وَعَن عَمْرو بن شُعَيْب، عَن أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ رجلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َفَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ كَيفَ الطُّهُور؟ فَدَعَا بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ فَغسلَ كَفَّيهِ ثَلَاثًا، ثمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، ثمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ أَدْخَلَ أصبعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بإِبْهامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ، وبالسَّبَاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ، ثمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثمَّ قَالَ: ((هَكَذَا الوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا أَوْ نَقَصَ فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ، أَوْ ظَلَمَ وأَسَاءَ)). رَوَاهُ أَحْمدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَهَذَا لَفْظُهُ، وَابْنُ مَاجَه، وَالنَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ ابنُ خُزَيْمَة. وَإِسْنَاده ثَابت إِلَى عَمْرو، فَمن احْتجَّ بنُسْخَتِهِ عَن أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ فَهُوَ عِنْدَهُ صَحِيْحٌ. وَفِي رِوَايَةِ أَحْمَدَ وَالنَّسَائِيِّ: فَأَرَاهُ الوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ: ((هَذَا الوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وظَلَمَ)). وَلَيْسَ فِي رِوَايَةِ أَحَدٍ مِنْهُمْ: ((أَوْ نَقَصَ)) غير أَبي دَاوُد. وَقَدْ تَكَلَّمَ فِيهِ مُسْلِمٌ وَغَيرُه، وَاللهُ أَعْلَمُ
Dari Amru bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi ﷺ dan bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana cara bersuci?” Beliau lalu meminta didatangkan bejana berisi air dan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, kemudian mencuci kedua lengannya sebanyak tiga kali, kemudian membasuh kepalanya, kemudian memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam telinga, dan membasuh kedua bagian luar telinganya dengan kedua ibu jarinya, dan kedua jari telunjuk membasuh bagian dalam telinganya, kemudian mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali, dan kemudian bersabda, ‘Demikianlah cara berwudu, siapa menambahkan atau mengurangi maka dia telah berbuat keburukan dan kezaliman, atau kezaliman atau keburukan’.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, dan al-Nasai dan beliau memperlihatkan tata cara wudu (dengan bilangan cucian) tiga-tiga kali, kemudian bersabda, “Demikianlah cara berwudu, barang siapa menambahkan dari ini maka dia telah melakukan keburukan, melampaui batas dan berlaku zalim.”
Tidak tercantum pada riwayat seorangpun dari mereka lafal “mengurangi” kecuali riwayat Abu Daud. Imam Muslim dan beberapa ulama lain pernah mengomentari hal ini. Allahu A’lam.[1]
Daftar Isi:
Kosa kata hadis:
- Nama lengkap rawi hadis adalah Amru bin Syuaibbin Muhammad bin Abdullah bin Amru bin al-‘Ash Abu Ibrahim al-Sahmi al-Qurasyi al-Madani. Beliau meriwayatkan banyak hadis dari bapaknya, Syuaib, ada juga riwayat hadis beliau dari Said bin al-Musayyib, Thawus, Mujahid dan Urwah bin Zubair. Abu Zur’ah, al-‘Ijlii, al-Daraquthni, Yahya bin Ma’in menyatakan bahwa Amru bin Syuaib adalah rawi hadis yang tsiqah.
Adapun periwayatan beliau yang tidak diterima oleh sebagian besar ulama adalah banyaknya hadis yang beliau riwayatkan dari bapaknya, dari kakeknya, karena menurut mereka riwayat yang beliau dengar langsung dari ayahnya tidaklah banyak. Namun kemudian Amru bin Syuaib mengambil shahifah (kitab) milik ayahnya, kemudian beliau meriwayatkan shahifah tersebut kepada murid-muridnya secara langsung.
Imam al-Bukhari menyebutkan bahwa Ahmad bin Hambal, Ali bin Abdullah al-Madiny, al-Humaidi dan Ishaq bin Ibrahim menjadikan riwayat Amru bin Syuaib, dari bapaknya dari kakeknya, sebagai hujah.
Sebagaimana Abu Daud, Tirmidzi, al-Nasai dan Ibnu Majah mencantumkan riwayat tersebut di dalam kitab-kitab mereka.[2]
- Syuaib bin Muhammad bin Abdullah bin Amru bin al-‘Ash meriwayatkan hadis dari kakeknya yang merupakan sahabat Nabi Muhammad ﷺ yaitu Abdullah bin Amru bin al-‘Ash radhiyallahu anhuma.
- Al-sabbahah (السَّبَاحَةُ) adalah jari telunjuk; yaitu jari yang paling dekat dengan ibu jari. Al-sabbahah berasal dari kata tasbih, karena jari ini digunakan sebagai isyarat pada saat bertasbih.[3]
Makna hadis:
Berwudu adalah perkara yang penting bagi para sahabat Nabi Muhammad ﷺ, sehingga mereka menanyakannya langsung kepada Rasulullah ﷺ. Pada hadis tersebut secara rinci disebutkan cara membasuh telinga yaitu membasuh kedua bagian luar telinga dengan kedua ibu jarinya, dan kedua membasuh bagian dalam kedua bagian telinga dengan jari telunjuk.
Faedah dan istinbat dari hadis:
- Membasuh kedua telinga dengan air adalah sifat dan tata cara wudu yang disunahkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.[4]
- Hadis ini menunjukkan bahwa membasuh anggota tubuh ketika berwudu lebih dari tiga kali cucian adalah perbuatan yang melampaui batas. Imam Ibnu al-Mubarak rahimahullah berpandangan bahwa orang yang melakukannya berdosa.[5]
- Pribadi muslim yang tidak mengikuti pola ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ, dalam hal ini adalah tata cara berwudu, maka dia pada hakikatnya telah melakukan keburukan dan tidak beradab dengan adab yang syar’i, karena meninggalkan sunnah Nabi ﷺ. Begitu juga, dia juga telah menzalimi dirinya sendiri karena menyia-nyiakan kesempatan mendapatkan pahala yang mudah dan banyak, dimana dimaklumi bahwa berwudu dilakukan secara berulang-ulang. [6]
Footnote:
[1] H.R. Ahmad (6684), Abu Daud (135), Ibnu Majah (422), al-Nasā’i (1/88) dan Ibnu Khuzaimah (174).
[2] Badruddin al-Aini. Syarah Sunan Abi Daud. Jilid 1, hlm. 322.
[3] Ibid.
[4] Muhammad bin Ismail al-Shanaani. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 46.
[5] Al-Syaukani. Nailul Authar. Jilid 1 , hlm. 218.
[6] Badruddin al-Aini. Syarah Sunan Abi Daud. Jilid 1, hlm. 322.