LARANGAN BERISTINJA DENGAN TANGAN KANAN

619
LARANGAN BERISTINJA DENGAN TANGAN KANAN
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ، وَلَا يَتَمَسَّحُ مِنَ الخَلَاءِ بِيَمِيْنِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسُ فِي الإِنَاء)). مُتَّفَّقٌ عَلَيْهِ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ

Dari Abu Qatādah al-Anṣāri h dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Janganlah salah seorang dari kalian menyentuh kemaluan dengan tangan kanannya ketika buang air kecil, jangan pula beristinja ketika buang air besar dengan tangan kanannya, tidak pula menghembuskan napas ke dalam bejana (ketika minum)!’”

Daftar Isi:

Kosakata hadis:

Sabda Nabi ﷺ “Jangan pula beristinja ketika buang air besar dengan tangan kanannya”, tidak dimaksudkan bahwa larangan hanya pada buang air besar saja, tapi mencakup buang air kecil dan semua aktivitas istinja tidak boleh menggunakan tangan kanan.[1]

Makna hadis:

Hadis nabawi tersebut mengandung tiga frasa yang berisikan nasihat yang mulia dan faedah yang berharga untuk menjadikan seorang insan menjadi lebih baik dan menjauhkannya dari kotoran, hal yang berbahaya, dan penyakit.

Pertama dan kedua, tidak menyentuh kemaluan dan membersihkan qubul dan dubur dari najis dengan tangan kanannya karena tangan kanan penggunaannya untuk aktivitas yang tayib, menyentuh benda-benda yang disukai seperti makanan dan minuman. Jika dia menyentuh secara langsung najis dan tangannya menjadi kotor kemudian menyentuh makanan, bersalaman, dan selainnya tentu hal tersebut membuat jijik. Bahkan, bisa saja kotoran dan bakteri ikut berpindah.

Ketiga, larangan menghembuskan napas dalam bejana yang digunakan untuk minum karena menyebabkan hal yang tidak baik setelahnya. Atau mungkin saja keluar dari hidungnya sumber penyakit yang kemudian mengotori air minum lalu kemudian berjangkit kepada yang lain, terutama jika yang minum sedang dalam kondisi sakit. Menghembuskan dan bernapas ketika minum dari bejana (gelas) dapat juga membahayakan orang tersebut. Syariat Islam kita yakini tidak mungkin memerintahkan kecuali terhadap hal-hal yang baik dan maslahat serta tidak melarang kecuali karena ada pengaruh negatif dan keburukan. Perbedaan pendapat ulama dalam masalah tersebut apakah larangan dalam hadis bersifat pengharaman atau hanya makruh saja. Ulama kalangan Zāhiriyah berpendapat hal tersebut haram dilakukan, berlandaskan makna zahir hadis. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa larangan bersifat makruh, karena tujuannya hanya sebagai bentuk adab yang baik.[2]

Baca juga:  HADIS-HADIS TENTANG MANDI JUMAT

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Makruh hukumnya memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika istinja.
  2. Bernapas di dalam bejana air minum tidak termasuk adab yang Islami karena dikhawatirkan ada kotoran yang terjatuh dari mulut dan hidung yang mengotori minuman tersebut. Sedangkan bernapas sebanyak tiga kali di luar bejana (wadah, gelas, dan botol minuman) air adalah sunnah yang makruf.[3]
  3. Hendaknya seseorang senantiasa menghindari kotoran dan jika terpaksa hari bersentuhan dengan kotoran maka hendaknya menggunakan tangan kiri.
  4. Keutamaan dan kemuliaan tangan kanan dari pada tangan kiri.
  5. Menjaga kebersihan umum dan lingkungan termasuk di dalamnya kebersihan makanan dan minuman adalah bagian dari syiar Islam.
  6. Keagungan Syariat Islam karena memerintahkan kepada setiap kebaikan dan melarang dari segala keburukan.[4]

 

 

 


Footnote:

[1] Al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 3, hlm 159.

[2] ‘Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Op. Cit. hlm. 42.

[3] Al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 3, hlm 160.

[4] ‘Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Op. Cit. hlm. 42.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments