Daftar Isi:
REDAKSI HADIS:
عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Dari Abdullah bin Mas’ud raḍiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.”
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari (6044) dan Imam Muslim (64) dari jalur Zubaid bin al-Hāriṡ al-Yāmi al-Kūfi, dari Abu al-Wa`il al-Kūfi, dari Abdullah bin Mas’ud, dari Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam.
Abu al-Wa`il adalah kuniyah, sementara nama lengkap beliau adalah Syaqīq bin Salamah al-Kūfi.
Di antara keunikan mata rantai sanad di atas adalah:
- Semua perawinya berasal dari satu kota, yaitu Kufah. Abdullah bin Mas’ud, meski tinggal di kota Madinah, beliau pernah diutus ke kota Kufah untuk berdakwah.
- Abu al-Wa`il Syaqīq bin Salamah adalah seorang mukhadram, yaitu orang yang masuk ke dalam agama Islam ketika Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam masih hidup, namun tidak pernah berjumpa dengan beliau.
- Abu al-Wa`il Syaqīq bin Salamah merupakan salah satu perawi yang banyak meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Mas’ud.
Di riwayat Imam Bukhari, nomor hadis 48, ada tambahan redaksi yang bunyinya,
عَنْ زُبَيْدٍ قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا وَائِلٍ عَنْ الْمُرْجِئَةِ، فَقَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْر
Zubaid berkata, “Saya bertanya kepada Abu al-Wa`il tentang sekte murjiah, lalu Abu al-Wa`il mengatakan, ‘Abdullah bin Mas’ud mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran’.”
PROFIL SAHABAT:
Nama beliau adalah Abdullah bin Mas’ūd bin Gāfil al-Hużalī Abu Abdurrahman. Beliau termasuk sahabat Rasulullah yang masuk Islam pada generasi awal ketika Rasulullah masih berdakwah di kota Makkah, profil beliau pernah dibahas di link berikut ini:
https://markazsunnah.com/dosa-dosa-yang-paling-besar/
PENJELASAN HADIS:
- Sabda Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam,
سِبَابُ
“Mencaci.”
Kalimat سِبَابُ bermakna mencaci, mencela atau mengutuk seseorang di hadapannya. Adapun jika cacian atau celaan tersebut dilakukan ketika objek yang dicela tidak ada di hadapannya maka disebut gibah.[1]
Ṣīgah (bentuk) kalimat سِبَابُ memiliki beberapa makna[2], yaitu:
Pertama, bermakna saling mencela dan mencaci, dimana aktifitas ini dilakukan oleh dua orang, masing-masing pihak berperan menjadi subjek dan objek sekaligus.
Kedua, bermakna mencela. Selaras dengan makna asal kalimat tersebut yaitu,
(سَبَّ – يَسُبُّ = سَبٌّ)
Ketiga, makna kalimat سِبَابُ lebih tegas dari makna kalimat سَبٌّ, sehingga maknanya bukan hanya sekedar mencela, tetapi lebih buruk dari makna tersebut, yaitu perbuatan mencela seseorang dengan mengumbar keburukan yang ada pada orang yang dicela dan juga menyebutkan keburukan yang tidak dikerjakannya.
- Sabda Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam,
الْمُسْلِمِ
“Seorang muslim.”
Secara lahir dari lafal hadis ini, yang dimaksud dengan muslim adalah seorang muslim yang baik keislamannya. Oleh karena itu, mencela orang kafir dan orang fasik tidak termasuk ke dalam keumuman hadis ini.
Orang fasik ada dua jenis, yaitu:
Pertama, orang yang melakukan kefasikan dengan rahasia dan sembunyi-sembunyi. Jenis orang jenis ini hendaknya dinasihati dengan rahasia dan dengan penuh kelembutan. Dengan cara ini, diharapkan termasuk dalam sabda Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam,
مَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فيِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
“Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.”[3]
Kedua, orang yang melakukan maksiat dan kefasikan dengan terang-terangan. Orang fasik jenis ini boleh disebutkan keburukannya menurut pendapat mayoritas para ulama, dengan tujuan agar orang waspada dan berhati-hati terhadap kefasikannya tersebut.[4]
Adapun hukum mencela orang kafir, maka ada perincian sebagai berikut[5], yaitu:
- Jika berpredikat sebagai kafir harbi, boleh dicela dan disebutkan keburukannya, sebab mereka tidak memiliki kehormatan dalam perspektif syariat.
- Adapun jika berpredikat sebagai kafir zimmi atau mu’ahad, ada larangan dari syariat untuk menyakiti mereka. Oleh karena itu, tidak boleh mencela dan menghina mereka.
- Sabda Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam,
فُسُوقٌ
“Kefasikan.”
Makna kefasikan adalah keluar dari ketaatan kepada Allah. Makna ini mengisyaratkan bahwa amalan yang disifati dengan sifat ini merupakan bagian dari maksiat kepada Allah azza wa jalla, bahkan Imam Zahabi dan Ibnu Hajar al-Haitami mengategorikannya sebagai dosa besar.[6]
- Sabda Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam,
وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Dan membunuhnya adalah kekufuran.”
