Hukum berzikir tidak dalam keadaan taharah [1]
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari ‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā, dia berkata, “Rasulullah ﷺ senantiasa berzikir kepada Allah dalam setiap waktunya.”[2]
Daftar Isi:
Kosa kata hadis:
- “berzikir kepada Allah (يَذْكُرُ اللهَ)”, memiliki makna umum yaitu semua bentuk zikir, seperti mengucapkan al-tahlīl (lā ilāha illallāhu), al-tasbīḥ (subḥānallāh), al-taḥmīd (alhamdulillā), al-takbīr (Allāhu akbar) dan yang semisalnya.
- “dalam setiap waktunya”, dikecualikan ketika seseorang sedang berhadas besar.[3]
Makna hadis:
‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā menceritakan bagaimana Rasullullah ﷺ senantiasa berzikir dan mengingat Allah ta’ālā di setiap waktunya, siang dan malam, dan tempat bersama para sahabat atau keluarganya, dengan pengecualian ketika sedang dalam kondisi hadas besar.
Faedah dan istinbat dari hadis:
- Hadis ini adalah landasan utama tentang bolehnya berzikir kepada Allah dengan bertasbih, bertahlil, bertakbir, bertahmid dan yang semisalnya, meskipun seseorang tidak dalam kondisi taharah.
- Terdapat perbedaan di kalangan ulama tentang bolehnya membaca Al-Qur’an ketika janabah dan masa haid. Jumhur ulama memandang haram hukumnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub dan haid.
Tidak boleh bagi keduanya membaca بِسْمِ اللهِ atau الحَمْدُ للهِ atau yang semisalnya dengan maksud membaca ayat Al-Qur’an, namun jika maksudnya hanya berzikir atau selainnya (yang bukan maksud membaca Al-Qur’an) maka tidaklah diharamkan.
Sebagaimana dibolehkan bagi orang yang junub dan sedang haid untuk membaca Al-Qur’an di dalam benaknya atau sekadar melihat mushaf Al-Qur’an.
Mustahab juga bagi keduanya mengucapkan “bismillāh” ketika hendak mandi agar suci dari hadas besar tersebut.[4]
- Dimakruhkan berzikir ketika sedang duduk buang hajat, buang air besar dan kecil, dan ketika sedang melakukan hubungan suami-istri[5]. Hal ini karena yang dimaksud pada pembahasan sebelumnya adalah ketika akan melakukan dan bukan ketika sedang melakukan buang hajat atau jimak.
- Berzikir yang dimaksud dalam hadis dapat dipahami sebagai zikir dalam hati (diri) dan dapat juga bermakna zikir lisan. Namun dikecualikan ketika buang hajat dan sedang melakukan hubungan suami-istri.[6]
Footnote:
[1] Badruddin al-‘Ainī. Syarah Sunan Abi Daud. Jilid 1, hlm. 74.
[2] H.R. Muslim (373).
[3] Badruddin al-‘Ainī. Syarah Sunan Abi Daud. Jilid 1, hlm. 76.
[4] Al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 4, hlm. 68.
[5] Ibid.
[6] Muhammad bin Isma’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 102.