HUKUM RAMBUT YANG BERKEPANG KETIKA MANDI JANABAH

58
Hukum Rambut Yang Berkepang Ketika Mandi Janabah
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَنْ أُمِّ سَلمَةَ زَوْجِ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: ((لَا، إِنَّمَا يَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ)). وَفِي رِوَايَةٍ: أَفَأَنْقُضُهُ لِلْحَيْضَةِ وَالجَنَابَةِ؟ فَقَالَ: ((لَا)). رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Ummu Salamah istri Nabi ﷺ, dia berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, saya perempuan yang mengepang rambut. Apakah saya lepaskan ia ketika mandi janabah?” Berkata (Rasulullah), “Tidak, cukup bagimu menuangkan air sepenuh kedua tangan ke kepala sebanyak tiga kali, kemudian engakau siram air (ke sekujur tubuh) maka engkau suci.” Pada riwayat yang lain, “Apakah saya lepaskan kepangan rambut ketika bersuci dari haid dan janabah?” Beliau menjawab, “Tidak perlu.” Hadis riwayat Muslim.[1]

Daftar Isi:

Kosakata hadis:

  1. Ummu Salamah, Ummul Mukminin Hindun binti Abu Umayyah bin al-Mugīrah bin ‘Abdullāh bin ‘Umar al-Makhzūmiyah. Beliau adalah anak perempuan dari paman dari Khālid bin al-Walīd Saifullāh atau anak perempuan dari paman Abu Jahal bin Hisyām. Selain memiliki nasab yang mulia, Ummu Salamah radhiyallahu anha juga diketahui sebagai perempuan yang dikaruniai kecantikan. Tiga anak beliau termasuk golongan sahabat Nabi Muhammad ﷺ yaitu Umar, Salamah, dan Zainab. Karena dikaruniakan usia yang cukup panjang (sekitar sembilan puluh tahun), maka beliau adalah istri Nabi ﷺ yang paling akhir wafatnya yaitu pada tahun 57 hijriah.[2]
  2. (حَثَيَاتٍ) Haṡayāt bermakna (الْحَفَنَاتِ) dalam riwayat yang lain, artinya seukuran penuh kedua telapak tangan dari air atau selainnya.[3]

Makna hadis:

Ummu Salamah raḍiyallahu’anha menyebutkan bahwa beliau pernah bertanya tentang sifat dan tata cara mandi untuk bersuci kepada Rasulullah ﷺ. Karena beliau seorang perempuan yang sering mengepang rambutnya, maka pertanyaan beliau adalah apakah kepangan rambut tersebut harus dilepaskan atau tetap dibiarkan ketika mandi. Rasulullah ﷺ pun menjelaskan bahwa kepangan tersebut tidak perlu dilepaskan, namun air mandi harus disiramkan ke rambut tersebut sebanyak tiga kali agar bagian luar dan dalamnya menjadi basah.

Baca juga:  WAKTU MUSTAHAB MELAKSANAKAN SALAT FARDU

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Jumhur ulama berpendapat bahwa kepangan rambut kaum perempuan tidak mesti dilepaskan ketika mandi janabah jika air sampai ke bagian dalam dan luar rambut tersebut. Namun jika air tidak dapat menjangkaunya, maka wajib kepangan tersebut dilepaskan. Dan hadis tersebut maknanya ditempatkan pada makna yang pertama.[4]
  2. Hadis ini menunjukkan tata cara mandi (untuk bertaharah: janabah, haid, dan nifas) dalam syariat Islambagi kaum laki-laki dan perempuan adalah sama, kecuali penggunaan secarik kain atau kapas yang telah dibubuhkan minyak wangi kesturi (misk) bagi perempuan haid dan nifas setelah selesai mandi.[5]
  3. Lafal hadis, “Kemudian kamu siram air (ke sekujur tubuh) maka engkau akan suci.” Menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa mengosok tubuh dengan tangan bukan merupakan syarat sah mandi janabah. Jika tubuh telah basah atau seseorang memasukkan (mencelupkan) diri dalam air dianggap sudah mencukupi. Kecuali Malik bin Anas raḥimahullāh yang mempersyaratkan menggosok anggota tubuh yang sudah tersebut dengan tangan.

Siraman air ke tubuh sebanyak tiga kali sifatnya mustahab dan jika seandainya satu kali siraman telah menjangkau dan membasahi seluruh tubuh maka dianggap sudah cukup pula. [6]

 


Footnote:

[1] H.R. Muslim (330).

[2] Lihat: Ibnu Sa’ad. Op. Cit. Jilid 8, hlm. 72 dan al-Żahabi. Siyar A’lām al-Nubalā. Jilid 2, hlm. 203.

[3] al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 4, hlm. 11.

[4] al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 4, hlm. 14.

[5] Ibid.

[6] Al-Khaṭṭābi. Ma’ālim al-Sunan. Jilid 1, hlm. 81.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments