SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AḤKĀM[1]
عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ: مَلأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا شَغَلُونَا عَنْ الصَّلاةِ الْوُسْطَى حَتَّى غَابَتْ الشَّمْسُ.
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: شَغَلُونَا عَنْ الصَّلاةِ الْوُسْطَى – صَلاةِ الْعَصْرِ – ثُمَّ صَلاهَا بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ.
وَلَمُسْلِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: حَبَسَ الْمُشْرِكُونَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْعَصْرِ، حَتَّى احْمَرَّتِ الشَّمْسُ أَوْ اصْفَرَّتْ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: شَغَلُونَا عَنْ الصَّلاةِ الْوُسْطَى – صَلاةِ الْعَصْرِ – مَلأَ اللَّهُ أَجْوَافَهُمْ وَقُبُورَهُمْ نَاراً، أَوْ حَشَا اللَّهُ أَجْوَافَهُمْ وَقُبُورَهُمْ نَاراً.
Artinya:
‘Ālī bin Abī Ṭālib raḍiyallāhu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengatakan pada hari terjadi perang al-Khandaq, “Semoga Allah memenuhi kuburan mereka dan tempat tinggal mereka dengan api karena mereka telah menyibukkan kita dari melaksanakan salat al-Wusṭā hingga matahari terbenam.”
Dalam lafaz yang diriwayatkan oleh Muslim, “Mereka menyibukkan kita dari melaksanakan salat al-Wusṭā yakni salat Asar. Kemudian beliau mengerjakannya antara Magrib dan Isya.”
Dalam riwayat Muslim dari ‘Abdullāh bin Mas’ūd raḍiyallāhu ‘anhu, “Orang-orang musyrik menyebabkan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tertahan dan tidak bisa mengerjakan salat Asar hingga matahari memerah atau menguning. Rasulullah ﷺ pun bersabda, ‘Mereka menyibukkan kita dari mengerjakan salat al-Wusṭā (Salat Asar). Semoga Allah memenuhi perut dan kubur mereka dengan api atau semoga Allah mengisi perut dan kubur mereka dengan api’.”
Daftar Isi:
Takhrij Hadis:
Hadis ‘Ālī bin Abī Ṭālib raḍiyallāhu ‘anhu diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitabnya, al-Ṣaḥīḥ, kitab al-Jihād, bab “Mendoakan Kekalahan dan Keguncangan bagi kaum Musyrikin”, no. 2773, dan Imam Muslim dalam kitabnya, al-Ṣaḥīḥ, kitab al-Masājid wa Mawāḍi’ al-Ṣalāh, bab “Peringatan Keras dari Menyia-nyiakan Salat Asar”, no. 627.
Adapun lafaz kedua yang diriwayatkan oleh Imam Muslim terdapat dalam kitabnya, al-Ṣaḥīḥ, kitab al-Masājid wa Mawāḍi’ al-Ṣalāh, bab “Peringatan Keras dari Menyia-nyiakan Salat Asar”, no. 627, dengan tambahan lafaz, “…kemudian beliau melaksanakan salat Asar antara waktu Magrib dan Isya”.
Hadis ‘Abdullāh bin Mas’ūd raḍiyallāhu ‘anhu diriwayatkan oleh Imam Muslim terdapat dalam kitabnya, al-Ṣaḥīḥ, kitab al-Masājid wa Mawāḍi’ al-Ṣalāh, bab “Peringatan Keras dari Menyia-nyiakan Salat Asar”, no. 628.
Syarah dan Faedah yang Terkandung dalam Hadis Ini:
- Kedua hadis ini mengabarkan tentang keadaan Nabi yang disibukkan oleh musuh beliau hingga beliau tidak dapat mengerjakan salat Asar tepat waktu. Ini terjadi pada perang al-Khandaq pada tahun keempat Hijriah.
- Diperbolehkan menunda pelaksanaan ibadah salat hingga melewati waktu afdal apabila disibukkan dengan sesuatu yang sangat genting dan berbahaya. Nabi ﷺ menunda pelaksanaan ibadah salat Asar dari waktu yang seharusnya dan tidak mengerjakan salat Khauf disebabkan karena kala itu salat Khauf belum disyariatkan.2
- Setelah disyariatkan salat Khauf maka hendaknya pelaksanaan ibadah salat tidak ditunda melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam kondisi apa pun. Hendaknya tetap dikerjakan menyesuaikan dengan kondisi karena para ulama menyebutkan bahwa waktu adalah syarat sah salat yang paling penting.3
- Wajib segera mengkada salat yang ditinggalkan ketika uzur yang menghalangi telah tiada. Hendaknya dikada secara berurutan. Di dalam hadis sahih, Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا؛ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ.
Artinya:
“Barang siapa yang tertidur hingga tidak mengerjakan salat atau lupa mengerjakannya maka hendaknya ia mengerjakannya ketika ingat. Tidak ada kafarat untuk salatnya kecuali ia mengerjakannya.”4
- Diperkenankan mendoakan keburukan bagi orang-orang musyrik dengan doa tersebut apabila mereka mengganggu kaum muslimin.
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Aḥkām” karya Dr. Manṣūr bin Muḥammad al-Ṣaq’ūb hafiẓahullāh.
2 Ini sesuai perkataan Imam al-Bukhārī dan Ibnu al-Qayyim di kitabnya, Zād al-Ma’ād (3/119).
3 Imam Nawawī berkata, “Adapun hari ini maka tidak boleh menunda salat dari waktunya disebabkan musuh dan perang, bahkan disyariatkan melaksanakan salat Khauf sesuai keadaan yang memungkinkan.” (Syarḥu al-Nawawī ‘alā Muslim, 5/130).
4 H.R. Bukhārī (no. 592) dan Muslim (no. 684).