlm. 600, no. 416).

Ketiga

كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا 

Artinya: Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam mengambil sebagian dari jenggotnya, panjang dan lebarnya (bahagian sampingnya).

Takhrij: Hadis ini dikeluarkan oleh Tirmidzi di Jami’-nya (2762), Ibnu Adi dalam al-Kamil dan Abu Syaikh dalam Akhlaq An-Nabi.

Kedudukan dan derajat hadis ini:

Hadis ini tidak sahih karena di sanadnya terdapat seorang perawi yang lemah yaitu Umar bin Harun dan dia bersendiri dalam periwayatan ini. Berikut ini perkataan sebagian ahli hadis tentang Umar bin Harun:

  1. Abdurrahman bin Mahdi, “Dia tidak bernilai di sisiku, aku meninggalkan hadisnya.”
  2. Ahmad bin Hanbal, “Aku tidak meriwayatkan sedikitpun darinya.”
  3. Yahya bin Ma’in, “Pendusta.”
  4. Ali bin Al-Madini, “Sangat lemah.”
  5. Ibnu Hajar, “Matruk (ditinggalkan).”

Hadis ini juga bertentangan dengan begitu banyak hadis yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot dan tidak memotongnya sedikit pun sebagaimana yang dikutip oleh al-Uqaili ketika menerangkan kelemahan sanad hadis ini. Syeikh Albani bahkan telah memvonis hadis ini sebagai hadis yang palsu (Lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah (I/456-457, no.288).

Hadis inilah yang dijadikan dalil oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi di kitabnya al-Halal wal-Haram untuk membolehkan memotong atau ‘merapikan’ jenggot, padahal-hadis ini mungkar karena bertentangan dengan hadis yang sahih – wallahu a’lam.

Keempat

حُبُّ الْوَطَنِ مِنَ الْإِيْماَنِ 

Artinya: Cinta tanah air adalah bagian dari iman.

Takhrij: Hadis ini juga tidak memiliki asal.

Keterangan:

Di antara para ulama yang menerangkan kedudukan hadis ini:

  1. Ash-Shaghani memasukkan hadis di dalam kumpulan hadis-hadis palsu.
  2. As-Sakhawi berkata, “Aku tidak menemukan (sanad) hadis ini.”
  3. Al-Albani bertutur, “Makna perkataan ini juga tidak tepat karena cinta tanah air sama saja dengan cinta terhadap diri, harta, dan lainnya yang kesemuanya merupakan naluri setiap manusia sehingga sesuatu yang wajar dan bukan hal yang terpuji ketika memilikinya. Apakah engkau tidak melihat seluruh manusia memiliki kecintaan kepada tanah air? Baik itu orang beriman maupun orang kafir” (Lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah 1/110, no. 36).

Kelima

 اخْتِلافُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ 

Artinya: Perbedaan umatku adalah rahmat.

Takhrij: Hadis ini tidak ada asalnya, ulama hadis telah berusaha mencari sanadnya tetapi tidak ketemu.

Penjelasan:

Perkataan ini selain tidak memiliki sanad sehingga tidak layak disebut sebagai hadis juga makna  yang dikandungnya telah diingkari oleh sebagian ulama. Subki berkata, “Hadis ini tidak dikenal oleh ulama hadis, saya tidak mendapatkan sanadnya baik itu sahih, lemah, atau palsu” Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya  al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam ketika membantah orang yang mengatakan bahwa ikhtilaf ummat ini adalah rahmat, beliau mengatakan, “Ini adalah seburuk-buruk perkataan sekiranya perbedaan adalah rahmat maka berarti persatuan adalah kemurkaan dan ini tidak mungkin dikatakan oleh seorang muslim pun.”

Baca juga:  HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU SEPUTAR BULAN SYABAN

Bahkan perkataan ini bertentangan dengan firman Allah di Q.S. Hud ayat 108-109,

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ

Artinya: Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa ikhtilaf (berselisih pendapat). Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka.

Cermatilah ayat di atas, lihatlah bagaimana Allah azza wajalla mengkhususkan rahmatnya bagi orang yang tidak berikhtilaf. Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu juga pernah menyatakan bahwa, “Al-Khilaf (perbedaan) itu buruk.”

