KEWAJIBAN MENUTUP AURAT KETIKA SHALAT (BAGIAN PERTAMA)Perkiraan waktu baca: 2 menit

22
Kewajiban Menutup Aurat Ketika Shalat

198 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِي اللهُ تَعَالَى عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)). رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Said Al-Khudri t bahwa Rasulullah r bersabda, “Janganlah seorang laki-kali melihat aurat laki-laki lainnya, jangan pula seorang perempuan melihat kepada aurat perempuan yang lainnya, jangan pula seorang laki-kali berkhalwat dengan laki-laki lainnya dalam satu pakaian (selimut), jangan pula seorang perempuan berkhalwat dengan perempuan lainnya dalam satu pakaian (selimut).” Hadits riwayat Muslim.[1]

Kosa kata hadits:

  1. Penentuan batas dan standar terhadap makna aurat adalah bagian tubuh yang ada di antara pusar dan lutut, untuk aurat antara laki-laki dengan laki-laki lainnya.[2] Dengan demikian pusat dan lutut sendiri bukan aurat.

Sedangkan aurat perempuan terhadap perempuan lainnya adalah bagian tubuh yang ada antara pusar dan lutut (untuk kondisi di rumah bersama perempuan lain yang mahramnya).[3]

Makna dan definisi aurat tersebut dengan catatan bahwa setiap laki-laki dan perempuan wajib berpakaian yang sempurna untuk menjaga diri dan tidak berkembang kebiasaan buruk di masyarakat.

Makna hadits:

Dari Abu Said Al-Khudri t meyebutkan bahwa Rasulullah r melarang seorang laki-kali melihat aurat laki-laki lainnya, demikian pula dilarang seorang perempuan melihat kepada aurat perempuan yang lainnya.

Tidak juga dibenarkan seorang laki-kali berkhalwat dengan laki-laki lainnya dalam satu pakaian (selimut) ketika tidur misalnya, demikian pula dilarang seorang perempuan berkhalwat dengan perempuan lainnya dalam satu pakaian (selimut), jika tidak ada penghalang di antara keduanya.

Baca juga:  RUKHSAH TIDAK MANDI KETIKA HADIR SHALAT JUMAT

Faedah dan istinbat dari hadits:

  1. Haram hukumnya seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, demikian pula perempuan diharamkan melihat aurat perempuan lain. Tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang hal tersebut.
  2. Ijmak ulama Islam bahwa seorang laki-laki melihat aurat perempuan dan demikian sebaliknya.

Peringatan Nabi Muhammad r dalam hadits tersebut memang hanya ketika melihat aurat sesama jenis, namun melihat aurat orang lain yang berbeda jenis kelamin tentu lebih harus dihindari sehingga Imam An-Nawawi menukilkan ijmak tentang masalah tersebut sebagimana telah disebutkan sebelumnya.

  1. Ulama menyebutkan pengecualian antara suami istri, antara keduanya dibolehkan saling melihat aurat dan seluruh tubuh.

Bagaimana hukumnya suami istri saling melihat kemaluan di antara  mereka?

Ada tiga pendapat terkait masalah tersebut,

Pertama, makruh hukumnya dan tidak sampai ke derajat keharaman.

Kedua, haram bagi keduanya saling melihat kemaluan.

Ketiga, diharammkan bagi suami melihat kemaluan istri, dan dimakruhkan bagi istri melihat kemaluan suami.

  1. Seorang tuan yang memiliki budak perempuan dan menggaulinya, maka hukum bagi keduanya seperti hukum suami istri.
  2. Seorang laki-laki dibolehkan melihat aurat perempuan-perempuan yang merupakan mahramnya menurut yang wajar tampak ketika berkhidmat dan berinteraksi di rumah. Dan kaum perempuan diboleh melihat aurat laki-laki yang merupakan mahramnya, bagian tubuh yang di atas pusar dan di atas lutut.
  3. Hadits tersebut juga mengandung penjelasan tentang keharaman menyentuh aurat orang lain, masalah ini disepakati hukumnya oleh ulama.
  4. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa pada masa beliau ada fenomena yang cukup merebak di masyarakat yaitu kebiasan mandi di pemandian umum (الْحَمَّامِ). Wajib bagi setiap orang untuk menjaga pandangan mata, anggota tubuhnya dari melihat dan menyentuh aurat orang lain.
Baca juga:  MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT JIKA DI DALAM BANGUNAN

Juga seseorang diwajibkan menjaga aurat dari pandangan dan disentuh oleh orang lain. Ada kewajiban pula untuk ingkar terhadap kemungkaran yang seperti itu, selama tidak ada hal yang membahayakan dirinya ketika melaksanakan hal tersebut.

  1. Membuka aurat ketika sedang bersendirian karena ada hajat tertentu dan aman dari pandangan manusia maka dibolehkan oleh sebagian ulama dan dimakruhkan oleh sebagian yang lain.[4]

 


Footnote:

[1] HR. Muslim (338).

[2] An-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 4, hlm 31.

[3] Ibid.

[4] An-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 4, hlm 32.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments