عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُجَاهِدُ؟، قَالَ: «لَكَ أَبَوَانِ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ».
3/5972. Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu anhuma dia berkata, “Seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, ‘(Bolehkah) aku pergi berjihad?’ Beliau lalu bertanya, ‘Apakah kamu masih memiliki kedua orang tua?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih.’ Beliau bersabda, ‘Kepada keduanyalah kamu berjihad.'”
Faedah dan Kesimpulan:
- Disyariatkannya berkonsultasi kepada ulama dalam setiap permasalahan agama termasuk ketika hendak melakukan ibadah yang mulia dan utama seperti jihad fi sabilillah;
- Semangat para sahabat dalam memperjuangkan dan meninggikan agama Allah;
- Perlunya bagi seorang alim dan mufti mengetahui keadaan dan kondisi penanya dengan baik sebelum mengeluarkan fatwa;
- Seorang alim hendaknya senantiasa mengarahkan umat kepada kebaikan dan ibadah yang lebih utama;
- Pentingnya memahami fikih prioritas;
- Keutamaan suatu amalan sifatnya relatif; kadang berbeda antara seseorang dengan orang lain dan berbeda antara suatu waktu dengan waktu yang lain;
- Keutamaan berbakti kepada kedua orang tua dan berjihad fi sabilillah;
- Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dari jihad selama hukum jihad belum fardu ain;
- Berbakti kepada kedua orang tua termasuk dalam amalan jihad;
- Berbakti kepada kedua orang tua harus dilakukan dengan penuh kesungguhan dan sepenuh hati karena itu layak diistilahkan sebagai bagian dari jihad.