Perkataan yang tidak sahih (namun dianggap sebagai hadis) ini telah membawa beberapa dampak buruk di tengah ummat. Di antaranya banyak kaum muslimin menolerir semua jenis perbedaan yang terjadi di tengah umat Islam hingga dalam masalah akidah/prinsipil sehingga muncullah ide dan prakarsa untuk menjembatani antara Sunni dan Syiah, padahal keduanya adalah ajaran yang saling bertolak belakang dan tidak akan bertemu hingga kiamat. Perkataan ini juga kadang digunakan oleh sebagian kaum muslimin untuk bermasa bodoh terhadap beberapa perbedaan dalam masalah-masalah fiqhiyyah yang terjadi di antara mazhab sehingga mereka tidak berusaha untuk merujuk kepada al-Qur’an dan as-sunah ash-shahihah ketika mereka mendapatkan perbedaan padahal itu diperintahkan oleh Allah azza wajalla dalam Q.S. an-Nisa ayat 59.

Apa yang disebutkan di atas tidak berarti kita menyalahkan ikhtilaf yang terjadi di antara para sahabat Rasulullah atau ulama mujtahid karena ikhtilaf yang terjadi di antara mereka adalah hasil penelitian dan jitihad sehingga mereka berhak mendapatkan pahala dalam setiap keputusan yang mereka ambil; jika benar mendapat dua pahala ketika salah mendapat satu pahala. Akan tetapi, yang keliru adalah mereka yang mentaklid salah satu pendapat atau tidak mau meneliti mana pendapat yang paling sesuai dengan dalil padahal para ulama mujtahid tersebut telang melarang mereka taklid dan mengarahkan mereka untuk memperhatikan dalil yang mereka pegangi – wallahu a’lam (Silakan baca penjelasan lebih lanjut akibat buruk hadis ini dalam Silsilah Dhaifah juz 1 hlm. 141-144).

Keenam

 مَنْ عَرَفَ نَفْسَهُ ؛ فَقَدْ عَرَفَ رَبَّهُ 

Artinya: Barangsiapa yang mengenal dirinya maka dia akan mengenal Tuhannya.

Takhrij: Hadis ini juga tidak memiliki sanad yang marfuk (sampai kepada Rasullullah shallallahu alaihi wasallam)

Penjelasan ulama:

  1. Abu Muzhaffar as-Sam’ani, “Perkataan ini tidak dikenal sebagai hadis marfuk.”
  2. An-Nawawi, “Tidak sabit (tidak memiliki dasar).”
  3. Ibnu Taimiyah menghukum hadis ini sebagai hadis maudhu’ (palsu).
  4. Fairuz Abadi (penulis al-Qamus al-Muhith), “Tidak termasuk hadis nabi walaupun banyak yang menganggapnya sebagai hadis, hadis ini tidak sahih, dia cuma diriwayatkan di Israiliyyat.”
  5. Suyuthi, “Hadis ini tidak sahih.”
  6. Al-Albani mengatakan hadis ini tidak memiliki asal. Kemudian setelah beliau mengutip perkataan para ahli hadis di atas, beliau menyebutkan bahwa sebagian ahli fikih kontemporer dari mazhab Hanafiyyah telah menulis syarah tentang perkataan ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebagian ahli fikih tidak mengambil faidah dari usaha yang begitu luar biasa yang telah dikerahkan oleh para ahli hadis dalam menjelaskan derajat dan kedudukan hadis-hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallamwallahul musta’an (Lihat  Silsilah adh-Dhaifah juz 1 hlm. 165-166, no. 66).

Ketujuh

 اعْمَلْ لِدُنْيَاكَ كَأَنَّكَ تَعِيْشُ أَبَدًا, وَاعْمَلْ لِآخِرَتِكَ كَأَنَّكَ تَمُوْتُ غَدًا 

Baca juga:  DERAJAT HADIS TUNTUTLAH ILMU KE NEGERI CINA

Artinya: Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau akan hidup selama-lamanya dan beramallah untuk akhiratmu seakan-akan kamu akan mati besok.”

Takhrij: Syekh Albani rahimahullah menyebutkan bahwa hadis ini tidak punya asal secara marfuk walaupun sangat populer di masyarakat (Lihat Silsilah adh-Dhaifah juz 1 hlm. 63, no. 8)

Kedelapan

 أَحِبُّوا الْعَرَبَ لِثَلاثٍ : لأَنِّي عَرَبِيٌّ ، وَالْقُرْآنُ عَرَبِيٌّ ، وَكَلامُ أَهْلِ الْجَنَّةِ عَرَبِيٌّ 

Artinya: Cintailah Arab karena tiga (sebab): Aku orang Arab, al-Quran berbahasa Arab, dan bahasa penduduk surga adalah berbahasa Arab.”