Lahir hadis ini secara eksplisit mengisyaratkan bahwa membunuh adalah salah satu bentuk kekufuran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari koridor Islam. Namun demikiaan, jika menelisik interpretasi para ulama terkait dengan makna hadis ini, ada perincian terkait makna hadis di atas. Menurut interpretasi para ulama, lafal “kufur” di dalam hadis tersebut memiliki beberapa makna, yaitu:
- Kufur besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Makna ini berlaku bagi orang yang menghalalkan pembunuhan seorang muslim tanpa hak, sebab orang yang menghalalkan pembunuhan seorang muslim tanpa hak, terjatuh ke dalam aktifitas menghalalkan perkara yang telah diharamkan oleh Allah, dan hal ini adalah bagian dari pembatal keislaman.
- Kufur kecil, yaitu kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari koridor Islam. Hukum ini berlaku bagi orang terjatuh ke dalam dosa membunuh namun tetap mengimani keharamannya, dan makna kufur yang dikandung oleh hadis ditakwilkan dengan makna kufur nikmat atau kufur ukhuwah (persaudaraan), atau terjatuh ke dalam perbuatan orang-orang kafir.[7]
FIKIH HADIS:
- Hadis ini menjelaskan tentang kemuliaan kedudukan seorang muslim di dalam syariat Islam, dimana syariat telah menetapkan bahwa mencela seorang muslim merupakan kefasikan, sedangkan membunuhnya adalah kekufuran.
- Mencela seorang muslim adalah bagian dari dosa besar.
- Membunuh seorang muslim dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam jurang kekufuran, pelakunya dapat menjadi kafir yang keluar dari agama Islam jika ia menghalalkan perbuatan tersebut. Adapun jika ia tidak menghalalkan perbuatan tersebut namun meyakini keharamannya, ia terjatuh ke dalam kufur kecil yang tidak mengeluarkannya pelakunya dari agama Islam, namun dosanya lebih besar dan lebih berat dari dosa mencela seorang muslim.
- Hadis ini adalah bantahan terhadap akidah sekte Murjiah[8] yang mulai merebak pada zaman tabiin. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu al-Wa`il dalam rangka membantah akidah sekte ini yang ditanyakan oleh Zubaid bin al-Hāriṡ (sebagaimana dalam riwayat imam Bukhari, nomor hadis 48). Seakan-akan, Abu al-Wa`il mengatakan, “Bagaimana bisa akidah sekte Murjiah benar, sedangkan Nabi bersabda ….”[9]
- Penggunaan diksi “kufur” dalam redaksi hadis di atas bukan berarti hadis ini mendukung akidah sekte Khawarij.[10] Penggunaan diksi ini disebabkan karena konteks pembahasan mengharuskan hal tersebut, sebab Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam hendak memaparkan bahwa dosa membunuh lebih besar dibandingkan dengan dosa dari perbuatan mencela, sehingga tidak ada diksi yang lebih pantas yang digunakan untuk mengungkapkan hal tersebut kecuali diksi “kufur”. Hal ini karena tingkatan kufur lebih berat dibandingkan sekedar tingkatan fasik. Namun demikian, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam tidak menginginkan makna kufur yang hakiki dalam hadis di atas karena perbuatan tersebut tidak termasuk perbuatan syirik yang telah diancam oleh Allah di dalam firman-Nya,[11]
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang berbuat syirik, dan mengampuni dosa selain syirik bagi yang Dia kehendaki.” (Q.S. al-Nisa: 48)
Di dalam Al-Qur’an, Allah menyebutkan orang yang saling berperang dan saling membunuh sebagai orang yang beriman, sebagaimana firman Allah azza wa jalla,
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
“Dan jika dua kelompok dari orang yang beriman saling berperang, maka damaikanlah kedua kelompok tersebut.” (Q.S. al-Hujurat: 9)
Ayat ini menunjukkan dengan gamblang bahwa perbuatan membunuh orang muslim dengan tanpa hak, tidak otomatis berkonsekuensi kepada kekufuran yang hakiki, namun ada perincian sebagaimana yang telah dipaparkan diatas.
- Perbuatan maksiat berpengaruh kepada keimanan seorang hamba, dan keimanan bisa bertambah dengan amalan dan ibadah kepada Allah, dan bisa berkurang dengan perbuatan dosa dan maksiat.
- Boleh menyebutkan keburukan dan kemaksiatan seorang muslim dengan syarat: pertama, orang tersebut melakukan maksiat tersebut secara terang-terangan; kedua, adanya maslahat dari aktifitas tersebut, contohnya: agar orang waspada terhadap maksiat dan keburukannya.
Footnote:
[1] Al-Ta’liq ‘Ala Ṣahīh Muslim, karya syekh Muhammad bin al-‘Utsaimin (1/262).
[2] Fathul Bāri, karya Ibnu Hajar (1/112).
[3] Ṡahīh Muslim (2699).
[4] Subulu al-Salām (4/225), Minhatu al-‘Allām (10/218).
[5] Subulu al-Salām (4/225).
[6] Al-Kaba`ir, hal. 209, dan al-Zawajir (2/363).
[7] Al-Minhāj Syarhu Sahīh Muslim karya Imam Nawawi (2/54), dan Subulu al-Salām (4/226).
[8] Sekte menyimpang yang berkeyakinan bahwa maksiat tidak berpengaruh terhadap keimanan seseorang, keimanan seorang hamba sama dengan keimanan para malaikat dan nabi.
[9] Fathul Bāri, karya Ibnu Hajar (1/112).
[10] Sekte menyimpang yang mengkafirkan pelaku dosa besar.
[11] Fathul Bāri, karya Ibnu Hajar (1/112).