وَعَنْ شُعْبَةَ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ زيدٍ، عَنْ عَبَّادَ بْن ِتَمِيمٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زيدٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُوتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ فَتَوَضَّأَ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ
رَوَاهُ أَحْمدُ، وَأَبُو يعْلى وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيحِهِ -وَاللَّفْظ لَهُ- وَابْنُ حِبَّان، وحبِيبٌ: وَثَّقَهُ النَّسَائِيُّ وَغَيرُه، وَقَالَ أَبُو حَاتِم: هُوَ صَالِحٌ
Dari Syu’bah, dari Habib bin Zaid, dari Abbad bin Tamim, dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwa suatu ketika disediakan untuk Nabi ﷺ sebanyak dua pertiga mud air dan beliau pun berwudu dengannya, lalu beliau memijat kedua lengannya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la dan Ibnu Khuzaimah di dalam kitab Shahih–nya -dan ini lafal dari beliau- dan Ibnu Hibban.[1] Habib bin Zaid adalah tsiqah menurut al-Nasai dan beberapa ulama lainnya, sedangkan menurut Abu Hatim, “Dia saleh (baik periwatan hadisnya).”
Daftar Isi:
Kosa kata hadis:
- (المُدُّ) mud adalah ukuran penuh dua telapak tangan seseorang yang berukuran sedang.[2]
- Jika dikonversi dengan ukuran zaman ini, ukuran mud setara dengan 0,688 liter. Sedangkan sha’ setara dengan 2,75 liter.[3]
Makna hadis:
Dua pertiga mud adalah kadar yang cukup dan standar dalam pengunaan air ketika berwudu sesuai yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ dan bukan pembatasan tidak boleh lebih banyak atau kurang dari ukuran tersebut. Demikian makna hadis dengan menggabungkan beberapa makna dari hadis-hadis yang lain. Memijat kedua lengan ketika berwudu dilakukan untuk menjadikan air benar-benar sampai ke kulit, sebagaimana diceritakan oleh rawi hadis tersebut tentang sifat wudu Nabi Muhammad ﷺ.
Faedah dan istinbat dari hadis:
- Disyariatkannya memijat atau menggosok anggota tubuh ketika berwudu, namun ada perbedaan pendapat ulama terkait masalah ini.
Ulama yang memandang wajib menggosok anggota wudu berdalil dengan hadis ini, sedangkan yang memandang tidak wajib berdalil dengan definisi bahwa al-ghuslu[4] (mencuci) sesuai perintah dalam ayat Al-Qur’an tidak termasuk di dalamnya menggosok.[5]
- Hadis tersebut mengajarkan bahwa penggunaan air mestilah sesuai kebutuhan meskipun dalam urusan ibadah.
- Keutamaan berhemat dan tidak israf(boros).
- Mustahab bagi yang mampu menyempurnakan wudu dengan air yang sedikit untuk melakukan hal tersebut dan tidak menggunakan lebih dari itu karena israfdilarang dalam syariat Islam.[6]
- Ibnu Abi Zaid pernah berkata, “Menggunakan air secukupnya dalam berwudu adalah sunah, sedangkan israfketika berwudu adalah ghuluw dan bidah”.[7]
Footnote:
[1] HR. Ahmad (16441), Ibnu Khuzaimah (118), Ibnu Hibban (183).
[2] Muhammad bin Ismail al-Shanaani. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 68.
[3] Prof. Dr. Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu. Jilid 1, hlm. 75.
[4] Lihat penjelasan hadis no. 37.
[5] Muhammad bin Ismail al-Shan’aani. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 68.
[6] Ibnu Batthal. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 303.
[7] Ibid.