Takhrij: Hadis ini dikeluarkan oleh beberapa imam di antaranya: Hakim dalam al-Mustadrak (4/97), Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (5/369) dan al-Mu’jam al-Kabir (11/185) serta Baihaqi dalam Syu’abul Iman (2/230).

Keterangan:

Hadis ini telah dilemahkan oleh para ulama di antaranya:

  1. Al-Uqaili, “Hadis ini mungkar tidak memiliki asal.”
  2. Abu Hatim Ar Rozi, “Hadis ini dusta.”
  3. Ibnu Hibban, “Hadis palsu.”
  4. Adz-Dzahabi, “Aku menduga hadis ini palsu.”
  5. Syekh Albani menghukumi sanad hadis ini palsu karena memiliki tiga cacat yaitu: Perawi yang bernama al-‘Ala bin Amr yang disepakati kelemahannya, Yahya bin Yazid/Barid yang juga lemah, dan hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dengan cara mu’an’anah padahal dia seorang mudallis (Lihat Silsilah al-Ahadis adh-Daifah 1/293-298, no.160)

Kesembilan

لَوْلاَكَ لَمَا خُلِقَت الأَفْلاَكُ 

Artinya: Seandainya bukan karena engkau (Muhammad) aku tidak menciptakan alam.”

Takhrij: Hadis ini diriwayatkan oleh Dailami dalam Musnad Al-Firdaus.

Keterangan:

Hadis ini termasuk hadis qudsi yang dijadikan landasan oleh para pengikut tarikat tasawuf dalam mengultuskan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan secara tidak proporsional. Akan tetapi, sanad hadis qudsi ini tidak sahih sehingga tidak berhak digunakan sebagai dalil dan hujah. Ash-Shaghani memasukkan hadis ini dalam kumpulan hadis palsu. Syaukani juga memasukkan hadis ini dalam buku beliau al-Fawaid Al-Majmu’ah yang berisi hadis-hadis palsu dan beliau juga mengutip hukum yang diberikan oleh Shaghani. Al-Albani juga menghukumi hadis ini palsu dan menerangkan kelemahannya (Lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah 1/450, no. 282)

Kesepuluh

 من لم تنههُ صلاتُهُ عنِ الفحشاءِ والمُنكرِ لم يزدد مِن اللهِ إِلاَّ بُعدًا 

Artinya: Barangsiapa yang salatnya tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar maka dia tidak bertambah kecuali bertambah jauh dari Allah.

Takhrij: Hadis ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, al-Qudhai dalam Musnad Syihab dan Ibn Abi Hatim dalam al-‘Ilal.

Keterangan:

Sanad hadis ini lemah karena di dalam terdapatnya Laits bin Abi Sulaim yang dilemahkan oleh para ulama.

Di antara ulama yang menjelaskan kedudukan hadis ini:

Ibnu Abi Hatim berkata, “Aku bertanya kepada Ali bin Husain bin Junaid al-Maliki tentang hadis ini lalu beliau menjawab, “Hadis ini dusta.” Ibnu Taimiyah, “Hadis ini tidak sahih dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, akan tetapi salat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar sebagaimana yang Allah firmankan di dalam al-Quran. Namun secara umum salat tidak akan menambah jauh bagi pelakunya akan tetapi seorang yang salat lebih baik dari yang tidak salat dan lebih dekat kepada Allah walaupun dia masih fasik (kadang berbuat dosa).”

Syekh Albani mengatakan bahwa hadis ini batil baik ditinjau dari sanad maupun dari sisi matan walaupun hadis ini sangat populer di tengah-tengah masyarakat. Lalu beliau menjelaskan secara rinci kelemahan hadis ini dari kedua sisi tersebut (Lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah, 1/54-59, no. 2).

Subscribe
Notify of
guest
2 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Abofaizz

Maa syaa Allah bermanfaat sekali ustadzuna, jazakumu rabbi khoiron, ahsanallaahhu ilaikum wa Baarakallaahu fiykum

Admin Markaz Sunnah

Wa anta fajazakallahu khairan